“We want our individual lives to express our conceptions of reality (and of responsiveness to that); so too we want the institutions demarcating our lives together to express and saliently symbolize our desired mutual relations.”
Robert Nozick (The Examined Life).
Nozick adalah pemikir di bidang filsafat dari Universitas Harvard yang penerapannya dalam hukum dapat menjadi jangkar prinsip libertarian di Amerika Serikat.
Menurut Nozick, hak individu tidak dapat ditakar dalam perspektif hirarkis: hak pribadi sifat nonhirarkis, ajeg, dan melekat pada diri manusia sejak lahir. Nozick berada di kubu libertarianisme, yang memberi penekanan sangat kuat pada justifikasi otonomi individu.
Pemikir libertarian mengambil hak sebagai tolak ukur dari segala sesuatu, dengan catatan bahwa subjek hukum hanya bisa diakui haknya bila ia mengakui hak orang lain.
Bagi Nozick, tugas negara adalah untuk mengelola hak-hak pribadi seoptimal mungkin. Nozick (1974) menggagas peran minimalis negara sebagai konsekuensi dari argumennya.
Gagasan Nozick pada dasarnya adalah ekstrapolasi lebih jauh tentang konsep hak dari John Locke; bedanya, jika Locke mengasumsikan peran dominan dari negara untuk menentukan apa yang disebut dengan kepemilikan (properti) dengan kompleksitas kategori dan definisinya, Nozick lebih memberi penekanan pada fungsi negara sebagai fasilitator dari aspirasi individual tentang kepemilikan.
Dengan kata lain, bagi Nozick negara perlu bersikap pasif terhadap persoalan kepemilikan pribadi, sementara Locke menggarisbawahi disposisi aktifnya. Dari titik ini pula demokrasi dijangkarkan oleh Nozick: demokrasi disebut berhasil bila negara sanggup mengayomi upaya warga negaranya untuk memaksimalkan apa yang ia miliki, selama diperoleh dengan cara legal.
Di sini, Nozick mengusung “strong theory of rights” (teori hak yang otonom) dengan mengajukan keberatan terhadap tiga poin utama (Nozick, 1974).
Pertama, legislasi tidak dapat bersifat paternalistik. Artinya, warga negara tidak dapat diasumsikan seperti “anak” yang wajib dibimbing orang tuanya.
Negara demokratis dalam pemikiran Nozick dimulai dengan kesadaran berbagai pihak yang setara, dan bukan antara elite politik dengan sumber daya yang penuh mengatur rakyat biasa yang sebagian besar tidak berpendidikan menengah atau tinggi.
Kedua, pemerintah bukan penentu sisi moral dari legislasi. Bukan tugas negara untuk memaksakan warganya mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor, selama negara telah mengedukasi rakyatnya tentang manfaat dari helm atau sabuk pengaman, misalnya.
Terakhir, negara tidak perlu bertugas untuk meredistribusi pendapatan dari yang kaya ke yang miskin. Redistribusi (dalam bentuk pajak, contohnya) adalah sebuah bentuk “kerja paksa” modern karena negara memaksakan jam tertentu dari beban kerja warganya sebagai kewajiban filantropis (Sandel, 2005).
Optimalisasi Kepentingan Warga Negara
Tugas negara menurut Nozick adalah untuk memaksimalkan pencapaian individu, dan bukan mereduksi atau bahkan menghalanginya. Pemikiran utilitarian adalah reaksi terhadap pemikiran Locke yang mengangkat peran individu. Bagi Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, yang terpenting adalah peran pemerintah sebagai pamong; dan dengan demikian, menjadi redistributor dari surplus ekonomi secara agregat (Bentham, 1776 & 1802; Mill, 1776 & 1802).
Peran sentral tersebut penting bagi Bentham dan Mill yang hidup di awal revolusi industri dan merasakan geliat kaum pemodal, yang mungkin belum terpikirkan oleh Locke di awal abad eksplorasi saat kerajaan Inggris dengan struktur monarki-aristokratiknya masih merupakan satu-satunya cara berada sebuah pemerintahan.
Bentham dan Mill melihat, bahwa akumulasi kapital yang berlebihan dapat menjadi bumerang bagi kelangsungan struktur sosial, tidak terkecuali negara. Nozick mencoba mengangkat kembali gagasan Locke dengan memperbaiki argumen Libertarian untuk menghadapi kritik dari pemikir Utilitarian yang cukup berpengaruh, terutama yang berkaitan dengan konsep keadilan dalam bidang hukum.
Ada dua syarat minimum namun fundamental menurut Nozick (1974) yang dapat memungkinkan tercapainya peran negara sebagai mitra pencapaian warganya.
Pertama adalah keadilan dalam pemerolehan (justice in acquisition). Prinsip ini mengatakan, pemerolehan kekayaan (initial holding) atau properti harus dilakukan dengan wajar dan layak (fair).
Akuisisi atau akumulasi kekayaan yang dimulai dengan tindakan yang merugikan atau mencederai warga negara lain bukanlah bentuk kepemilikan yang patut diterima atau dipertahankan.
Syarat kedua adalah tentang seberapa bebasnya pasar yang mengatur jual barang dan jasa yang menjadi fondasi dari harta pribadi. Pasar yang bebas adalah pasar yang memungkinan mengalirnya arus barang dan jasa tanpa ada campur tangan pemerintah yang signifikan (free market).
Jadi yang terpenting bagi Nozick, bila kedua persyaratan tersebut dipenuhi, tidak ada batasan bagi warga negara untuk mencapai akuisisi kekayaan setinggi mungkin. Bagi Sandel (2005), dengan tidak adanya keharusan bagi warga negara untuk membatasi pencapaiannya, maka tidak ada insentif pula bagi mereka untuk menjadi bagian dari institusi sosial.
Sebagai akibatnya, menjadi sangat kaya dengan kewajiban membayar pajak seminimal mungkin membuat orang terkaya (seperti Elon Musk) yang populasinya sekitar 10% memiliki kekayaan 70% dari total distribusi kemakmuran di Amerika Serikat.
Sandel menengarai, dengan kemampuan akuisisi dan akumulasi kapital sedemikian besarnya, kekuasaan dengan sendirinya akan bergeser ke tangan orang-orang terkaya ini. Akhirnya, sebagaimana yang terjadi di negara-negara oligarkis seperti Rusia, demokrasi perlahan tapi pasti akan bergeser menjadi oligarki.
Pada disposisi ini, demokrasi tidak lagi dapat menunaikan tugasnya karena semua dapat diuangkan-termasuk fasilitas di lembaga pemasyarakatan (Sandel, 2023).
Negara Minimalis dan Reduksi Kualitas Hidup
Kemakmuran bersama (collective goods) sebenarnya merupakan prasyarat dari demokrasi. Argumen Libertarian yang berujung pada negara minimalis atau ultraminimalis, dapat berakibat pada turunnya kualitas hidup warga negara yang tidak termasuk dalam orang-orang terkaya yang menguasai mendominasi aktivitas perekonomian. Ketiadaan kesepakatan redistribusi kemakmuran ini mendorong privatisasi dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
Frederic Jameson, filsuf yang banyak berbicara tentang dampak industrialisasi terhadap hidup manusia mengatakan bahwa negara oligarkis yang dikendalikan oleh modal cenderung mengubah status warga negara menjadi buruh dalam arti luas (Jameson, 1991).
Dengan dikendalikannya 70% barang dan jasa yang keluar masuk sebuah sistem perekonomian, status kewarganegaraan seseorang pun tidak lebih dari pekerja yang hidup dalam kondisi yang bertentangan dengan cita-cita demokrasi.
Nozick mempertahankan argumennya dengan mengatakan bahwa pada dasarnya bukan tidak mungkin orang-orang terkaya untuk mendistribusikan kekayaannya; menurut Nozick, masalah terbesar dari Utilitarianisme adalah titik tumpu garis pemikiran ini pada kesejahteraan bersama dengan cara memaksakan kehendak pada siapapun, termasuk mereka yang sebenarnya dengan sukarela membantu yang lain.
Tindakan koersif inilah yang menjadi keberatan utama dari pemikir libertarian. Baginya, kebebasan individu dalam menentukan bagaimana kekayaannya digunakan jauh lebih penting daripada paksaan negara untuk mendistribusikan kekayaan demi kesejahteraan kolektif.
Dia berpendapat, redistribusi yang diwajibkan oleh negara mengabaikan hak-hak individu dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam kepemilikan.
Nozick tidak menafikan dampak etis dari pemikirannya. Menurutnya, negara memang perlu untuk ikut campur tangan dalam peningkatan kesejahteraan warga negaranya.
Sekitar 15 tahun setelah Anarchy, State, and Utopia, Nozick (1989) masih memberi catatan penting betapa problematisnya paternalisme, otoritas moral, dan terutama redistribusi kesejahteraan, sekalipun memiliki dampak positif dan emansipatoris terhadap harkat hidup mereka yang berada di garis kemiskinan.
Bagi Nozick, yang lebih penting dari pendekatan koersif atau mandatoris adalah tindakan atau bantuan sukarela (voluntary assistance) yang memberi ruang pada aspek konsensual dari pihak yang membantu.
Berikut gugatan Nozick: “But don’t people have a right not to feel ties of solidarity and concern, and if so, how can the political society take seriously its symbolic expression of what may not be there?” (Namun, bukankah individu memiliki hak untuk tidak merasakan keterikatan solidaritas dan kepedulian, jika demikian, bagaimana mungkin masyarakat politik dapat secara serius mengartikulasikan ekspresi simbolik terhadap sesuatu yang mungkin tidak ada?); Nozick, 1989:288).
Dengan demikian, pemikiran Nozick mengenai negara minimalis dan hak individu menghadirkan tantangan filosofis yang mendalam terhadap konsep keadilan distributif dan peran negara dalam mengelola kesejahteraan warganya.
Ia menolak segala bentuk pemaksaan oleh negara, termasuk dalam redistribusi ekonomi, dengan menekankan bahwa individu memiliki hak mutlak atas kepemilikan mereka selama diperoleh dengan cara yang sah.
Namun, kritik dari pemikir seperti Sandel dan Jameson menunjukkan bahwa tanpa mekanisme redistribusi yang adil, sistem ekonomi yang didasarkan pada kebebasan absolut dapat berujung pada ketimpangan struktural yang melemahkan demokrasi dan mengarah pada oligarki ekonomi.
Dalam konteks ini, diskursus antara libertarianisme Nozickian dan teori keadilan yang lebih egalitarian tetap menjadi perdebatan sentral dalam filsafat hukum dan politik. Akhirnya, pertanyaan utama yang muncul bukan hanya tentang sejauh mana negara boleh ikut campur dalam kehidupan individu, tetapi juga bagaimana keseimbangan antara kebebasan dan keadilan dapat dijaga agar demokrasi tetap berfungsi sebagai sistem yang inklusif bagi seluruh warga negara.