Tambah Pengetahuan KUHP Nasional, Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Umum Se-Indonesia Ikuti PERISAI Badilum MA

Kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam rangka memberikan pembekalan guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis bagi para hakim.
Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto mengikuti kegiatan PERISAI secara daring. Foto dokumentasi PN Sawahlunto
Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto mengikuti kegiatan PERISAI secara daring. Foto dokumentasi PN Sawahlunto

MARINews, Sawahlunto-Seluruh hakim dan tenaga teknis peradilan umum seluruh Indonesia mengikuti kegiatan pertemuan rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) episode ke-6 yang bertajuk “Pemaafan Hakim dalam Era Baru Hukum Pidana: Lebih dari Sekedar Memaafkan?”

Kegiatan PERISAI tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) secara daring pada Rabu (30/4), dengan menghadirkan dua narasumber yaitu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum. dan Dosen Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana Indonesia, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. 

Adapun Hakim Yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mustamin, S.H., M.H. dan Hakim Pengadilan Negeri Palopo, Dr. Iustika Puspa Sari, S.H., M.H., bertindak sebagai host pada kegiatan yang dilaksanakan di Command Center Ditjen Badilum MA.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), H. Bambang Myanto, S.H., M.H. menjelaskan, kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam rangka memberikan pembekalan guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan teknis bagi para hakim.

Sebagaimana diketahui, ada konsep baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 yaitu tentang Permaafan Hakim (Judicial Pardon). Ia menambahkan, kesempatan ini menjadi salah satu momentum bagi para hakim agar senantiasa mempelajari KUHP Nasional secara komprehensif, sehingga para hakim sudah tidak asing lagi ketika menghadapi perkara-perkara di daerah dengan mengacu pada KUHP baru.

Bambang Myanto menuturkan, dulu orang berpikir ketika seseorang dijadikan terdakwa, maka hakim hanya berkutat pada unsur-unsur pidana saja. Seperti, apakah seseorang tersebut dapat dihukum menurut hukum pidana untuk kemudian dijatuhkan pidana oleh hakim?

“Sehingga, kewenangan hakim (red: di KUHP Nasional) menjadi sangat luar biasa. Walaupun unsur pidananya terpenuhi, hakim dapat memberikan putusan yang lain, tidak hanya putusan pemidanaan. Ada permaafan hakim di situ.” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut.

Menutup sambutannya, ia berpesan, para hakim harus benar-benar menguasai dan memahami tentang konsep baru yang ada dalam KUHP Nasional tersebut. Sebab, banyak pertimbangan bagi para hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan kepada terdakwa dalam konsep Permaafan Hakim ini. Tak hanya melihat apakah terdakwa tersebut besalah, tetapi dilihat juga bagaimana keadaan korban, keluarga korban dan keluarga terdakwa, serta masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan PERISAI dilanjutkan dengan pemaparan materi dari kedua narasumber yang diikuti dengan diskusi hangat dan interaktif dari para peserta kepada para narasumber.

 
 

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews