Landmark decision atau putusan penting, sebagaimana dimuat dalam situs Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, adalah putusan badan peradilan berkekuatan hukum tetap yang berisikan kaidah hukum yang penting yang belum ada aturan hukumnya dan bertujuan memberikan kepastian hukum.
Adapun Putusan Nomor 3549 K/Pdt/2023 menjadi salah satu putusan landmark decision yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.
Putusan tingkat Kasasi dengan Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Sumanatha,S.H.,M.H., dan Hakim Anggota Dr. H. Panji Widagdo,S.H.,M.H. dan Dr. Haswandi,S.H.,S.E.,M.Hum.,M.M tersebut, memuat kaidah hukum berupa perjanjian kerja yang memuat klausula tidak boleh kerja di tempat lain dengan bidang yang sama selama waktu tertentu tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, dan pelanggaran terhadap perjanjian kerja tersebut merupakan perbuatan wanprestasi.
Perkara ini berawal saat PT Berca Schindler Lifts sebagai Penggugat, mengajukan gugatan kepada Shara Agustina sebagai Tergugat kepada Pengadilan Negeri Bekasi.
Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan Tergugat sebagai pekerja/karyawan pada Penggugat, secara nyata dan sadar mengetahui adanya rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia Penggugat sebagaimana diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 13 Perjanjian Kerja jo. Pasal 4 Lampiran Peraturan Perusahaan tentang Aturan Perilaku jo. Konfirmasi Pengangkatan dan selama lebih dari sepuluh tahun menyerap segala informasi rahasia dagang atau informasi sensitif atau rahasia Penggugat.
Namun, Tergugat secara tiba-tiba memutuskan mengundurkan diri bekerja dari Penggugat dan bergabung dengan PT Citas Otis Elevator yang memiliki bidang usaha sejenis dengan bidang usaha Penggugat, tanpa melewati kewajiban masa tunggu dua belas bulan apabila bergabung kepada perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa.
Secara hukum, membuktikan adanya iktikad buruk Tergugat untuk mengabaikan kewajiban hukumnya berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 16 Perjanjian Kerja jo. Pasal 4 Lampiran Peraturan Perusahaan tentang Aturan Perilaku jo. Konfirmasi Pengangkatan jo. Pasal 1, merupakan suatu perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya memberikan pertimbangan hukum, berdasarkan Amandemen kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (2), Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 31 Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 51 ayat (2) Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ketentuan umum/terms and condition Nomor 16 dalam Contract Employment Agreement Nomor HR/CB/240311/060 antara PT. Berca Schindler Lifts sebagai perusahaan dengan Shara Agustina sebagai karyawan, disebutkan conflict of interest, merupakan ketentuan yang telah melanggar Hak Asasi Manusia/hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan keahliannya.
Sehingga, ketentuan dalam Nomor 16 tentang masa tunggu dua belas bulan bagi karyawan yang resign dari perusahaan Penggugat untuk bekerja di perusahaan lain yang sejenis dengan bidang usaha Penggugat, adalah batal demi hukum, dan dengan demikian tidak terbukti Tergugat telah melakukan wanprestasi.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 753/PDT/2022/PT BDG. Adapun dalam putusannya, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PN Bekasi.
Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama terkait dengan provisi, eksepsi absolut dan eksepsi lainnya, dan dalam pokok perkara sudah tepat dan benar. Ini karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. HR/CB/240311/060 (bukti P-3) yang mengatur larangan bagi Tergugat untuk bekerja di perusahaan lain yang sejenis dengan Penggugat selama tenggang waktu 12 (dua belas) bulan setelah berhenti bekerja dengan Penggugat. Namun, bukti P-3 tersebut tidak mengatur hak-hak Tergugat terkait dengan tenggang waktu dimaksud. Sehingga, kontrak kerja tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dapat mengikat Tergugat. Maka Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 545/Pdt.G/2021/PN Bks, tanggal 20 Oktober 2022, haruslah dikuatkan.
Adapun terhadap putusan pengadilan tingkat banding tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi dengan register perkara Nomor 3549 K/Pdt/2023.
Pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banding Nomor 753/PDT/2022/PT BDG tanggal 20 Desember 2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 545/Pdt.G/2021/PN.Bks tanggal 20 Oktober 2022.
Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Tergugat secara nyata terbukti melanggar ketentuan perjanjian sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 13 dan Pasal 16 Perjanjian Kerja jo. Pasal 4 Lampiran Peraturan Perusahaan tentang Aturan Perilaku jo. Konfirmasi Pengangkatan jo. Pasal 1 merupakan suatu perbuatan wanprestasi sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata, dengan tindakan Tergugat langsung bergabung bersama PT Citas Otis Elevator secara sengaja mengabaikan masa tunggu dua belas bulan.
Dalam hal ini, Tergugat diduga keras membocorkan kerahasiaan terkait data-data yang termasuk dalam kategori rahasia kepada PT Citas Otis Elevator. Dikarenakan Tergugat bergabung dengan perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis dengan Penggugat yaitu PT Citas Otis Elevator.
Masih dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Kasasi mempertimbangkan, dengan fakta yang ada, maka perbuatan Tergugat telah mengakibatkan suatu kerugian nyata bagi Penggugat. Kerugian sebagai akibat langsung dari tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap perjanjian dengan Penggugat. Sehingga, secara hukum Tergugat haruslah dihukum untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat akibat kerugian nyata yang dialami oleh Penggugat atas tidak dilaksanakannya perjanjian kerja sebagaimana diperjanjikan.
Sedangkan terhadap nilai ganti kerugian yang diminta dalam petitum menurut Mahkamah Agung terlalu tinggi, maka adalah adil dan patut nilai ganti rugi adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sehingga, cukup alasan bagi judex juris untuk membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara a quo.
Dari pertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebut, harus dimaknai bahwa tindakan Tergugat yang mengundurkan diri bekerja dari Penggugat dan bergabung dengan perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis dengan mengabaikan masa tunggu dua belas bulan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat, merupakan bentuk wanprestasi. Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Dalam hal ini, Tergugat diduga keras membocorkan kerahasiaan terkait data-data yang termasuk dalam kategori rahasia kepada PT Citas Otis Elevator. Dikarenakan Tergugat bergabung dengan perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis dengan Penggugat.
Pertimbangan pada putusan tingkat kasasi tersebut menjadi pengingat agar karyawan/pekerja yang bekerja pada suatu perusahaan, menghormati perjanjian kerja yang dibuat antara kedua pihak.
Oleh karena, perjanjian kerja yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian tersebut juga merupakan perjanjian yang berkaitan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang. Sehingga, berkaitan dengan informasi sensitif atau rahasia dagang Penggugat yang diakomodir ke dalam perjanjian kerja yang harus dilaksanakan oleh para pihak dalam perjanjian kerja. Sebagai upaya perusahaan untuk menjaga rahasia dagang perusahaan.
Berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati, maka karyawan dalam perkara a quo, tidak dapat langsung berpindah ke perusahaan lain yang memiliki bidang usaha sejenis/serupa dengan perusahaan asalnya, tanpa terlebih dahulu melewati masa tunggu sebagaimana tertuang dalam isi perjanjian kerja.