MA: AMDAL di IKN adalah Informasi Terbuka dan Dapat Diakses Publik

Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025, MA menegaskan bahwa dokumen AMDAL beserta kelengkapannya merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diakses sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)
(Foto: Gedung MA | Dok. Humas MA)

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi atas sengketa permohonan informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dengan menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. 

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025 memberikan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa pada pokoknya Pemohon Informasi yakni Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mendalilkan merupakan cabang regional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mengawasi dan mengadvokasi praktik pertambangan di Kalimantan Timur agar sesuai peraturan dan prinsip keberlanjutan lingkungan. Organisasi ini juga mendampingi masyarakat terdampak pertambangan, menangani konflik lahan, serta melakukan kajian dampak sosial, ekonomi, dan ekologis. Melalui kampanye publik dan rekomendasi kebijakan, Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mendorong pertambangan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, patut dinilai memiliki legal standing untuk dimohonkan; 
  • Bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) berikut dokumen kelengkapan dan turunannya merupakan informasi yang terbuka dan dapat di akses oleh publik sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Kebijakan Badan Publik dan Dokumen Pendukung dan Pasal 11 ayat 2 mengenai informasi yang sudah mendapatkan keputusan inkracht dari pengadilan sebagaimana telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 89 K/TUN/2016 tanggal 18 April 2016 mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);

Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, yaitu: Irfan Fachruddin, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun. Putusan kasasi ini merupakan putusan kasasi atas putusan PTUN Jakarta nomor 31/G/KI/2024/PTUN.JKT yang pada pokoknya menolak Permohonan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi, serta menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 tanggal 4 Maret 2024.

Sengketa permohonan informasi ini berawal dari permohonan Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM KALTIM) kepada Komisi Informasi Pusat perihal permohonan informasi mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) berikut dokumen kelengkapan dan turunannya di wilayah Ibukota Negara (IKN) dan sekitarnya. 

Atas permohonan tersebut, Komisi Informasi Pusat dalam putusannya Nomor 011/II/KIP-PSI-A/2023 menyatakan bahwa permohonan Pemohon Dikabulkan untuk Sebagian dan menyatakan (1) Salinan Dokumen Persyaratan Administratif: Identitas Pembangunan Bendungan (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan) yang tersedia dalam bentuk Persetujuan Desain Bendungan; (2.) Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan) yang tersedia dalam bentuk Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air Kepada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS. Mahakam WS. Berau Kelai Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Untuk Bendungan Sepaku Semoi di Sungai Tengin Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur; (3) Salinan Dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No.27/PRT/M/2015 tentang Bendungan) yang tersedia dalam bentuk Izin Pelaksanaan Kontruksi Bendungan; (4) Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara dalam bentuk Dokumen AMDAL; dan (5) Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai informasi terbuka.

Penulis: Yura P. Yudhistira
Editor: Tim MariNews