Putusan MA: Menguji Invensi Paten Instalasi Pompa

Secara prinsip, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Foto Ilustrasi : foto ilustrasi AI
Foto Ilustrasi : foto ilustrasi AI

Apakah suatu rangkaian instalasi pompa dapat dipatenkan? Atau, apakah sekadar menggabungkan komponen-komponen yang sudah dikenal cukup untuk melahirkan hak eksklusif selama 20 tahun?

Pertanyaan ini, menjadi inti sengketa dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian dikuatkan hinggaPutusan Kasasi Nomor 435K/Pdt.Sus-HKI/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 101 PK/Pdt.Sus-HKI/2019. 

Perkara ini, bukan hanya soal persaingan bisnis pompa, melainkan juga tentang bagaimana hukum menilai kebaruan (novelty) dan langkah inventif (inventive step) dalam hukum paten di Indonesia.

Paten: Hak Eksklusif yang Tidak Sederhana

Dalam sistem hukum Indonesia, paten diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketigas atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 

Secara prinsip, paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Namun, tidak semua ide dapat dipatenkan. Ada tiga syarat substantif yang wajib dipenuhi:

  1. Kebaruan (Novelty) – invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan sebelumnya, baik di dalam maupun luar negeri.
  2. Langkah Inventif (Inventive Step) – invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya oleh seseorang yang memiliki keahlian di bidang teknik terkait.
  3. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability) – invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam praktik industri.

Indonesia menganut sistem first to file, artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan invensinya secara sah, dialah yang memperoleh perlindungan hukum.

Tetapi, persoalan menjadi kompleks ketika yang dipatenkan bukan benda baru, melainkan konfigurasi atau sistem dari benda-benda yang sudah dikenal.

Duduk Perkara: Sengketa Instalasi Pompa Vertikal In-Line

Tergugat memperoleh paten dengan judul “Instalasi Pompa Vertikal In-line untuk Pompa Condenser dan Pompa Chiller” (Nomor IDP000040892). Setelah paten diberikan, Tergugat melayangkan somasi kepada Penggugat karena dianggap melanggar hak patennya.

Penggugat adalah agen dari produsen pompa Armstrong, yang produknya telah beredar sejak lama. Menurut Penggugat, invensi Tergugat tidak memiliki kebaruan maupun langkah inventif karena:

  1. Pompa vertikal in-line telah digunakan sejak tahun 1990-an.
  2. Komponen seperti katup kombinasi, pipa hisap, dan pompa condenser bukanlah teknologi baru.
  3. Invensi Tergugat hanya berupa penggabungan fitur-fitur standar yang lazim dalam instalasi pompa.

Dengan demikian, Penggugat mengajukan gugatan pembatalan paten.

Apakah Sekadar Menggabungkan Komponen Lama Bisa Dipatenkan?

Majelis hakim tidak melihat invensi Tergugat sebagai penemuan pompa baru. Hakim menekankan bahwa objek perlindungan bukanlah pompa itu sendiri, melainkan rangkaian instalasi dan konfigurasi sistem pemipaan yang dirancang sedemikian rupa sehingga:

  1. Lebih sederhana,
  2. Lebih hemat ruang,
  3. Lebih rendah biaya investasi,
  4. Lebih hemat energi.

Artinya, yang dinilai bukan sekadar eksistensi komponen individual, tetapi cara penyusunan dan integrasi teknisnya dalam menyelesaikan suatu masalah teknis tertentu.

Majelis berpendapat bahwa untuk membatalkan paten tersebut, Penggugat tidak cukup membuktikan bahwa pompa vertikal in-line atau katup kombinasi telah ada sebelumnya. Dikarenakan Penggugat tidak menguatkan dalilnya dalam pembuktian, maka gugatan ditolak. Putusan ini konsisten hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Peran Pemeriksaan Substantif dan Otoritas Teknis

Turut Tergugat (Dirjen HKI) menjelaskan bahwa sebelum paten diberikan, telah dilakukan pemeriksaan substantif yang mencakup penelusuran dokumen pembanding. Ditemukan beberapa dokumen yang memiliki latar belakang teknik serupa, tetapi tidak mengantisipasi invensi yang dimohonkan.

Dalam hukum paten, penilaian kebaruan dan langkah inventif memang bersifat teknis dan dilakukan oleh pemeriksa yang kompeten. 

Perkara ini, menunjukkan bahwa beban pembuktian dalam gugatan pembatalan paten tidaklah ringan. Penggugat harus menunjukkan secara spesifik bahwa seluruh elemen klaim telah terungkap sebelumnya dalam satu dokumen pembanding (untuk kebaruan) atau dapat diduga secara jelas oleh ahli di bidang tersebut (untuk langkah inventif).

Ada beberapa poin reflektif dari perkara ini:

  1. Objek paten tidak selalu berupa produk baru, tetapi dapat berupa sistem atau konfigurasi teknis yang memberikan solusi baru atas masalah tertentu.
  2. Pengujian kebaruan harus diarahkan pada klaim secara keseluruhan, bukan pada bagian-bagian terpisah.
  3. Langkah inventif dinilai dari perspektif “orang yang ahli di bidangnya”, bukan dari sudut pandang awam.
  4. Gugatan pembatalan paten membutuhkan pembuktian teknis yang presisi dan komprehensif.

Putusan ini memperlihatkan bahwa hukum paten tidak semata-mata melindungi sesuatu yang “belum pernah ada”, tetapi juga dapat melindungi cara baru dalam mengintegrasikan teknologi yang sudah ada, sepanjang memenuhi standar kebaruan dan langkah inventif.

Penutup

Sengketa ini mempertegas paten bukanlah hak monopoli yang lahir dari sekadar pendaftaran administratif. Wujudnya, hasil dari proses evaluasi teknis dan hukum yang kompleks.

Di satu sisi, sistem first to file memberikan kepastian hukum bagi pendaftar. Di sisi lain, mekanisme pembatalan tetap tersedia sebagai kontrol terhadap paten yang tidak memenuhi syarat.

Namun, sebagaimana ditunjukkan dalam Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk membatalkan paten, argumen harus diarahkan pada substansi klaim dan dibuktikan secara teknis, bukan sekadar menunjukkan bahwa komponen-komponennya telah dikenal sebelumnya.

Karena dalam hukum paten, sering kali bukan soal apa yang digunakan, tetapi bagaimana ia dirangkai untuk menyelesaikan persoalan teknis secara berbeda.

Sumber referensi:

  1. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (diadopsi 15 April 1994, mulai berlaku 7 Mei 1997) TRIPS Agreement
  2. Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-Paten/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst
  3. Putusan Kasasi Nomor 435K/Pdt.Sus-HKI/2018
  4. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 101 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
  5. Undang-Undang tentang Paten, UU Nomor 30 Tahun 2016, LN Tahun 2016 No. 176 TLN No. 5922.
  6. Ashri, Andevi Putri Rahmadhani, Hendra Haryanto, dan Sardjana Orba Manullang, “Penghapusan Hak Paten Atas Invensi yang Tidak Memenuhi Kriteria yang Dilindungi Undang-Undang Paten, “Krisna Law 3, no. 2 (2021)
  7. Hidayah, Khoirul.  Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press, 2017.
  8. Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Diktat Hukum, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1999
Penulis: Deni Welfin
Editor: Tim MariNews