Putusan Hakim Sebagai Proses Mewujudkan Keadilan

Tulisan ini menegaskan bahwa kualitas putusan dibangun melalui rantai kausalitas yang dimulai dari persiapan matang, pemeriksaan cermat, formulasi fakta hukum yang tepat, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.
Ilustrasi putusan hakim. Foto ;iStockphoto
Ilustrasi putusan hakim. Foto ;iStockphoto

ABSTRAK

Putusan hakim merupakan mahkota dan puncak dari seluruh rangkaian proses peradilan. Kualitas putusan tidak lahir secara instan, melainkan merupakan hasil dari suatu rangkaian proses yang sistematis dan berkelanjutan: dimulai dari persiapan yang matang, pemeriksaan yang cermat, formulasi fakta hukum yang tepat, hingga penyusunan pertimbangan hukum yang komprehensif. Tulisan ini menguraikan pandangan bahwa putusan hakim pada hakikatnya adalah proses mewujudkan keadilan dalam suatu perjalanan perkara, dan bahwa setiap tahapan dalam proses tersebut memiliki kontribusi yang menentukan terhadap kualitas akhir putusan. Tulisan ini ditujukan sebagai kontribusi pembelajaran bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya hakim, panitera, dan staf administrasi perkara, agar memahami peran strategis masing-masing dalam mewujudkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.

Kata Kunci: putusan hakim, kualitas putusan, pertimbangan hukum, fakta hukum, pemeriksaan perkara, persiapan persidangan, keadilan, aparatur peradilan

I. PENDAHULUAN

Putusan hakim merupakan mahkota dan puncak dari seluruh rangkaian proses peradilan. Dalam konteks negara hukum, putusan hakim bukan sekadar produk akhir dari suatu proses beracara, melainkan merupakan perwujudan nyata dari upaya menegakkan hukum dan keadilan. Setiap putusan yang diketukkan oleh hakim membawa konsekuensi yang luar biasa besar baik terhadap para pihak yang berperkara, terhadap perkembangan hukum nasional, maupun terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Dalam praktik peradilan, tidak jarang kita menjumpai putusan-putusan yang menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, kurang memadai dalam pertimbangan hukumnya, atau bahkan mengandung kekeliruan dalam merumuskan fakta-fakta hukum. Kritik semacam ini tentu tidak dapat diabaikan, karena pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah marwah peradilan itu sendiri.

Berdasarkan pengalaman penulis selama lebih dari tiga dasawarsa mengabdi di lembaga peradilan dari pengadilan negeri di wilayah terpencil hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, penulis sampai pada satu keyakinan mendasar: bahwa kualitas putusan hakim sesungguhnya merupakan hasil dari suatu rangkaian proses yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Rangkaian proses itulah yang penulis sebut sebagai “perjalanan mewujudkan keadilan.”

Adapun rangkaian proses dimaksud dapat dirumuskan dalam suatu rantai kausalitas sebagai berikut:

“Kualitas Putusan yang baik dihasilkan dari Pertimbangan Hukum yang baik; Pertimbangan Hukum yang baik dihasilkan dari Formulasi Fakta Hukum yang tepat dan benar; Fakta Hukum yang tepat dihasilkan dari Pemeriksaan Perkara yang baik; dan Pemeriksaan yang baik dihasilkan dari Persiapan yang matang.”

Dengan demikian, putusan hakim sesungguhnya bukan sekadar produk akhir yang berdiri sendiri, melainkan merupakan proses mewujudkan keadilan dalam suatu perjalanan perkara, suatu proses yang dimulai jauh sebelum palu diketukkan di ruang sidang.

Tulisan ini disusun sebagai kontribusi pemikiran dan pembelajaran bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya hakim, panitera, dan pekerja administrasi perkara, agar setiap pihak memahami peran strategisnya dalam menghasilkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan.

II. KERANGKA KONSEPTUAL: RANTAI KUALITAS PUTUSAN

Untuk memahami bagaimana kualitas putusan hakim terbentuk, diperlukan suatu kerangka berpikir yang melihat putusan bukan sebagai produk tunggal, melainkan sebagai hasil akhir dari suatu rangkaian tahapan yang masing-masing memiliki standar kualitas tersendiri. Penulis menggambarkan konsep ini sebagai “Rantai Kualitas Putusan” (The Chain of Judicial Decision Quality), yang terdiri dari lima mata rantai yang saling terhubung secara kausal.

No.

Tahapan

Esensi

Dampak pada Kualitas

1

Persiapan

Mempelajari berkas, mengidentifikasi isu hukum, menyiapkan rencana pemeriksaan

Menentukan arah dan efektivitas persidangan

2

Pemeriksaan

Menggali fakta melalui pembuktian yang cermat, adil, dan menyeluruh

Menghasilkan bahan baku (raw materials) untuk fakta hukum

3

Formulasi Fakta Hukum

Menyaring, menyeleksi, dan merumuskan fakta yang terbukti dan relevan secara hukum

Menjadi landasan bagi pertimbangan hukum

4

Pertimbangan Hukum

Menerapkan hukum terhadap fakta hukum secara logis, sistematis, dan komprehensif

Menentukan kekuatan argumentasi dan legitimasi putusan

5

Putusan (Amar)

Merumuskan diktum yang tegas, jelas, dan dapat dilaksanakan

Mencerminkan keadilan yang hendak diwujudkan

Tabel 1: Rantai Kualitas Putusan Hakim

Sebagaimana rantai, kekuatannya ditentukan oleh mata rantai yang paling lemah. Demikian pula dengan kualitas putusan: jika salah satu tahapan dikerjakan dengan buruk, maka seluruh bangunan putusan akan rapuh. Putusan yang pertimbangan hukumnya brilian sekalipun akan kehilangan legitimasinya apabila dibangun di atas fakta hukum yang keliru, dan fakta hukum yang keliru seringkali bermula dari pemeriksaan yang tidak cermat atau persiapan yang tidak memadai.

III. TAHAP PERSIAPAN: FONDASI YANG MENENTUKAN

Tahap persiapan seringkali dipandang sebelah mata, padahal sesungguhnya merupakan fondasi yang menentukan keberhasilan seluruh proses berikutnya. Ibarat seorang arsitek yang tidak mungkin membangun gedung yang kokoh tanpa perencanaan yang matang, demikian pula seorang hakim tidak akan mampu memimpin persidangan dengan baik tanpa persiapan yang memadai.

A. Persiapan oleh Hakim

Persiapan hakim meliputi beberapa kegiatan inti yang saling melengkapi. Pertama, mempelajari berkas perkara secara menyeluruh bukan sekadar membaca sepintas, melainkan memahami secara mendalam esensi dakwaan atau gugatan, mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan, mencermati hubungan antar alat bukti yang diajukan, serta mengenali potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul selama persidangan.

Kedua, menyusun rencana pemeriksaan (trial plan) yang sistematis. Seorang hakim yang baik akan memasuki ruang sidang dengan peta jalan yang jelas: fakta apa saja yang perlu digali, pertanyaan kunci apa yang harus diajukan kepada saksi, ahli, maupun terdakwa, serta alat bukti mana yang perlu mendapat perhatian khusus. Rencana pemeriksaan ini tentu bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika persidangan, namun keberadaannya sangat penting sebagai panduan agar pemeriksaan berjalan terarah dan efisien.

Ketiga, mendalami ketentuan hukum yang relevan, termasuk yurisprudensi, doktrin, dan perkembangan hukum terkini yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Dalam konteks berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, pemahaman terhadap konsep-konsep baru seperti keadilan restoratif, pidana pengawasan, pemaafan hakim, dan hukum yang hidup di masyarakat menjadi sangat krusial.

B. Persiapan oleh Panitera

Peran panitera dalam tahap persiapan tidak kalah pentingnya. Panitera bertanggung jawab atas kelengkapan administrasi perkara yang akan menjadi bahan kerja hakim. Berkas perkara yang tidak lengkap, tidak tertata dengan baik, atau terlambat disampaikan kepada majelis hakim akan sangat menghambat proses persiapan hakim dan pada akhirnya mempengaruhi kualitas pemeriksaan.

Panitera juga berperan dalam memastikan kesiapan teknis persidangan: pemanggilan para pihak dan saksi secara patut, penyiapan ruang sidang, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memastikan semua dokumen yang diperlukan telah tersedia. Dalam era digitalisasi, pemanfaatan sistem administrasi perkara elektronik seperti e-court dan e-berpadu menjadi sangat penting untuk menjamin efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan berkas.

C. Persiapan oleh Staf Administrasi Perkara

Staf administrasi perkara memegang peran sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi perkara. Ketelitian dalam melakukan registrasi perkara, penginputan data, pengarsipan dokumen, dan pengelolaan jadwal persidangan merupakan prasyarat dasar bagi kelancaran seluruh proses peradilan. Kesalahan administratif sekecil apapun seperti kekeliruan penulisan identitas terdakwa, ketidaktepatan pencatatan tanggal, atau hilangnya dokumen penting dapat berdampak serius terhadap kualitas dan validitas putusan.

IV. TAHAP PEMERIKSAAN: MENGGALI KEBENARAN MATERIIL

Jika persiapan adalah fondasi, maka pemeriksaan perkara adalah proses konstruksi yang sesungguhnya. Pada tahap inilah hakim menjalankan tugas utamanya: menggali kebenaran materiil melalui proses pembuktian yang cermat, adil, dan menyeluruh.

A. Prinsip-Prinsip Pemeriksaan yang Baik

Pemeriksaan perkara yang berkualitas harus berlandaskan pada beberapa prinsip fundamental. Prinsip keaktifan hakim (dominus litis) menghendaki agar hakim berperan aktif dalam mengarahkan jalannya persidangan dan menggali kebenaran, bukan sekadar menjadi penonton pasif yang hanya mendengarkan keterangan para pihak. Hakim wajib mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang diperlukan untuk memperjelas fakta, mengklarifikasi keterangan yang bertentangan, dan memastikan bahwa semua aspek perkara telah diperiksa secara tuntas.

Prinsip audi et alteram partem (mendengarkan kedua belah pihak) merupakan jaminan bahwa setiap pihak mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, mengajukan bukti, dan membantah dalil pihak lawan. Prinsip ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan merupakan inti dari keadilan prosedural yang menjadi landasan legitimasi setiap putusan pengadilan.

Prinsip kecermatan dan kehati-hatian mengharuskan hakim untuk teliti dalam menilai setiap alat bukti, konsisten dalam menerapkan standar pembuktian, dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan. Hakim yang cermat akan senantiasa mempertanyakan keabsahan, relevansi, dan kekuatan pembuktian dari setiap alat bukti yang diajukan.

B. Peran Kritis Panitera dalam Pemeriksaan

Selama persidangan berlangsung, panitera memiliki tugas yang amat krusial, yakni membuat berita acara persidangan (BAP) yang akurat dan komprehensif. Berita acara persidangan adalah cermin dari seluruh proses pemeriksaan ia merupakan rekaman resmi tentang apa yang terjadi di persidangan, keterangan siapa yang disampaikan, dan bukti apa yang diperiksa.

Berita acara yang tidak akurat atau tidak lengkap akan menjadi bom waktu yang menghancurkan kualitas putusan. Panitera harus mampu menangkap esensi dari setiap keterangan yang disampaikan, mencatat secara tepat fakta-fakta penting yang terungkap, dan mendokumentasikan seluruh proses persidangan dengan teliti. Dalam hal ini, profesionalitas dan kompetensi panitera secara langsung mempengaruhi kualitas bahan baku yang akan digunakan hakim dalam merumuskan fakta hukum.

V. FORMULASI FAKTA HUKUM: SENI MENYARING KEBENARAN

Tahap formulasi fakta hukum merupakan jembatan yang menghubungkan antara hasil pemeriksaan dengan pertimbangan hukum. Pada tahap ini, hakim melakukan proses intelektual yang sangat menentukan: menyaring, menyeleksi, dan merumuskan fakta-fakta yang terbukti di persidangan menjadi fakta hukum (legal facts) yang relevan dan signifikan secara yuridis.

A. Membedakan Fakta Persidangan dan Fakta Hukum

Tidak semua fakta yang terungkap di persidangan otomatis menjadi fakta hukum. Fakta persidangan (facts of the trial) adalah seluruh keterangan, dokumen, dan informasi yang terungkap selama proses pemeriksaan. Sementara fakta hukum (legal facts) adalah fakta-fakta yang telah melalui proses seleksi dan dinilai terbukti berdasarkan standar pembuktian yang berlaku, serta memiliki relevansi hukum dengan perkara yang diperiksa.

Proses konversi dari fakta persidangan menjadi fakta hukum inilah yang memerlukan kecakapan dan keahlian khusus dari seorang hakim. Hakim harus mampu menganalisis kesesuaian antar alat bukti, menilai kredibilitas saksi, mengidentifikasi fakta-fakta yang relevan dengan unsur-unsur tindak pidana atau dalil gugatan, dan membuang fakta-fakta yang tidak relevan meskipun mungkin menarik perhatian.

B. Teknik Formulasi Fakta Hukum yang Baik

Formulasi fakta hukum yang baik memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, kelengkapan, semua fakta yang relevan dengan setiap unsur tindak pidana atau setiap dalil gugatan harus terangkum, tidak ada yang terlewatkan. Kedua, ketepatan setiap fakta yang dirumuskan harus benar-benar didukung oleh alat bukti yang sah dan dinilai berdasarkan standar pembuktian yang tepat. Ketiga, kejelasan fakta hukum harus dirumuskan dengan bahasa yang lugas, tidak ambigu, dan mudah dipahami. Keempat, sistematika fakta hukum harus disusun secara logis dan terstruktur, sehingga memudahkan pembaca untuk mengikuti alur berpikir hakim.

VI. PERTIMBANGAN HUKUM: JANTUNG PUTUSAN

Pertimbangan hukum adalah jantung dari setiap putusan hakim. Di sinilah hakim menunjukkan kecakapan intelektualnya dalam menerapkan hukum terhadap fakta hukum yang telah dirumuskan. Pertimbangan hukum yang baik bukan sekadar mengutip pasal-pasal undang-undang, melainkan menunjukkan proses penalaran hukum yang logis, sistematis, komprehensif, dan meyakinkan.

A. Anatomi Pertimbangan Hukum yang Berkualitas

Pertimbangan hukum yang berkualitas memuat beberapa elemen esensial. Pertama, dasar hukum yang tepat, hakim harus mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan hukum yang paling relevan dan tepat untuk perkara yang dihadapi. Dalam era transisi hukum pidana saat ini, di mana KUHP Nasional mulai berlaku bersamaan dengan masih adanya perkara-perkara yang tunduk pada KUHP lama, kemampuan hakim untuk mengidentifikasi hukum yang berlaku (termasuk penerapan asas lex temporis delicti dan prinsip peralihan) menjadi sangat kritis.

Kedua, penalaran hukum yang logis dan runtut pertimbangan hukum harus menunjukkan hubungan yang jelas antara fakta hukum yang terbukti dengan norma hukum yang diterapkan. Setiap kesimpulan harus didukung oleh argumentasi yang kuat dan dapat diikuti alur logikanya oleh pembaca.

Ketiga, keseimbangan dan komprehensivitas pertimbangan hukum yang baik mempertimbangkan semua aspek secara berimbang. Hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penjatuhan pidana harus dipertimbangkan secara fair. Dalil-dalil kedua belah pihak harus direspon secara memadai. Aspek-aspek keadilan substantif, keadilan prosedural, dan kemanfaatan hukum harus diharmonisasikan.

Keempat, responsivitas terhadap perkembangan hukum,  hakim yang baik tidak hanya menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga memperhatikan konteks, tujuan pembentukan undang-undang, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, serta perkembangan yurisprudensi dan doktrin hukum. Dengan berlakunya KUHP Nasional yang mengakomodasi konsep-konsep baru seperti keadilan restoratif, pidana kerja sosial, dan pedoman pemidanaan, pertimbangan hukum hakim semakin dituntut untuk lebih substantif dan kontekstual.

B. Hubungan Kausal dengan Tahapan Sebelumnya

Menjadi sangat jelas bahwa kualitas pertimbangan hukum sangat bergantung pada kualitas tahapan-tahapan sebelumnya. Pertimbangan hukum yang brilian tidak mungkin dibangun di atas fakta hukum yang keliru. Fakta hukum yang tepat tidak mungkin dirumuskan jika pemeriksaan perkara dilakukan secara serampangan. Dan pemeriksaan yang baik tidak mungkin terwujud tanpa persiapan yang memadai.

Inilah esensi dari konsep “Rantai Kualitas Putusan”, bahwa setiap mata rantai saling menentukan dan tidak dapat dipisahkan. Kelemahan pada satu titik akan menjalar dan melemahkan keseluruhan rantai.

VII. PUTUSAN: PUNCAK PERJALANAN KEADILAN

Putusan (amar putusan) adalah titik kulminasi dari seluruh rangkaian proses yang telah diuraikan. Putusan yang berkualitas adalah putusan yang amarnya tegas, jelas, tidak ambigu, dapat dilaksanakan (executable), dan sejalan secara logis dengan pertimbangan hukum yang mendahuluinya.

Putusan yang baik juga harus memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas masyarakat harus dapat memahami mengapa hakim mengambil keputusan tertentu, apa dasar pertimbangannya, dan bagaimana fakta-fakta hukum dihubungkan dengan norma yang diterapkan. Dalam konteks ini, pertimbangan hukum yang berkualitas menjadi kunci akuntabilitas putusan hakim.

Dengan demikian, putusan hakim bukan sekadar titik akhir, melainkan merupakan cerminan utuh dari seluruh proses mewujudkan keadilan. Setiap baris dalam pertimbangan hukum, setiap fakta hukum yang dirumuskan, setiap keterangan yang digali dalam pemeriksaan, dan setiap persiapan yang dilakukan semuanya terpotret dan terefleksikan dalam kualitas putusan akhir.

VIII. PERAN KOLABORATIF APARATUR PERADILAN

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa putusan yang berkualitas bukan semata-mata tanggung jawab hakim seorang diri. Ia merupakan hasil dari kolaborasi yang harmonis antara seluruh komponen aparatur peradilan. Masing-masing memiliki peran yang tidak dapat digantikan dan saling melengkapi.

Aparatur

Peran Strategis

Dampak terhadap Kualitas Putusan

Hakim

Memimpin pemeriksaan, merumuskan fakta hukum, menyusun pertimbangan hukum, dan menjatuhkan putusan

Menentukan substansi keadilan yang terkandung dalam putusan

Panitera

Menyiapkan berkas, membuat berita acara persidangan, mendokumentasikan proses, dan menjaga akurasi data

Menjamin ketersediaan dan keakuratan bahan baku yang digunakan hakim dalam memutus

Staf Administrasi

Mengelola registrasi, pengarsipan, penjadwalan, dan dukungan teknis persidangan

Menjamin kelancaran dan ketertiban proses peradilan sebagai prasyarat putusan yang berkualitas

Tabel 2: Peran Kolaboratif Aparatur Peradilan dalam Mewujudkan Putusan Berkualitas

Kolaborasi ini menuntut adanya budaya kerja tim yang kuat di lingkungan pengadilan. Hakim, panitera, dan staf administrasi bukanlah komponen yang bekerja secara terpisah dan terisolasi, melainkan merupakan satu kesatuan tim yang memiliki tujuan bersama: mewujudkan keadilan melalui putusan yang berkualitas. Komunikasi yang baik, koordinasi yang efektif, dan saling menghargai peran masing-masing merupakan kunci keberhasilan kolaborasi ini.

IX. RELEVANSI DALAM ERA KUHP NASIONAL DAN KUHAP BARU

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan momentum historis yang memberikan konteks sangat relevan bagi konsep Rantai Kualitas Putusan ini. Perubahan paradigma hukum pidana yang sangat mendasar  dari sekadar bersifat retributif menjadi lebih restoratif, dari berorientasi pada perbuatan semata menjadi memperhatikan pelaku dan korban secara lebih seimbang  menuntut peningkatan kualitas pada setiap tahapan rantai kualitas putusan.

Dalam tahap persiapan, hakim harus mendalami konsep-konsep baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama, seperti pedoman pemidanaan, tujuan pemidanaan yang eksplisit, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pemaafan hakim (rechterlijk pardon). Panitera dan staf administrasi harus memahami implikasi prosedural dari ketentuan-ketentuan baru ini.

Dalam tahap pemeriksaan, hakim perlu menggali fakta-fakta yang sebelumnya mungkin dianggap kurang relevan tetapi kini menjadi sangat penting, seperti latar belakang sosial ekonomi terdakwa, dampak tindak pidana terhadap korban dan masyarakat, serta potensi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dalam kerangka keadilan restoratif.

Dalam tahap formulasi fakta hukum dan pertimbangan hukum, hakim dituntut untuk mengintegrasikan fakta-fakta tersebut dengan ketentuan-ketentuan baru KUHP Nasional secara harmonis. Pertimbangan hukum harus mencerminkan pemahaman yang utuh terhadap filosofi pemidanaan yang baru, termasuk bagaimana menerapkan asas-asas umum KUHP Nasional seperti asas legalitas materiil, asas keseimbangan, dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat.

X. PENUTUP

Putusan hakim adalah mahkota peradilan. Namun, mahkota yang indah dan berkeadilan tidak pernah tercipta secara instan. Ia merupakan hasil dari perjalanan panjang yang dimulai dari persiapan yang matang, berlanjut dengan pemeriksaan yang cermat, dilanjutkan dengan formulasi fakta hukum yang tepat, dan disempurnakan dengan pertimbangan hukum yang komprehensif.

Konsep “Rantai Kualitas Putusan” yang penulis ajukan dalam tulisan ini mengandung pesan penting bahwa putusan hakim sesungguhnya merupakan proses mewujudkan keadilan dalam suatu perjalanan perkara. Setiap tahapan dalam proses tersebut memiliki nilai dan kontribusi yang tidak dapat diabaikan.

Bagi seluruh aparatur peradilan, hakim, panitera, dan staf administrasi perkara, pemahaman terhadap konsep ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa kualitas putusan adalah tanggung jawab kolektif. Setiap orang, pada posisinya masing-masing, memiliki peran yang menentukan dalam perjalanan mewujudkan keadilan.

Dengan semangat profesionalisme, integritas, dan dedikasi yang tinggi, marilah kita bersama-sama menjaga kualitas setiap mata rantai dalam proses peradilan, demi terwujudnya putusan-putusan yang berkualitas, berkeadilan, dan bermartabat ,  putusan yang benar-benar merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur keadilan yang menjadi cita-cita bersama bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.
  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct). Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2009.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010.
  4. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2013.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  7. Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
  8. Kamil, Ahmad. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2012.

 
TENTANG PENULIS

  1. Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. adalah Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia