Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

Rumusan Undang-Undang Dasar yang disusun Soepomo dan tim yang diketuainya, disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Rektor kedua UI Soepomo. Foto arsip.ui.ac.id/
Rektor kedua UI Soepomo. Foto arsip.ui.ac.id/

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh nasional yang merupakan lulusan sekolah hukum kolonial (rechtsschool) dan memiliki gelar Meester in de Rechten, termasuk yang berprofesi sebagai hakim dan pejabat pengadilan di era kolonial Belanda.

Salah satu tokoh tersebut bernama Soepomo, seorang pria yang lahir di Sukoharjo padal 22 Januari 1903. Soepomo adalah keturunan ningrat jawa dan orang tuanya merupakan tokoh masyarakat, yang diangkat pemerintah Hindia Belanda sebagai Bupati Surakarta. 

Mengenyam pendidikan tingkat dasar di Europeesche Lagere School (sekolah dasar untuk anak orang eropa dan keturunan ningrat bumiputera) dan karena kejeniusannya dinyatakan lulus pada1917, dengan nilai terbaik. Selanjutnya Soepomo melanjutkan sekolahnya di MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Surakarta pada 1920.

Kepintaran Soepomo, membawanya lulus seleksi untuk menempuh pendidikan tinggi bidang hukum di Bataviasche Rechtsschool (cikal bakal Fakultas Hukum UI). Setelah dari Rechtschool pada 1923, membawanya berkarir sebagai pegawai Pengadilan Negeri Sragen. Meskipun telah berkarir sebagai pegawai pengadilan, tidak membuatnya terlena dan terus mengembangkan keilmuannya di bidang hukum. 

Soepomo yang cerdas dan antusias untuk mendalami ilmu hukum, khususnya meneliti norma atau ketentuan adat yang berlaku di beberapa daerah yakni membawanya studi di Universitas Leiden, Belanda menggunakan beasiswa. Saat menimba ilmu di negeri Kincir Angin tersebut, di mana Soepomo terlibat aktif dalam pergerakan nasional untuk menyuarakan ketidakadilan di Hindia Belanda dan memperjuangkan kemerdekaan melalui Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging).

Dari Perhimpunan Indonesia tersebut, Soepomo berinteraksi dengan intelektual Indonesia lainnya yang getol memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, antara lain Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo dan tokoh nasional pejuang kemerdekaan Indonesia lainnya.

Universitas Leiden, mengapresiasi kejeniusan Soepomo dengan menyematkan gelar Doktor bidang hukum, pada usia 24 tahun. Disertasi Soepomo untuk memperoleh gelar Doktor Hukum berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Perbaikan sistem agraria di wilayah Surakarta).

Doktor hukum di usia muda, membuat dirinya dihormati baik oleh pemerintah kolonial ataupun rekan sebangsanya. Penghormatan yang diperoleh karena keilmuan dan keahliannya di bidang hukum.

Setelah menyelesaikan pendidikan di negeri Belanda, Soepomo kembali ke tanah air dan melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan. Soepomo dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1927-1928, diperbantukan sebagai Direktur Justiti di Jakarta untuk meneliti hukum adat di wilayah hukum Jawa Barat dan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 1932 sampai dengan 1938. 

Meskipun berkiprah sebagai hakim dan pejabat pengadilan kolonial, tetapi tidak mengikis rasa kebangsaannya. Hal ini ditunjukan Soepomo dengan aktif dalam organisasi pergerakan Budi Utomo. Bahkan dirinya dipercaya menjadi Wakil Ketua Umum Budi Utomo, masa bakti 1928-1930.

Keahliannya di bidang hukum dan terlibat aktif berjuang menaikan derajat bangsanya yang terjajah, membuat Soepomo terlibat sebagai anggota Dokoritsu Junbi Chosa-Kai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bersama dengan tokoh-tokoh bangsa, antara lain Ir. Soekarno (Presiden RI Pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI Pertama), Dr. R Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI Pertama), Mr. Muh Yamin dan tokoh nasional lainnya. Dari rapat BPUPKI tersebutlah lahir Pancasila sebagai falsafah negara yang menjiwai konstitusi Negara Indonesia.

 Soepomo juga memimpin panitia perumus materi dalam konstitusi Indonesia pada 11 Juli 1945. Rumusan Undang-Undang Dasar yang disusun Soepomo dan tim yang diketuainya, disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. 

Setelah Indonesia merdeka, Soepomo dipercaya memegang jabatan penting antara lain, sebagai Menteri Kehakiman Pertama 1945-1950, Rektor Universitas Indonesia kedua masa bakti 1951-1954, dan Duta Besar Indonesia untuk Inggris periode 1954-1956.

Soepomo wafat dalam usia relatif muda, ykni pada 12 September 1958 atau diusia 55 tahun. Presiden Soekarno, menganugerahkan Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965. 

Sumber tulisan: 

Prof. Dr. Mr. Soepomo, Soegito, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1979/1980. 

https://id.wikipedia.org/wiki/Soepomo

https://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945

https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945

https://www.detik.com/jateng/berita/d-7205901/profil-soepomo-pahlawan-nasional-perumus-uud-1945-dan-perjuangannya

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews