Utamakan Sidang: Wujud Komitmen Hakim dalam Memberikan Pelayanan Maksimal kepada Pencari Keadilan

Dengan mengutamakan sidang, hakim tidak hanya menjalankan amanah undang-undang, tetapi juga merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
Ilustrasi suasana persidangan. Foto istockphoto.com/
Ilustrasi suasana persidangan. Foto istockphoto.com/

Dalam dinamika kehidupan peradilan, tugas utama seorang hakim adalah melaksanakan persidangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim wajib menjalankan tugas pokoknya demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Namun, belakangan ini banyak program pemerintah maupun kegiatan administratif lainnya yang menyita perhatian dan waktu para aparatur peradilan, termasuk para hakim. Tidak jarang, kegiatan-kegiatan tersebut berdampak pada jadwal persidangan yang tertunda atau bahkan terabaikan. Padahal, esensi kehadiran lembaga peradilan adalah untuk menyelesaikan perkara melalui proses sidang yang profesional, cepat, dan tepat waktu.

Dalam kegiatan pembinaan di Bali yang dilaksanakan pada 1 Juli 2025, Wakil Ketua Mahkamah Agung (non yudisial), YM H. Suharto, SH., M.Hum., menyampaikan pesan yang sangat penting dan relevan.

Dia menekankan agar mengutamakan sidang, karena sidang yang utama, bukan yang lain. Bahkan, dia mengingatkan, apabila ada pembinaan atau kegiatan lain bersamaan dengan jadwal sidang, maka persidangan harus diutamakan.

Pernyataan ini mencerminkan dorongan Mahkamah Agung agar para hakim senantiasa kembali pada tugas pokoknya sebagai pelayan keadilan melalui jalur persidangan. Tugas tambahan seperti administrasi atau pelatihan hendaknya tidak mengganggu tanggung jawab utama dalam menangani perkara.

Penguatan kembali fungsi hakim sebagai pelaksana sidang sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Masyarakat berharap kehadiran hakim di ruang sidang sebagai simbol keadilan yang bisa mereka akses secara langsung dan nyata. Ketika jadwal sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka proses pencarian keadilan pun menjadi terhambat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap hakim untuk menempatkan sidang sebagai prioritas utama dalam keseharian tugasnya. Dengan mengutamakan sidang, kita tidak hanya menjalankan amanah undang-undang, tetapi juga merawat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews