Dalam dunia tenis, ada seorang pemain yang menginspirasi saya. Ia bukan seorang kampiun namun tetap menjadi salah satu legenda di dunianya. Dan ternyata tidak semua legenda lahir dari deretan piala. Sebagian justru lahir dari cara bermain yang membuat orang tersenyum dan berpikir. Mansour Bahrami adalah salah satunya.
Pemain asal Iran kelahiran 26 April 1956 ini, di lapangan tenis sering melakukan hal-hal di luar dugaan, seperti memukul bola dari balik punggung, menjatuhkan bola pelan ke depan net saat lawan sudah siap berlari jauh, atau mengirim bola slice yang arahnya seperti mengejek logika. Karena ulahnya itu ia dijukuki The Trick Shot King. Saat melihat ulahnya di lapangan, penonton selalu riuh bertempik sorai dan lawan pun sering terdiam, lalu sadar: “Saya sedang dipermainkan dengan cerdas.”
Bahrami tahu betul dirinya bukan petenis terkuat. Ia tidak punya servis 200 km/jam atau lebih seperti Sam Groth (263 km/jam) atau Ivo Karlovic (251 km/jam). Ia juga bukan petenis berstamina baja ala petenis modern lainnya. Maka ia pun memilih jalan lain, yaitu akal, rasa, dan keberanian melawan kebiasaan. Ia mengalahkan kekuatan dengan kecerdikan. Ia menaklukkan tekanan dengan humor. Ia mematahkan pola dengan kreativitas. Jerih payah itu pun lalu membuatnya dikenang.
Kisah tersebut tampaknya relevan dengan dunia hukum. Dalam dunia hukum, kita sering terjebak pada satu pola, yaitu aturan harus diterapkan apa adanya, prosedur tak boleh menyimpang, dan teks hukum menjadi segalanya. Akibatnya, hukum kadang terasa kaku, jauh dari rasa keadilan, dan asing bagi masyarakat yang justru ingin dilindunginya. Padahal, kehidupan tidak selalu lurus seperti bunyi pasal.
Dalam hal ini, Roscoe Pound mengkritik keras legalisme kaku (mechanical jurisprudence) yang hanya memuja teks undang-undang tanpa melihat dampak sosialnya. “Law must be stable, but it must not stand still.” Hukum harus stabil, tetapi tidak boleh berhenti bergerak. Menurut Pound, hukum yang hanya berpegang pada bunyi pasal tanpa memperhatikan realitas sosial akan kehilangan daya keadilannya. Karena itu ia memperkenalkan konsep law as a tool of social engineering. Bahwa hukum harus peka terhadap kepentingan manusia dan tidak terjebak pada prosedur semata.
Bayangkan seorang hakim yang memperlakukan hukum seperti Bahrami bermain tenis. Bukan melanggar aturan, tapi memahami aturan secara utuh, lalu menggunakannya dengan cerdas. Hakim seperti ini tidak hanya membaca pasal, tapi juga membaca situasi, tidak sekadar menghitung unsur, tapi juga menimbang dampak, tahu kapan harus tegas, dan kapan cukup dengan sentuhan kebijaksanaan. Seperti Bahrami yang tahu kapan harus memukul keras dan kapan cukup dengan drop shot tipis.
Hal yang menarik dari Bahrami, lawannya sering kalah tanpa merasa dipermalukan. Bahkan kadang ikut tertawa. Di situ ada pelajaran, ada hiburan, juga ada kemanusiaan. Bukankah hukum idealnya juga begitu? Putusan boleh menghukum, tetapi tetap mendidik. Tidak merendahkan, serta memberi ruang bagi perbaikan.
Dalam dunia tenis profesional, Mansour Bahrami bukanlah juara Grand Slam. Namun namanya abadi. Ia dikenang bukan karena tumpukan trofi, melainkan karena cara ia bermain yang tak terduga, kreatif, penuh rasa, dan sering kali membuat lawan, bahkan penonton terdiam sebelum tersenyum. Bahrami mengajarkan satu hal penting, bahwa keindahan tidak selalu lahir dari kekuatan, tetapi dari kecerdikan.
Dari Mansour Bahrami, kita belajar satu hal sederhana tapi penting, bahwa menjalankan hukum bisa juga seperti tenis. Bukan hanya soal kekuatan aturan, tapi juga soal kecerdasan dalam menimbang dan “memainkan” keadilan. Bagaimana agar keadilan itu tetap hadir dalam setiap peristiwa penegakan hukum. Dalam konteks tenis, keadilan itu adalah sebuah poin yang ternyata tidak selalu datang dari pukulan keras, melainkan dari sentuhan halus yang tepat sasaran.
