Batas Maksimal Gratifikasi, Tenggang Waktu Pelaporan dan Relevansi bagi Aparat Peradilan

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan aparatur negara.
Foto Ilustrasi | Canva
Foto Ilustrasi | Canva

Pendahuluan

Isu gratifikasi kembali menjadi perhatian publik seiring berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian batas wajar pelaporan gratifikasi.

Dalam ruang publik, regulasi ini kerap disederhanakan pada satu angka tertentu, yakni Rp1,5 juta, seolah menjadi batas umum bagi seluruh bentuk pemberian. 

Padahal, pengaturan gratifikasi dalam hukum pemberantasan korupsi tidak pernah dimaksudkan untuk dipahami secara sempit berdasarkan nominal semata.

Gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Persoalan hukum muncul bukan semata karena adanya pemberian, melainkan ketika pemberian berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi independensi atau pelaksanaan kewajiban penerima.

Maka, regulasi gratifikasi selalu menempatkan konteks, relasi, dan tujuan pemberian sebagai faktor utama dalam penilaiannya.
Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 justru mempertegas pendekatan tersebut dengan membedakan secara jelas antara pemberian yang bersumber dari tradisi sosial-keagamaan dan pemberian yang lahir dari relasi kedinasan atau profesional. 

Penegasan ini, penting agar pencegahan korupsi berjalan efektif tanpa mengabaikan realitas sosial yang hidup di masyarakat.

Bagi aparatur peradilan, pemahaman yang tepat atas pengaturan ini menjadi krusial. Independensi dan integritas peradilan tidak hanya ditentukan oleh ketaatan formal terhadap aturan, tetapi juga oleh sikap kehati-hatian dalam setiap relasi dan interaksi.

Dengan membaca regulasi gratifikasi secara utuh dan kontekstual, tujuan pencegahan korupsi dapat tercapai tanpa mengaburkan prinsip keadilan dan profesionalitas.

Pembahasan

Pengaturan batas wajar gratifikasi dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun di lingkungan aparatur negara. 

Salah satu poin penting yang sering disederhanakan secara keliru adalah angka 1,5 juta rupiah, seolah-olah menjadi batas umum bagi seluruh jenis pemberian. Padahal, peraturan tersebut secara tegas membedakan konteks, jenis pemberian, serta relasi antara pemberi dan penerima.

Batas wajar 1,5 juta rupiah per pemberi secara khusus diterapkan dalam konteks peristiwa sosial dan keagamaan tertentu, seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran anak, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, serta upacara adat atau keagamaan lainnya. 

Dalam konteks ini, pemberian dipahami sebagai bagian dari tradisi sosial yang lazim di masyarakat dan tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan jabatan penerima. Maka, sepanjang nilai pemberian tidak melebihi 1,5 juta rupiah dari satu pemberi, dan tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan jabatan, pemberian tersebut dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku umum untuk semua bentuk pemberian. Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 secara jelas membedakan pemberian dalam konteks sosial-keagamaan dengan pemberian antar rekan kerja atau pihak lain di luar peristiwa tersebut. 

Sedangkan pemberian yang berasal dari rekan kerja atau relasi kedinasan, batas wajar yang ditetapkan adalah maksimal 500 ribu rupiah per pemberi, dengan akumulasi maksimal 1,5 juta rupiah dalam satu tahun. 

Ketentuan ini, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya normalisasi pemberian berulang yang secara akumulatif dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan demikian, angka 1,5 juta rupiah tidak boleh dipahami secara tunggal dan terlepas dari konteks. Peristiwa, relasi, frekuensi, dan akumulasi merupakan elemen penting dalam menilai apakah suatu pemberian masih berada dalam batas kewajaran atau telah memasuki wilayah gratifikasi yang berisiko hukum. 

Pendekatan ini, menegaskan bahwa substansi pengaturan gratifikasi tetap bertumpu pada konteks dan potensi pengaruh terhadap independensi pejabat publik, bukan semata pada nominal.

Lebih jauh, Peraturan KPK juga menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima tetap wajib dilaporkan, berapa pun nilainya. 

Artinya, sekalipun pemberian berada di bawah 500 ribu rupiah atau 1,5 juta rupiah kewajiban pelaporan tetap muncul apabila terdapat relasi kepentingan atau potensi konflik kepentingan. 
Prinsip inilah yang menjadi roh utama pengaturan gratifikasi dalam rezim hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks aparatur peradilan, standar kehati-hatian bahkan dituntut lebih tinggi. Independensi hakim dan aparatur pengadilan tidak hanya dinilai dari ketiadaan pelanggaran hukum, tetapi juga dari persepsi publik terhadap imparsialitas lembaga peradilan.

Maka, pelaporan gratifikasi tidak semata-mata dimaknai sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan institusional. Dengan melaporkan, aparatur negara memperoleh kepastian hukum mengenai status pemberian yang diterimanya, sekaligus menjaga integritas pribadi dan lembaga.

Sebaliknya, kegagalan melaporkan gratifikasi yang memenuhi unsur keterkaitan dengan jabatan dapat membawa konsekuensi serius. Selain potensi pertanggungjawaban pidana dalam rezim tindak pidana korupsi, terdapat pula implikasi etik dan disiplin yang dapat berdampak pada karier dan reputasi aparatur yang bersangkutan. 

Dengan demikian, kebijakan batas wajar dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 harus dipahami sebagai alat bantu pencegahan, bukan sebagai ruang kompromi terhadap integritas.
Dengan pembacaan yang tepat, pengaturan ini justru mempertegas pesan bahwa integritas aparatur negara tidak diukur dari seberapa besar nilai pemberian yang diterima, tetapi dari kemampuannya menjaga jarak dari kepentingan dan mempertanggungjawabkan setiap relasi secara transparan.

Penutup

Pengaturan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 pada hakikatnya tidak bertujuan menyederhanakan integritas ke dalam angka-angka nominal. 

Regulasi ini, justru menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus dibangun di atas pemahaman konteks, relasi, dan tujuan pemberian, bukan semata pada besar kecilnya nilai materi. 

Pembedaan antara pemberian yang lahir dari tradisi sosial-keagamaan dan pemberian yang bersumber dari relasi kedinasan merupakan upaya hukum untuk menjaga keseimbangan antara realitas sosial dan prinsip integritas jabatan.

Bagi aparatur peradilan, pengaturan ini seharusnya dipahami sebagai penguatan rambu etik, bukan kelonggaran. Independensi dan profesionalitas hakim tidak diukur dari kemampuan memanfaatkan celah aturan, melainkan dari kehati-hatian dalam menjaga jarak dengan segala bentuk kepentingan. Pelaporan gratifikasi, ketika diperlukan, bukanlah beban administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi penerima dan institusi peradilan itu sendiri.

Pada akhirnya, marwah peradilan tidak ditentukan oleh ketatnya pengawasan semata, tetapi oleh kesadaran individual untuk menempatkan integritas sebagai kompas utama dalam menjalankan tugas.

Dengan membaca regulasi gratifikasi secara utuh dan kontekstual, aparatur peradilan dapat terus menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara independen, bersih, dan bermartabat, bukan hanya sesuai aturan, tetapi juga sesuai nurani.

Referensi

  1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
  5. Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012.
  6. Jimly Asshiddiqie, Etika Jabatan dan Perilaku Pejabat Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
  7. Komisi Yudisial Republik Indonesia, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Jakarta, edisi terakhir.
     
Penulis: Nur Amalia Abbas
Editor: Tim MariNews