Periksa Praperadilan, Hakim PN Metro Bacakan Peringatan Antigratifikasi

kepada seluruh pihak agar mendukung komitmen aparatur pengadilan untuk berperilaku bersih dengan tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita
Hakim membacakan peringatan antigratifikasi dalam sidang Praperadilan di PN Metro. Foto : Humas PN Metro
Hakim membacakan peringatan antigratifikasi dalam sidang Praperadilan di PN Metro. Foto : Humas PN Metro

MARINews, Metro - Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB (PN Metro) membacakan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi, pada sidang perkara praperadilan Nomor Register 2/Pid.Pra/2025/PN. Met dengan Adi Firmansyah Bin Riduan sebagai Pemohon dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kapolres Metro Cq. Kasat Reskrim Polres Metro sebagai Termohon, serta Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Turut Termohon.

Galih Erlangga, S.H., M.H., sebagai Hakim Tunggal Praperadilan yang ditunjuk dalam menangani perkara tersebut, menekankan kepada seluruh pihak agar mendukung komitmen aparatur pengadilan untuk berperilaku bersih dengan tidak menghubungi Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Seluruh Warga Pengadilan Negeri Metro. 

"Apabila ada yang mengetahui perilaku yang melanggar hukum dari aparatur pengadilan, atau ada yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, atau Pegawai Pengadilan Negeri Metro untuk menerima sesuatu dalam bentuk apapun juga, silahkan melaporkan kepada KPK dan Bawas Mahkamah Agung RI," tuturnya dalam persidangan tersebut. 

Pembacaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi tersebut, dilakukan oleh Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan yang terbuka untuk umum sebelum melanjutkan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan. 

Pembacaan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi tersebut, dilakukan oleh Hakim Tunggal sebagai bentuk komitmen pengadilan dalam mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

Selain itu, Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi tersebut, juga mengimbau agar petugas pengadilan selalu memutarkan audio perilaku anti gratifikasi tersebut di setiap sudut kantor pengadilan. 

Hal tersebut, dilakukan secara konsisten, agar setiap aparatur pengadilan termasuk Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Pegawai Pengadilan senantiasa menjaga komitmen berperilaku bersih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan juga dapat menghindarkan dari prasangka-prasangka negatif terhadap institusi pengadilan. 

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews