Penandatanganan Kontrak MoU dan Layanan Posbakum PN Pulau Punjung Tahun 2026

PN Pulau Punjung menandatangani MoU Posbakum Tahun 2026 sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjamin akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan tidak mampu.
PN Pulau Punjung menandatangani MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026. (Foto: Dok: PN Pulau Punjung)
PN Pulau Punjung menandatangani MoU Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026. (Foto: Dok: PN Pulau Punjung)

Dharmasraya – Pengadilan Negeri Pulau Punjung kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang inklusif bagi masyarakat dengan menggelar Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun 2026, pada Kamis (8/1/2026). Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pulau Punjung telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Pulau Punjung dengan Posbakumadin Dharmasraya sebagai lembaga penyedia layanan bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dr. Diana Deiwani, S.H., M.H., Sekretaris PN Pulau Punjung, Yeni Fitri, S.H., serta Tim Posbakumadin Dharmasraya, dan disaksikan Hakim dan Pegawai PN Pulau Punjung yang turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.

Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan gratis bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Dengan ditandatanganinya MoU Posbakum Tahun 2026 ini, Pengadilan Negeri Pulau Punjung menegaskan komitmennya pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Pulau Punjung dapat  untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan terus berjalan secara optimal, profesional, dan berkesinambungan dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan sosial.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews