MARINews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan peraturan terbaru terkait gratifikasi. Ada 5 (lima) poin perubahan yang diatur.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Adapun perubahannya sebagai berikut:
1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)
- Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 1.000.000/pemberi diubah menjadi Rp. 1.500.000/pemberi
- Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 200.000/pemberi (total Rp. 1.000.000/tahun) diubah menjadi Rp. 500.000/pemberi (total Rp. 1.500.000/tahun)
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) pada peraturan sebelumnya sebesar Rp. 300.000/pemberi, terbaru aturan ini dihapus
2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.
3. Penandatanganan SK Gratifikasi
Sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi, diubah menjadi berdasarkan sifat “prominent” atau penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Tindak lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelumnya diatur tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor.
5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam aturan terbaru ada 7 (tujuh) tugas yang dikerjakan Unit Pengendalian Gratifikasi, sebagai berikut:
1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

