Bahas Penguatan Layanan dan Cegah Judicial Corruption, PT Surabaya dan PTA Surabaya Gelar Diskusi Intensif

Sinergi antarbadan peradilan, terutama tingkat banding, dapat menguatkan pelaksanaan pengawasan satuan kerja, karena pengadilan tingkat banding memiliki fungsi, sebagai kawal depan Kebijakan Mahkamah Agung RI.
Pertemuan dan Diskusi Intensif antara PT Surabaya dan PTA Surabaya. Foto dokumentasi Humas PT Surabaya
Pertemuan dan Diskusi Intensif antara PT Surabaya dan PTA Surabaya. Foto dokumentasi Humas PT Surabaya

MARINews, Surabaya-Mahkamah Agung RI, sebagai penyelenggara kekuasan kehakiman, membawahi empat badan peradilan, yang berada di bawahnya antara lain peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer. Pascareformasi, seluruh pelaksanaan peradilan, organisasi, finansial, dan administrasi setiap badan peradilan, telah satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI.

Pengaturan one roof system peradilan, ditegaskan melalui TAP MPR Nomor X Tahun 1998 yang juga mengatur tentang pembagian penyelenggaraan negara antara lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif, serta UU Kekuasaan Kehakiman. 

Implementasi kebijakan one roof system, guna meminimalisir intervensi dari penyelenggara kekuasaan negara lainnya, dalam pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman yang merdeka, sebagaimana amanat konstitusi. Di mana, sebelum adanya reformasi proses administrasi dan penyelenggaraan organisasi peradilan, di bawah berbagai departemen atau kementerian.

Dalam pelaksanaan tugas peradilan, seluruh pengadilan, baik di tingkat banding atau pertama, dapat melakukan sinergi dengan pengadilan lainnya, termasuk lintas badan peradilan, sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman. 

Sinergi positif tersebut, sebagai upaya berkontribusi dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, yakni terwujudnya badan peradilan yang agung, sebagaimana tertuang dalam cetak biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035. 

Berdasarkan cetak biru tersebut, pengadilan tingkat banding wajib diperkuat kapasitas dan kapabilitasnya, untuk memastikan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas putusan, dimana penguatan pengadilan tingkat banding, dapat mengurangi arus perkara pada tingkat kasasi.

Demikian juga, sinergi antarbadan peradilan, tertutama tingkat banding, dapat menguatkan pelaksanaan pengawasan satuan kerja, karena pengadilan tingkat banding memiliki fungsi, sebagai kawal depan Kebijakan Mahkamah Agung RI, agar layanan peradilan profesional dan menjunjung tinggi nilai integritas.

Upaya memperkuat sinergi dan kerja sama antarbadan peradilan, Pengadilan Tinggi Surabaya, menerima kunjungan dan menggelar diskusi intensif dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Selasa (8/7). 

Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Puji Harian, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan Jubir Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, S.H., M.H., beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

Selain silaturahmi, pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal penting, yang berguna untuk kontribusi positif mewujudkan visi Mahkamah Agung RI, seperti pertukaran informasi program kerja dan penggunaan aplikasi pendukung dalam meningkatkan kinerja, pelaksanaan pengawasan efektif di satuan kerja tingkat pertama dan perumusan kerja sama, yang dapat meningkatkan layanan pengadilan, serta penguatan sumber daya manusia, baik hakim atau aparatur peradilan.

"Adanya pertemuan ini, diharapkan memberikan dampak positif dalam rangka kerjasama meningkatkan layanan pengadilan yang profesional, adil dan berintegritas, serta memberikan kemudahan akses terhadap keadilan, sebagaimana kebijakan Mahkamah Agung RI," ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tersebut, juga berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dapat saling memetikan pelajaran, dari setiap program kerja yang dilaksanakan, termasuk mengawasi aparatur peradilan yang berada di wilayah hukum Jawa Timur, dari praktik judicial coruption, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan.

Kegiatan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut, ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews