MARINews, Jakarta – Sampai tanggal 6 Oktober 2025, telah tercatat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI jumlah total perkara yang masuk sebanyak 10.108.856 perkara, dengan rincian sebanyak 9.568.091 perkara tingkat pertama, 295.632 perkara tingkat banding, 170.391 perkara pada tingkat kasasi, dan 74.742 perkara di tingkat peninjauan kembali (PK).
Jika ditinjau dari jenis lembaga peradilannya, Peradilan Umum telah menerima sebanyak 2.762.543 perkara, Peradilan Agama sebanyak 7.012.561 perkara, Peradilan Militer sebanyak 35.703 perkara, Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 44.548, Pengadilan Pajak sebanyak 29.985 perkara, dan Mahkamah Agung sebanyak 245.127 perkara.
Dari 10 juta yang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, di mana jenisnya beragam.
Berikut 5 klasifikasi perkara terbanyak yang tercatat di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI hingga tanggal 6 Oktober 2025:
Urutan 5 : Kasus penganiayaan sebanyak 74.456 perkara
Masuk di urutan lima adalah kasus penganiayaan yang ditangani oleh Pengadilan Negeri. Kasus penganiayaan ini memang sering dijumpai hampir di setiap Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Alasan yang melatarbelakangi kasus penganiayaan, adalah faktor emosi tidak terkontrol, yang berasal dari rasa sakit hati tidak terbendung.
Urutan 4 : Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan 170.246 perkara
Diurutan keempat masih perkara di Pengadilan Negeri, yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kasus PMH biasanya lahir, karena adanya kerugian yang menimpa seseorang atau badan hukum yang tidak berasal dari suatu perjanjian.
Urutan 3 : Kasus pencurian dengan 271.930 perkara
Urutan ketiga adalah kasus pencurian yang juga ditangani oleh Pengadilan Negeri. Banyaknya kasus pencurian, mengindikasikan negara masih aman. Adapun barang-barang yang dicuri umumnya adalah barang elektronik dan alat transportasi seperti sepeda motor.
Urutan 2 : Kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 489.817 perkara
Hal miris, adalah perkara narkotika dan psikotropika merupakan perkara terbanyak kedia. Angkanya mencapai hampir setengah juta perkara. Angka ini, tentunya menjadi tantangan bagi penegak hukum, guna berusaha semaksimal mungkin mengamankan generasi muda bangsa terbebas dari jeratan obat-obatan terlarang.
Urutan 1 : Kasus perceraian sebanyak 7.034.865 + 74.874 perkara
Diurutan pertama perkara terbanyak adalah perceraian. Sebanyak 7 juta perkara ditangani di Pengadilan Agama dan hampir 75 ribu perkara ditangani di Pengadilan Negeri. Perbedaan keduanya merujuk pada agama dari para pihak. Bilamana para pihak menikah secara Islam maka penyelesaian kasus perceraiannya dilakukan di Pengadilan Agama, sementara yang beragama non-Islam diselesaikan di Pengadilan Negeri.
Empat faktor yang paling banyak melatarbelakangi kasus perceraian menurut data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Tahun 2021 adalah faktor perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, faktor meninggalkan kediaman bersama, dan faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)