Hal ini penting untuk benar-benar memastikan bahwa kekuasaan yudikatif merupakan lembaga yang independen tanpa bisa diintervensi oleh poros kekuasaan negara yang lain.
Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan kembali keberlakuan norma fiktif negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara.