Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Arga Makmur: Krisis Sosial yang Menggerogoti Masa Depan Generasi

Tingginya permohonan dispensasi kawin dalam beberapa tahun terakhir menegaskan bahwa pernikahan dini masih menjadi tantangan struktural yang berdampak luas terhadap kualitas sumber daya manusia.
(Foto: Ilustrasi dibuat oleh AI-generated digital illustration)
(Foto: Ilustrasi dibuat oleh AI-generated digital illustration)

Indonesia merupakan negara berkembang dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di negara berkembang pernikahan di bawah umur sudah dianggap hal yang lumrah bahkan telah dipandang sebagai suatu fenomena sosial yang biasa. Pernikahan di bawah umur bagi orang beragama Islam di Indonesia merupakan yurisdiksi dari pengadilan agama. Pengadilan agama didirikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Pengadilan agama mengadopsi hukum syariah Islam melalui Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dikaitkan dengan pernikahan dini, pengadilan agama mempunyai wewenang untuk mengadili permohonan dispensasi nikah yang dapat diajukan ketika calon mempelai lelaki dan Perempuan berumur dibawah 19 tahun. Adanya permohonan dispensasi pernikahan anak seharusnya dipahami sebagai krisis sosial yang nyata.

Di Pengadilan Agama Arga Makmur tepatnya fenomena ini bukan sekadar anomali lokal atau urusan privat keluarga, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang mengancam masa depan generasi muda dan kualitas pembangunan manusia secara lebih luas. Perlu diketahui Pengadilan Agama Arga Makmur berada di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Pengadilan ini membawahi dua yurisdiksi kabupaten yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.

Mitos Ekonomi dan Realitas Sosial

Sebagaimana banyaknya kehidupan sosial di pedesaan Indonesia. Dalam struktur ini, pernikahan sering dianggap sebagai solusi cepat atas persoalan ekonomi. Lebih lanjut banyak orang tua yang menyetujui anaknya yang masih di bawah umur untuk melakukan pernikahan dini dilandasi atas kekhawatiran terhadap pergaulan anak, tekanan sosial dari lingkungan sekitar, atau kehamilan yang tidak direncanakan. Sayangnya, ini bukan merupakan solusi melainkan suatu nestapa lainnya yang akan menghantui anak dimasa yang akan datang. Anaklah yang membayar mahal akan hal tersebut. Ketika masyarakat menormalisasi pernikahan anak, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya fenomena sosial dimana anak yang belum dewasa secara fisik dan mental dipaksa untuk memikul tanggung jawab layaknya orang dewasa. Hal ini tentunya dapat menganggu tumbuh kembang anak menjadi sempurna.

Di level nasional, berbagai laporan menunjukkan bahwa sekitar satu dari sembilan perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Meskipun tren nasional menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir, angka ini tetap mengkhawatirkan, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan dan ekonomi. Di tingkat lokal seperti di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Arga Makmur, pernikahan anak sering muncul dalam bentuk permohonan dispensasi nikah yang diproses secara administratif. Contoh konkrit dari permohonan ini didapatkan oleh penulis yang bekerja sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Agama Arga Makmur. Dimana data yang didapatkan dari tahun 2021 hingga 2025 terdapat 720 permohonan dispensasi kawin di wilayah Pengadilan Agama Arga Makmur.

Permohonan dispensasi nikah kerap dipahami sebagai prosedur hukum semata, bahkan bisa dikatakan sebagai keranjang sampah atas kegagalan perlindungan anak dari pernikahan di bawah umur meskipun negara membolehkannya melalui prosedur penetapan pengadilan. Namun perlu diperhatikan bukan hanya dari segi administrasi belaka melainkan dari kacamata anak itu sendiri. Anak yang seharusnya fokus kepada pendidikannya dan mengejar impiannya malah harus tertampar realita untuk tidak melanjutkan pendidikannya dikarenakan telah menikah dini dan fokus kepada keluarga kecilnya padahal anak tersebut belum siap untuk membina rumah tangga layaknya orang dewasa. Bagi anak perempuan, peluang untuk kembali bersekolah setelah menikah dan memiliki anak nyaris tidak ada. Akibatnya, potensi individu tereduksi sebelum sempat berkembang. Fenomena ini seharusnya bukan hanya dibaca sebagai angka statisik biasa melainkan sebagai alarm sosial akan gentingnya permasalahan ini.

Dalam perspektif sosial, terputusnya pendidikan menghasilkan generasi yang berdaya saing rendah dengan kemampuan yang terbatas dan kemampuan ekonomi yang lemah dengan kata lain kualitas sumber daya manusia yang rendah. Hal ini tentunya secara langsung dapat berdampak kepada cita-cita Indonesia dalam mewujudkan generasi emas 2045 tidak dapat tercapai.

Komitmen Internasional dan Tantangan Implementasi

Lebih lanjut, di level komunitas internasional sangat gencar dalam memberi perlindungan bagi hak anak dan perempuan. Hal ini diejawantahkan melalui berbagai konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 dan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Adanya ratifikasi tersebut menunjukkan komitmen serius pemerintah Indonesia dalam upaya kolektif internasional dalam memberikan perlindungan hak Perempuan dan anak. Tentunya Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia perlu diapresiasi.

Dari sisi kesehatan, kehamilan usia remaja meningkatkan resiko baik bagi ibu maupun bayi. Data global secara konsisten menunjukkan bahwa kehamilan pada usia remaja meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, kematian ibu, serta bayi lahir dengan berat badan rendah. Risiko kesehatan ini sering kali tidak dipertimbangkan secara matang ketika pernikahan dini dipilih sebagai jalan keluar. Lebih dari itu, pernikahan anak juga berkontribusi bagi terganggunya psikologis anak. Anak yang belum matang secara emosional dan mental rentan mengalami tekanan psikologis yang mengakibatkan labilnya mental mereka. Pada akhirnya berujung kepada kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, lemahnya kemampuan untuk mencari nafkah pada anak menyebabkan ketergantungan ekonomi terutama kepada orang tua atau keluarga besar. Dalam banyak kasus, pernikahan dini justru melahirkan rumah tangga yang rapuh dan penuh konflik yang pada akhirnya menimbulkan perceraian.

Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmen serius dengan menetapkan batas usia minimum 19 tahun untuk pernikahan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih tingginya pengajuan permohonan dispensasi nikah menandai bahwa hukum masih bernegosiasi dengan kenyataan sosial dan budaya. Tantangan terbesar bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada cara aturan tersebut diimplementasikan dan dimaknai di tingkat lokal. Jika praktik pernikahan anak terus berlanjut, Indonesia berisiko menghadapi suatu bencana sosial jangka panjang, mulai dari rendahnya kualitas sumber daya manusia hingga menguatnya siklus kemiskinan antargenerasi.

Anak-anak yang menikah dini berpotensi mengulang pola yang sama pada generasi berikutnya, menciptakan lingkaran sosial yang sulit diputus tanpa intervensi serius. Pada akhirnya jika dikaitkan dengan konteks nasional, kondisi ini berpotensi melemahkan upaya Indonesia dalam memanfaatkan bonus demografi. Bonus demografi jika tidak dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul hanyalah menjadi bumerang yang dapat mempengaruhi keberlangsungan negara Indonesia.

Mengapa Masa Depan Dipertaruhkan?

Disinilah negara perlu hadir akan pentingnya partisipasi negara dalam upaya menekan pernikahan dibawah umur. Reformasi bukan hanya sekadar berhenti dengan menaikkan batas usia minimal perkawinan melainkan negara harus menyasar akar struktural yang membuat dinormalisasikannya pernikahan dini di kalangan masyarakat. Dispensasi Nikah harus diperlakukan sebagai pengecualian yang sangat terbatas dengan pengujian yudisial yang ketat, asesmen psikologis dan sosial yang wajib, serta penerapan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” secara substantif, bukan formalitas. Pada saat yang sama, kerentanan ekonomi keluarga harus diatasi melalui program perlindungan sosial yang terarah dan mendorong anak untuk tetap bersekolah.

Kebijakan pendidikan juga perlu menjamin adanya jalur bagi remaja, termasuk yang telah menjadi ibu muda, untuk melanjutkan atau kembali ke pendidikan formal. Selain itu, pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam mengubah narasi sosial yang selama ini memandang pernikahan dini sebagai bentuk perlindungan atau kehormatan. Sebagaimana Arga Makmur telah menjadi bukti nyata dan peringatan keras bahwa pembangunan sosial tidak dapat diukur semata dari pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur. Oleh karenanya negara harus sadar bahwasannya perlindungan itu harus dimulai dari keluarga. Karena keluarga yang baik menghasikan kualitas generasi masa depan yang baik. Sebab ketika anak-anak kehilangan masa depan mereka, masyarakat sedang membayar harga yang mahal. Meski dampaknya baru terasa bertahun-tahun kemudian. Melindungi anak dari pernikahan dini bukan hanya kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral dan sosial. Di sanalah masa depan Indonesia, sesungguhnya dipertaruhkan.

Referensi

  1. “1 dari 9 Perempuan Indonesia Menikah saat Usia Anak | UNICEF Indonesia.” Diakses 14 Februari 2026. https://www.unicef.org/indonesia/id/air-sanitasi-dan-kebersihan-wash/1-dari-9-perempuan-indonesia-menikah-saat-usia-anak.
  2. Adi Masykuri, Irham, Siti Patimah, Andi Warisno, M Indra Saputra, dan Nur Hidayah. “Faktor Penyebab dan Dampak Tingginya Angka Putus Sekolah.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 1 (2025): 7986–89.
  3. Fitria, Maya, Agung Dwi Laksono, Isyatun Mardhiyah Syahri, Ratna Dwi Wulandari, Ratu Matahari, dan Yuly Astuti. “Education role in early marriage prevention: evidence from Indonesia’s rural areas.” BMC Public Health 24, no. 1 (1 Desember 2024). https://doi.org/10.1186/s12889-024-20775-4.
  4. “index.php siaran-pers kemen-pppa-terapkan-lima-strategi-pencegahan-perkawinan-anak - kemenpppa-go.” Diakses 14 Februari 2026. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kemen-pppa-terapkan-lima-strategi-pencegahan-perkawinan-anak.
  5. “Krisis Senyap: Bahaya Multidimensi Kehamilan di Usia Remaja | Kebidanan.” Diakses 14 Februari 2026. https://kebidanan.almaata.ac.id/krisis-senyap-bahaya-multidimensi-kehamilan-di-usia-remaja/.
  6. “Peran Pendidikan Dalam Pencegahan Pernikahan Dini.” Diakses 14 Februari 2026. https://unair.ac.id/peran-pendidikan-dalam-pencegahan-pernikahan-dini/.
     
Penulis: M. Yusuf Akbar
Editor: Tim MariNews