Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi Hukum dan pilar utama dalam sistem peradilan kita adalah sosok hakim.
Namun, pertanyaan besar yang seringkali menggantung adalah, sudah siapkah kita dengan hakim yang benar-benar bersih dan berintegritas?
Hakim yang ideal adalah sosok yang tak terpengaruh oleh godaan suap, lobi-lobi, dan intervensi dari pihak manapun. Ia berpegang teguh pada hati nurani dan fakta persidangan sebagai satu-satunya dasar dalam setiap putusan.
Ia tidak bisa diatur atau dipesan, karena komitmennya hanya pada kebenaran dan keadilan.
Siapkah Kita untuk Hakim Berintegritas? Mutiara di Tengah Badai, terhadap Sosok Hakim Berintegritas
Hakim seperti ini mungkin bukan figur yang populer di kalangan mereka yang terbiasa "bermain perkara." Ia akan frustasi karena tak dapat diatur, tak dapat dilobi, dan tak dapat "dipesan" untuk memenangkan putusan.
Ia akan menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, tanpa tedeng aling-aling. Kejujurannya mungkin terlihat frontal, bahkan terkesan apa adanya, karena ia tak punya beban manipulatif di belakangnya.
Namun, ia bukanlah seorang filantropis yang bisa menyumbang jutaan rupiah. Hidupnya bergantung pada gaji. Sumbangan terbesarnya justru dalam wujud yang tak ternilai: peradaban dan kesejahteraan sosial melalui putusan-putusannya.
Hakim berintegritas adalah sosok yang mungkin akan membuat frustrasi bagi mereka yang terbiasa "bermain perkara." Di mata mereka, hakim seperti ini adalah batu sandungan. Ia tidak bisa didekati, tidak bisa diberi suap untuk memenangkan perkara, membebaskan terdakwa, atau meringankan hukuman.
Ia adalah sosok yang akan secara tegas menyatakan "yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah," tanpa kompromi.
Sikapnya yang lugas dan frontal mungkin terlihat tidak biasa, namun ini adalah cerminan dari tidak adanya beban manipulatif di belakangnya. Ia tidak memiliki utang budi atau kepentingan tersembunyi.
Keberadaannya di ruang sidang adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan, bukan untuk melayani kepentingan segelintir orang.
Hakim Juga Manusia. Di balik jubah dan palu, seorang hakim tetaplah manusia biasa. Ia tak maksum, tak luput dari kesalahan. Ia butuh perlindungan atas keselamatan diri dan keluarganya. Ia butuh keamanan finansial, kesehatan mental yang baik, dan pembelaan dari segala bentuk intervensi serta serangan.
Ruang persidangan memanglah medan perang, tetapi di luar sana, ia dan keluarganya adalah target empuk bagi mereka yang merasa dirugikan.
Peran dan Tantangan Seorang Hakim
Seringkali, kita lupa bahwa hakim juga manusia biasa. Ia tidak kebal dari kesalahan atau sifat maksum. Meskipun ia mengemban tugas yang mulia, ia juga memiliki keterbatasan sebagai individu.
1. Peradaban dan Kesejahteraan Sosial sebagai Sumbangan Terbesar
Hakim yang berintegritas bukanlah seorang filantropis yang bisa menyumbangkan uang. Hidupnya, secara finansial, bergantung pada gaji. Namun, sumbangan terbesarnya adalah dalam bentuk peradaban dan kesejahteraan sosial melalui setiap putusannya.
Keputusan yang adil dan berani akan menciptakan preseden hukum yang kuat, menegakkan supremasi hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Inilah warisan terbesarnya bagi bangsa.
2. Kebutuhan Dasar sebagai Manusia
Seorang hakim yang berani dan jujur berada dalam posisi yang sangat rentan. Ia dan keluarganya bisa menjadi target balas dendam atau intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusannya. Oleh karena itu, ia membutuhkan:
- Perlindungan Keselamatan Diri dan Keluarga: Perlindungan fisik sangat krusial, baik di dalam maupun di luar persidangan, untuk memastikan ia dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
- Keamanan Finansial: Gaji yang layak dan terjamin akan meminimalisir godaan untuk menerima suap. Keamanan finansial juga memungkinkan ia fokus pada tugas tanpa harus khawatir tentang kebutuhan dasar keluarganya.
- Kesehatan Mental yang Baik: Tekanan dan tanggung jawab yang besar dapat menguras kesehatan mental. Dukungan psikologis dan lingkungan kerja yang sehat sangat penting untuk menjaga integritas dan ketenangan batinnya.
- Pembelaan dari Intervensi: Hakim harus dilindungi dari segala bentuk intervensi, baik dari kekuasaan, politik, maupun pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab adalah: sudah sejauh mana bentuk pemenuhan, perlindungan, dan pembelaan atas hak-hak hakim sebagai manusia?
Meskipun telah ada upaya-upaya, perlindungan bagi hakim di Indonesia masih memiliki banyak celah. PP Nomor 44 Tahun 2024, misalnya, meskipun merupakan langkah maju, belum menjamin secara teknis hak-hak perlindungan bagi hakim dan keluarganya di luar persidangan.
Beberapa aturan-aturan yang ada masih bersifat normatif dan belum didukung oleh mekanisme implementasi yang jelas.
Hak Hakim terhadap rumah dan kendaraan dinas yang layakpun bagi Hakim yang tidak mendapatkan Rumah Dinas masih hanya berupa pemberian bantuan sewa rumah dinas dan transportasi berdasarkan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025, diterbitkan 12 Maret 2025, yang jumlahnya mungkin dirasa masih jauh di bawah dari harga pasaran sewa rumah yang aman dan layak, sehingga banyak Hakim yang mengambil bedakan (kost) untuk meminimalisir biaya tambahan.
Kenaikan gaji yang banyak beredar hingga 280% bagi Hakim juga belum dirasakan oleh Para Hakim, bahkan peraturan pelaksanaan maupun rinciannya masih menjadi pertanyaan.
Selain itu, payung hukum yang seharusnya menjadi tameng bagi hakim, yaitu Undang-Undang tentang Contempt of Court (penghinaan terhadap pengadilan), juga belum diatur secara jelas.
Ketiadaan undang-undang ini membuat hakim rentan terhadap serangan verbal, intimidasi, dan bahkan fitnah dari pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan. Tanpa perlindungan ini, integritas hakim akan terus terancam.
Kesimpulannya, ruang persidangan adalah ruang peperangan argumentasi hukum untuk menentukan kebenaran. Untuk memenangkan "perang" ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan keberanian dan integritas hakim.
Kita juga harus memastikan bahwa ia, sebagai manusia, dilindungi secara maksimal dari segala risiko dan ancaman. Hanya dengan begitu, kita bisa benar-benar siap memiliki hakim yang bersih dan berintegritas, yang menjadi pilar kokoh bagi keadilan di negeri ini.