Hak Berdaulat dan Penegakan Hukum di ZEE Indonesia

Pada wilayah ZEE, Indonesia tidak memiliki kedaulatan penuh (yang mencakup ruang udara dan dasar laut secara mutlak), melainkan hak berdaulat yang bersifat fungsional.
Ilustrasi Penegakan Hukum di ZEE. Foto: Humas Ditjen PSDKP – KKP
Ilustrasi Penegakan Hukum di ZEE. Foto: Humas Ditjen PSDKP – KKP

Pendahuluan

Indonesia memiliki posisi geografis yang sangat strategis sebagai negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia. 
Berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957, kemudian diakui secara internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki mandat untuk mengelola wilayah laut yang luas, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). 

ZEE merupakan zona maritim yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, selebar 200 mil laut dari garis pangkal.
Secara yuridis, terdapat perbedaan fundamental antara "kedaulatan" (sovereignty) di laut teritorial dan "hak berdaulat" (sovereign rights) di ZEE. 

Ketidakpahaman atas perbedaan ini, sering memicu perdebatan publik saat terjadi insiden dengan kapal asing. Artikel ini, secara singkat akan membahas rezim hukum ZEE Indonesia, batas-batas kewenangan negara, serta kompleksitas penegakan hukum di wilayah tersebut menurut standar hukum internasional dan nasional.

Pembahasan
Pada wilayah ZEE, Indonesia tidak memiliki kedaulatan penuh (yang mencakup ruang udara dan dasar laut secara mutlak), melainkan hak berdaulat yang bersifat fungsional. 

Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) poin a UNCLOS 1982, hak-hak ini meliputi kedaulatan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari air, arus, dan angin.

Pemberian hak berdaulat ini, secara otomatis memberikan yurisdiksi kepada Indonesia untuk mengatur hal-hal teknis di wilayah ZEE. 

Boer Mauna menjelaskan yurisdiksi ini meliputi pembangunan pulau buatan, instalasi, penelitian ilmiah kelautan, serta perlindungan lingkungan laut dari pencemaran. 
Indonesia memiliki otoritas menetapkan peraturan perundang-undangan (legislasi) yang harus dipatuhi oleh setiap subjek hukum yang beraktivitas di ZEE-nya. 

Namun, yurisdiksi ini bersifat "eksklusif" hanya pada bidang-bidang tersebut, sementara ruang udara di atas ZEE tetap berstatus sebagai ruang udara internasional yang bebas dilalui sesuai prinsip freedom of overflight.

Indonesia mengadopsi ketentuan tersebut, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia (UU ZEE Indonesia). Pada undang-undang ini, ditegaskan bahwa di ZEE, kebebasan navigasi dan penerbangan internasional bagi kapal atau pesawat asing tetap berlaku selama tidak melanggar hak berdaulat Indonesia. 

Hal ini sejalan dengan prinsip High Seas (laut lepas) yang melekat pada ZEE untuk kepentingan transportasi global, namun "eksklusif" untuk kepentingan ekonomi negara pantai (Pasal 4 UU ZEE Indonesia).

Penegakan hukum di ZEE Indonesia merupakan tantangan multidimensi. Berdasarkan Pasal 73 UNCLOS 1982, negara pantai, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya di ZEE, dapat mengambil tindakan berupa menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan konvensi ini. 

Ahli hukum Dikdik Mohamad Sodik berpendapat negara pantai dapat melakukan tindakan paksa seperti pengejaran, pemeriksaan, penahanan, hingga proses peradilan terhadap kapal asing. 

Di Indonesia, kewenangan tersebut dilaksanakan beberapa instansi. Namun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mencoba mengintegrasikan fungsi tersebut melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Penegakan hukum ini, seringkali bersinggungan dengan kedaulatan negara lain, sehingga prosedur yang diambil harus memperhatikan standar internasional untuk menghindari sengketa diplomatic.

Doktrin Hot Pursuit dalam Konteks ZEE Indonesia

Salah satu instrumen paling krusial dalam penegakan hukum di ZEE adalah Hak Pengejaran Seketika (Right of Hot Pursuit). Right of Hot Pursuit secara umum diartikan sebagai hak tiap negara pantai untuk melaksanakan Tindakan pengejaran seketika terhadap kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai. 

Berdasarkan Pasal 111 UNCLOS 1982, Hot Pursuit terhadap suatu kapal asing dapat dilakukan manakala pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira kapal tersebut melanggar peraturan negara tersebut.

Pengejaran harus dimulai, saat kapal pelanggar berada di perairan pedalaman, laut teritorial, atau ZEE Indonesia, dan hanya boleh dilanjutkan ke laut lepas jika dilakukan secara terus-menerus (continuous). 

Bilamana pengejaran terputus atau kapal memasuki laut teritorial negaranya sendiri atau negara ketiga, maka hak pengejaran tersebut gugur demi hukum.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa Undang-undang yang secara tersirat dan  tersurat mengatur mengenai hak Hot Pursuit. 

Batasan Hukuman

Meskipun Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menangkap, UNCLOS 1982 memberikan batasan yang tegas mengenai saksi di wilayah ZEE guna melindungi hak asasi pelaut serta menjaga hubungan antarnegara. Hal tersebut terlihat dari sanksi yang diatur dalam Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982, yaitu:
1.    Larangan Hukuman Badan, di mana pasal ini melarang hukuman berupa pidana penjara bagi pelanggar di ZEE, kecuali ada perjanjian khusus antara Indonesia dengan negara asal kapal tersebut. Hukuman dijatuhkan biasanya berupa denda administratif yang berat.
2.    Prompt Release (pelepasan segera), yaitu Kapal dan awak kapal yang ditahan harus segera dilepaskan setelah adanya uang jaminan atau bentuk jaminan lainnya yang layak.

Penutup
Eksistensi Indonesia di ZEE didasarkan pada hak berdaulat yang bersifat fungsional, bukan kedaulatan mutlak. Meskipun UU Perikanan dan UU Kelautan memberikan kewenangan luas bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas kapal asing, Indonesia tetap terikat pada kewajiban internasional untuk tidak mengenakan sanksi penjara dan memberikan akses jaminan untuk pembebasan kapal. 

Penegakan hukum di wilayah ini, memerlukan kehati-hatian yuridis agar selaras dengan aturan internasional yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Sumber Referensi

  1. Boer Mauna. 2015. Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung. Alumni.
  2. Dikdik Mohamad Sodik. 2016. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia. Bandung. Refika Aditama.
  3. I Made Andi Arsana. 2014. Batas Maritim Antar Negara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Yogyakarta. UGM Press.
  4. Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo, dkk. 2023. Hak Untuk Melakukan Hot Pursuit dalam UNCLOS dan Pengaturan Hot Pursuit di Indonesia. Citra Justicia, Fakultas Hukum Universitas Asahan, Vol 24. No. 2. 
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia.
  6. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews