PN Pati Netral dan Berpegang Bukti dalam Sidang 2 Aktivis

Meski tekanan massa begitu besar, PN Pati menegaskan  jalannya persidangan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum.
Foto Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A. Dokumentasi Humas PN Pati
Foto Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A. Dokumentasi Humas PN Pati

MARINews – Persidangan perkara Nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terus menjadi sorotan publik. 

Sejumlah massa pendukung hadir di sekitar pengadilan, menunjukkan solidaritas bagi kedua terdakwa yang didakwa dengan pasal alternatif, mulai dari Pasal 192 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, hingga Pasal 160 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1. 

Sebagai informasi, persidangan perkara tersebut sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan, yang diselenggarakan di PN Pati, Jumat (20/2).

Meski tekanan massa begitu besar, PN Pati menegaskan  jalannya persidangan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum. 

Independensi peradilan dijunjung tinggi, sehingga putusan hanya akan lahir dari fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di ruang sidang, bukan dari opini publik atau kepentingan politik. 

Sebagai wujud transparansi, pengadilan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki bukti valid terkait dugaan penyimpangan. 

Laporan dapat disampaikan melalui Siwas kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, maupun ke lembaga pengawas eksternail lainnya. 

Langkah ini, menegaskan komitmen serius untuk melakukan bersih-bersih dan menjaga integritas aparatur peradilan. 

Selain itu, pengadilan mengajak masyarakat untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sebagai wujud nyata keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kehadiran publik di momen krusial ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak menutup diri, melainkan transparan dalam menjalankan tugasnya. 

Masyarakat juga diimbau untuk menjaga proses persidangan tetap independen tanpa intervensi, serta menjaga etika bermedia sosial dalam menyikapi setiap tahapan persidangan. Kritik dan opini boleh disampaikan, namun harus tetap dalam koridor hukum dan tidak menyesatkan publik. 

Lebih jauh, pengadilan menekankan kepatuhan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. 

Aturan ini mengikat semua pihak yang hadir di pengadilan, baik aparat maupun masyarakat, untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan martabat persidangan. Dengan kepatuhan terhadap protokol ini, jalannya persidangan dapat berlangsung tertib, aman, dan bermartabat. 

Dengan demikian, meski sorotan publik begitu besar dan aksi massa terus bergulir, Majelis Hakim harus tetap menunjukkan keteguhan sikap, keadilan ditegakkan sesuai hukum acara, asas hukum, protokol persidangan, dan prinsip independensi. 

Putusan akan lahir dari ruang sidang, bukan dari tekanan maupun intervensi dari luar.
 

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews