Menakar Andil Korban dalam Tindak Pidana: Implementasi Doktrin Victim Precipitation pada KUHP

Pemberlakuan KUHP baru menggeser orientasi pemidanaan dengan mengakui peran korban dalam terjadinya tindak pidana. Pasal 70 ayat (1) huruf h membuka ruang keadilan proporsional melalui pertimbangan victim precipitation.
Ilustrasi Victim Precipitation. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi Victim Precipitation. (Foto: Freepik.com)

Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai era baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu pembaruannya adalah pengakuan eksplisit terhadap peran korban dalam terjadinya tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP. 

Pasal tersebut menyatakan, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan, "korban tindak pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut." 

Ketentuan ini secara yuridis melegitimasi doktrin victim precipitation ke dalam mekanisme penjatuhan sanksi, sebuah langkah yang menggeser fokus hukum pidana dari yang semula murni berorientasi pada pelaku (offender-oriented) menjadi lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan keseimbangan proporsionalitas.

Melihat Victim Precipitation dari Berbagai Ranah Keilmuan

Pembahasan mengenai Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP tidak dapat dilepaskan dari asas culpa in causa, esensi dari asas ini adalah mencari sebab awal terjadinya suatu tindak pidana. 

Jika ditarik ke dalam konteks kontribusi korban, kita melihat sebuah analogi di mana "sebab" dari sebuah tindak pidana justru bersumber atau dipicu oleh pihak yang kemudian menjadi korban. 

Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta, tindakan korban dapat menurunkan tingkat ketercelakaan (verwijtbaarheid) dari si pelaku. 

Ketika korban mendorong terjadinya suatu tindak pidana, ia secara moral telah melepaskan sebagian haknya untuk menuntut perlindungan penuh dari negara, karena ia sendiri yang merusak tatanan keamanan dirinya.
Asas lain yang bersinggungan erat adalah asas keseimbangan. 

Dalam hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila, keadilan tidak hanya dilihat dari sudut pandang pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. 

Jika korban secara aktif memprovokasi atau menggerakkan terjadinya tindak pidana, maka menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada pelaku tanpa mempertimbangkan kontribusi korban tersebut justru akan mencederai rasa keadilan. 

Hal ini berkaitan pula dengan prinsip poverty of the victim's claim, dimana klaim korban atas keadilan menjadi berkurang atau "miskin" ketika ia sendiri terlibat dalam memicu terjadinya kejahatan.

Secara kriminologis, Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP merupakan manifestasi dari doktrin victim precipitation yang pertama kali dipopulerkan oleh Marvin Wolfgang pada tahun 1950-an. 

Wolfgang mengemukakan, dalam banyak kasus, terutama pembunuhan dan penganiayaan, korban bukanlah pihak yang sepenuhnya pasif. 

Ada kalanya korban melakukan tindakan provokasi, baik secara verbal maupun fisik, yang memicu reaksi dari pelaku. 

Dalam konteks ini, kejahatan dipandang sebagai sebuah interaksi sosial yang dinamis, bukan sekadar peristiwa satu arah.

Viktimologi kontemporer memperluas pandangan ini dengan mengenalkan konsep "pasangan kriminal" (penal couple).

Konsep ini menyiratkan, antara pelaku dan korban terdapat hubungan fungsional yang saling memengaruhi. 

Ketika Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP diimplementasikan, hukum pidana Indonesia sebenarnya sedang mengakui adanya "kontribusi kesalahan" (contributory negligence dalam istilah perdata) dari sisi korban. 

 Hal ini bukan bermaksud menyalahkan korban secara membabi buta (victim blaming), melainkan upaya untuk membedakan antara pelaku yang bertindak karena dorongan jahat murni dengan pelaku yang bertindak sebagai respons atas stimulasi negatif yang signifikan dari korban.

Secara filosofis, keberadaan pasal ini berakar pada prinsip keadilan proporsional. Aristoteles dalam konsep keadilan korektifnya menekankan bahwa hukuman harus setara dengan bobot kesalahan. 

Jika korban turut berkontribusi pada terjadinya tindak pidana, maka tingkat kesalahan moral (moral culpability) pelaku secara relatif berkurang.

Selain itu, hal ini sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional yang mulai beralih ke paradigma integratif. 

Hukum pidana tidak lagi hanya sekadar sarana pembalasan (retribusi), tetapi juga alat untuk mencapai harmoni sosial. 

Dengan mengakui peran korban, negara melalui hakim memberikan sinyal, setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak menciptakan situasi yang memicu kriminalitas. 

Pasal ini mencerminkan nilai luhur Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan antarmanusia.

Batasan dan Limitasi Penerapan Pasal

Meskipun Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP memberikan fleksibilitas bagi hakim, penerapannya tidak boleh dilakukan secara serampangan. 

Terdapat batasan-batasan ketat agar pasal ini tidak disalahgunakan untuk melanggengkan ketidakadilan atau membenarkan kejahatan. 

Penggunaan frasa "sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara" menunjukkan, ini adalah opsi prioritas, namun tetap tunduk pada ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 KUHP yang mengatur mengenai tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan. 

Hakim harus melakukan evaluasi mendalam mengenai jenis tindak pidana yang dilakukan. Secara teoritis, pasal ini lebih relevan diterapkan pada tindak pidana yang bersifat situasional dan reaktif, seperti penganiayaan ringan yang dipicu oleh penghinaan, atau kasus-kasus pembelaan diri yang melampaui batas namun tetap dipicu oleh agresi awal korban.

Pasal ini tidak dapat diterapkan pada tindak pidana yang memiliki sifat malum in se yang ekstrem terhadap martabat kemanusiaan atau kepentingan negara, seperti terorisme, korupsi, dan kejahatan terhadap keamanan negara. 

Dalam jenis kejahatan ini, kepentingan publik jauh melampaui interaksi privat antara pelaku dan korban.
Kemudian, dalam kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak atau individu yang sarat dengan adanya relasi kuasa/posisi rentan, doktrin victim precipitation harus ditolak sepenuhnya. 

Sebuah kesesatan yuridis dan moral jika cara berpakaian atau perilaku korban dijadikan dasar untuk "mendorong" terjadinya kekerasan seksual. 

Dalam konteks ini, prinsip consent (persetujuan) adalah mutlak, dan tidak ada tindakan korban yang dapat membenarkan pelanggaran integritas tubuh seorang manusia.

Hakim harus sangat berhati-hati agar Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP  tidak menjadi pintu masuk bagi prasangka patriarki atau stigma sosial terhadap korban kekerasan seksual.

Beberapa hal tersebut, sebetulnya sudah ditegaskan di dalam Pasal 70 ayat (2) KUHP yang menyebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

  • a) tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih;
    b) tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
    c) tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan dan merugikan masyarakat; atau
    d) tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. 

Manifestasi dalam Praktik Peradilan: Pedoman bagi Hakim

Dalam ranah praktik, hakim harus menerapkan teori kausalitas yang komprehensif untuk menentukan sejauh mana korban "mendorong atau menggerakkan" tindak pidana tersebut. 

Teori conditio sine qua non mungkin terlalu luas, sehingga hakim sebaiknya menggunakan teori adequate (keseimbangan), yaitu apakah menurut pengalaman manusia pada umumnya, tindakan korban tersebut memang secara wajar dapat memicu reaksi dari pelaku. 

Manifestasi dari pasal ini dalam putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian fakta di dalam persidangan. 
Hakim tidak boleh hanya bersandar pada pengakuan pelaku, tetapi harus melihat bukti-bukti sirkumstansial, keterangan saksi, dan latar belakang hubungan antara pelaku dan korban. 

Jika dorongan tersebut hanya bersifat sepele atau tidak sebanding dengan reaksi pelaku yang berlebihan (melampaui batas pembelaan terpaksa), maka pasal ini tidak boleh digunakan untuk menghindari pidana penjara.

Menurut Penulis, hakim tidak boleh hanya terpaku pada surat dakwaan penuntut umum, tetapi harus aktif menggali fakta di persidangan mengenai "riwayat interaksi" antara pelaku dan korban. 

Hakim perlu menyusun pertimbangan hukum yang membedakan antara "provokasi yang sah" dan "provokasi yang tidak sah." 

Penilaian ini harus didasarkan pada suatu pertanyaan mendasar, apakah orang biasa pada umumnya, jika ditempatkan dalam posisi pelaku dan menerima perlakuan serupa dari korban, akan terdorong untuk melakukan tindakan yang sama? 

Jika jawabannya ya, maka terdapat dasar yang kuat untuk menerapkan Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP.

Selain mengacu pada pertanyaan mendasar tersebut, agar penerapan pasal ini lebih bijak, hakim perlu mengadopsi pendekatan sosiologis-yuridis. 

Hakim harus mampu melihat struktur sosial dan budaya yang melingkupi perbuatan tersebut. Misalnya, dalam masyarakat adat tertentu, penghinaan terhadap martabat keluarga dapat dianggap sebagai dorongan yang sangat kuat bagi seseorang untuk melakukan reaksi fisik. 

Dalam konteks ini, Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP menjadi pintu masuk bagi hukum positif untuk menyerap nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat yang melihat sebuah peristiwa sebagai satu kesatuan interaksi, bukan sekadar potongan-potongan perbuatan yang terisolasi.

Selain itu, manifestasi pasal ini harus tertuang dalam pertimbangan mengenai tujuan pemidanaan. 

Hakim harus menjelaskan secara eksplisit dalam pertimbangan putusannya bahwa penjatuhan pidana non-penjara (seperti pidana pengawasan atau kerja sosial) dilakukan bukan untuk meniadakan kesalahan pelaku, melainkan untuk memberikan keadilan yang lebih substantif mengingat adanya andil korban dalam terciptanya suatu tindak pidana.

Irisan dengan Pembelaan Terpaksa (Noodweer)

Perlu dipertegas perbedaan antara Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP dengan Noodweer (Pasal 34 KUHP). 

Pembelaan terpaksa adalah alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan karena adanya serangan yang seketika dan melawan hukum. 

Sementara itu, Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP berada pada ranah penentuan sanksi. Pelaku tetap dinyatakan bersalah dan perbuatannya tetap melawan hukum, namun karena adanya kontribusi korban dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hakim diberikan diskresi untuk tidak menjatuhkan pidana penjara. 

Pasal ini menjadi "jaring pengaman" bagi kasus-kasus yang tidak memenuhi syarat-syarat keadaan noodweer namun secara moral tidak adil jika pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara.

Kesimpulan

Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP adalah sebuah terobosan hukum yang mengakui kompleksitas realitas sosial dalam suatu tindak pidana. 

Dengan mengintegrasikan doktrin victim precipitation, hukum pidana Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih humanis dan adil. Namun, efektivitas pasal ini sepenuhnya bergantung pada integritas dan kearifan hakim dalam menafsirkan "dorongan" korban secara proporsional. 

Tanpa batasan yang jelas dan pemahaman interdisipliner yang mendalam, pasal ini berisiko menjadi celah impunitas. 

Sebaliknya, jika diterapkan dengan tepat, ia akan menjadi instrumen kuat untuk mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan di dalam masyarakat.

Sumber Referensi

Buku:

  • Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media.
  • Karmen, Andrew. (2020). Crime Victims: An Introduction to Victimology. Boston: Cengage Learning.
  • Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya.
  • Muladi & Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana