Pendahuluan
Pergeseran paradigma hukum pidana nasional dan hukum acara pidana nasional ditutup dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana, Konversi Nilai Denda, dan Penyesuaian Istilah dalam Peraturan Perundang-undangan Pidana di Luar KUHP (selanjutnya disebut UU Penyesuaian Pidana) yang terbit pada tanggal 2 Januari 2026. Momen ini menandai transisi fundamental dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana era kolonial menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Transisi ini tidak berjalan tanpa gejolak interpretasi. Salah satu isu yang memantik diskursus hangat di kalangan praktisi hukum adalah nasib tindak pidana narkotika. Kekhawatiran akan terjadinya kekosongan hukum sempat mengemuka akibat ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf k KUHP Nasional yang secara tekstual mencabut ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika dimaknai secara kaku, pencabutan ini berpotensi menghilangkan delik-delik krusial seperti Pasal 111 (penguasaan narkotika jenis tanaman) dan Pasal 114 (perantara jual beli) yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Namun, kehadiran UU Penyesuaian Pidana memberikan jawaban yuridis yang menjamin kepastian hukum. Tulisan ini akan membedah dua implikasi besar dari undang-undang tersebut. Pertama, penegasan kembali keberlakuan pasal-pasal kunci dalam UU Narkotika yang tidak dicabut oleh KUHP Nasional. Kedua, transformasi sistem pemidanaan dengan hilangnya ancaman pidana minimum khusus sebagai bentuk legislasi atas praktik diskresi yudisial yang selama ini diakomodir melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Pengaturan Pasal dalam UU Narkotika yang Dicabut dan Dipertahankan
Polemik mengenai pencabutan pasal dalam UU Narkotika bermula dari keberadaan Pasal 622 KUHP Nasional yang menghapuskan seluruh ketentuan pada Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 UU Narkotika. Kekhawatiran dari pasal ini adalah hilangnya alas hukum untuk penegakan hukum atas modus operandi yang spesifik pada tindak pidana narkotika diantaranya menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan lain-lain serta hilangnya ketentuan pidana terhadap penguasaan narkotika jenis tanaman.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjawab Pasal 622 Ayat (1) huruf w Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pasal yang dihapus dalam UU Narkotika hanya pada Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123. Pasal-pasal ini dicabut karena ketentuan unsurnya telah diserap dalam delik-delik KUHP Nasional.
Sedangkan, pasal-pasal lainnya seperti Pasal 111 (menanam/memelihara dalam bentuk tanaman), Pasal 114 (menawarkan untuk dijual/menjadi perantara), dan Pasal 115 (membawa/mengangkut) UU Narkotika, serta pasal lainya yang tidak dihapus dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum akan kehilangan landasan yuridis untuk menindak pengedar dan perantara narkotika telah diselesaikan. Akan tetapi, perlu diperhatikan juga bahwa dalam UU Penyesuaian Pidana terdapat penyesuaian ancaman hukuman terhadap tindak pidana narkotika.
Eksistensi SEMA sebagai Pengisi Kesenjangan Keadilan
Sebelum berlakunya UU Penyesuaian Pidana, praktik peradilan narkotika di Indonesia dihadapkan pada problem disparitas antara teks undang-undang dengan realitas kasus. Dalam praktiknya, penerapan UU Narkotika seringkali menemui permasalahan pelik di mana perbuatan yang didakwakan rentan tidak terbukti secara sempurna atau tidak mencerminkan derajat kesalahan pelaku yang sebenarnya. Sering terjadi seorang pecandu atau korban penyalahgunaan, karena sulitnya pembuktian unsur "sedang menggunakan" (Pasal 127), justru didakwa dengan pasal penguasaan (Pasal 111 atau 112) yang memiliki ancaman minimum khusus 4 (empat) tahun penjara.
Kondisi ini memaksa Hakim berada dalam posisi dilematis menegakkan kepastian hukum (undang-undang) namun mencederai keadilan, atau menegakkan keadilan namun melanggar undang-undang. Untuk mengisi kekosongan hukum dan keadilan ini, Mahkamah Agung menerbitkan serangkaian Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) sebagai pedoman pelaksanaan tugas, antara lain:
- SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial;
- SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015;
- SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017; dan
- SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023.
Inti sari dari beberapa SEMA tersebut memberikan kewenangan kepada Hakim untuk dapat menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. Hakim diperbolehkan memutus di bawah batas minimum (misalnya rehabilitasi atau pidana dengan hukuman di bawah 4 tahun) jika fakta persidangan membuktikan terdakwa adalah penyalahguna/korban dengan barang bukti terbatas, meskipun pasal tersebut tidak didakwakan. SEMA berfungsi sebagai katup pengaman agar hukum tidak menjadi mesin pembalasan yang buta.
Penghapusan Minimum Khusus dalam UU Penyesuaian Pidana sebagia bentuk Akomodasi terhadap SEMA
Ketentuan dalam UU Penyesuaian Pidana berdampak pada perubahan muatan pasal yang terdapat dalam UU KUHP Nasional. Hal ini dapat dilihat bahwa ketentuan “penyimpangan” yang memiliki ancaman minimum khusus selama ini hanya didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kini semangat paradigma tersebut telah diadopsi dalam batang tubuh undang-undang nasional.
Ketentuan ini dimuat dalam Lampiran II UU Penyesuaian Pidana. Pembentuk pidana melakukan revisi terhadap strafmaat pada pasal-pasal dalam yang diakui dalam UU Narkotika. Perubahannya adalah penghapusan frasa “pidana penjara paling singkat…” sehingga berakibat pada hilangnya ketentuan minimum khusus bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika. Ketentuan yang dirubah diantaranya sebagai berikut:
|
No. |
Pasal |
Rumusan Ketentuan Baru (Penyesuaian) |
|
1. |
Pasal 111 ayat (1) |
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
|
2. |
Pasal 111 ayat (2) |
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah l/3 (sepertiga). |
|
2. |
Pasal 114 ayat (1) |
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
|
3. |
Pasal 114 ayat (2) |
dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/ atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). |
|
4. |
Pasal 115 ayat (1) |
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
|
Dan Pasal lain yang terdapat frasa “pidana penjara paling singkat…” |
||
Penghapusan ancaman pidana minimum khusus ini merupakan bentuk pengakomodiran SEMA yang berlaku sekaligus bentuk penerapan dan pengakuan melalui mekanisme legislatif. Implikasi yuridis dari perubahan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, legitimasi diskresi tanpa batas SEMA. Apabila dahulu dalam perkara Narkotika Hakim hendak membuat putusan yang menyelisihi pidana minimum khusus berupa SEMA karena adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana, norma dalam narkotika kini telah menghilangkan penghalang bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.
Kedua, independensi hakim yang paripurna. Sehubungan dengan hal yang dahulu dianggap sebagai "penyimpangan" yang dibolehkan oleh SEMA (pengecualian), kini telah berubah menjadi norma hukum standar. Maka Hakim dapat menilai secara presisi derajat kesalahan terdakwa. Bandar besar dapat dihukum maksimal, sementara kurir yang tertipu atau korban penyalahgunaan yang terjerat pasal penguasaan dapat dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.
Penutup
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah menjawab tuntas dua persoalan besar dalam penegakan hukum narkotika. Pertama, ketidakpastian hukum akibat isu pencabutan pasal telah diselesaikan dengan penegasan bahwa Pasal yang dihapus hanya Pasal 112, Pasal 113, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 122, Pasal 123 sehingga secara a contrario pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 126 UU Narkotika dinyatakan tetap berlaku. Kedua, undang-undang ini secara resmi mengakomodir semangat keadilan yang selama ini diperjuangkan Mahkamah Agung melalui berbagai SEMA, yakni dengan menghapuskan ancaman pidana minimum khusus.
Penghapusan ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan pengakuan negara terhadap kemandirian Hakim. Ketentuan dalam Lampiran II UU Penyesuaian Pidana memberikan ruang yang luas bagi Hakim untuk memutus berdasarkan fakta persidangan dan hati nurani, memastikan bahwa hukum tidak lagi bekerja secara formil, melainkan humanis dan proporsional sesuai dengan tujuan pemidanaan.
Referensi
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Ancaman Pidana.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.