Gelombang aksi massa terus terjadi di bulan Agustus hingga September 2025, mulai dari aksi buruh, mahasiswa, sampai aksi driver ojek online terus silih berganti tanpa henti. Arusnya tidak hanya terjadi di ibukota, melainkan seluruh penjuru tanah air.
Tanggapan oknum aparat keamanan dalam menangani demonstrasi beragam, ada yang gunakan pendekatan persuasif, namun ada oknum yang menanggapinya secara represif.
Belakangan tewasnya driver ojek online atas nama Affan Kurniawan, saat kejadian demonstrasi di ibukota menyita perhatian publik. Demikian juga, korban luka dan meninggal dunia lainnya turut jadi sorotan masyarakat Indonesia atau dunia luar.
Maka, dapat disimpulkan demonstrasi, rawan menimbulkan kekerasan dan provokasi, yang wajib jadi perhatian serius pemangku kebijakan.
Awalnya tujuan demonstrasi adalah untuk kebaikan. Namun ulah segelintir oknum seringkali merusak nilai demonstrasi yang sebenarnya. Mereka dengan arogan melakukan tindak kekerasan kepada yang lain, tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku dalam kegiatan demonstrasi.
Demokrasi
Secara harfiah, demokrasi miliki pengertian kekuasaan negara yang berada di tangan rakyat, yang berasal dari bahasa yunani Demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan/pemerintah).
Sehingga dalam negara demokrasi, kegiatan demonstrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Sejatinya demonstrasi dalam negara demokrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dapat menjadi alat untuk mendorong perubahan sosial dan politik.
Namun, penyampaian pendapat di muka umum tidak bisa sesuka hati, karena terdapat perundang-undangan yang mengatur.
Secara faktual, masih banyak pihak yang arogan dan tidak mengindahkan aturan hukum. Baik masyarakat atau oknum aparatur negara, melakukan tindak kekerasan yang melanggar hukum, ketika terjadinya demonstrasi.
Pemidanaan Tegas
Setiap tindak pidana dalam kegiatan demonstrasi harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian, baik yang dilakukan oleh pendemo atau pihak keamanan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan KAPOLRI Nomor 7 Tahun 2012, menyebutkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
Anarkis adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh individu atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum, yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.
Maka, ke depannya setiap pihak yang terlibat dalam demonstrasi, perlu mendapatkan pemahaman dan sosialisasi terkait penyampaian aspirasi dalam demonstrasi dan penanganannya, wajib dalam bingkai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, sehingga perbuatan anarkis dalam demonstrasi bisa dihindari.
Peran serta semua pihak dalam mengatur demonstrasi yang berdasarkan hukum sangat diperlukan. Tidak hanya pemerintah selaku pemangku kebijakan, masyarakat juga harus mendukung dalam memberikan pemahaman terkait demonstrasi yang baik.