Wakatobi dikenal sebagai salah satu surga laut dunia dengan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Keindahan bawah lautnya tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga aset nasional bahkan internasional.
Namun, ancaman serius terhadap ekosistem ini masih nyata, salah satunya praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak atau yang dikenal dengan bom ikan.
Tindakan ini tidak hanya merusak terumbu karang dan membunuh biota laut secara masif, tetapi juga merampas hak generasi mendatang untuk menikmati sumber daya alam yang lestari.
Dalam konteks inilah, judicial activism memiliki peran penting. Judicial activism, yang pada hakikatnya menekankan keberanian hakim dalam memberikan putusan progresif dan berpihak pada perlindungan kepentingan publik, dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga kelestarian laut Wakatobi.
Hakim tidak hanya sekadar menegakkan teks undang-undang, tetapi juga mampu menggali nilai-nilai keadilan ekologis.
Putusan pengadilan yang tegas terhadap pelaku bom ikan, disertai pertimbangan lingkungan hidup, akan memberi efek jera sekaligus pesan moral kepada masyarakat.
Pertimbangan hakim dalam perkara lingkungan, khususnya kasus bom ikan, biasanya menekankan tiga aspek utama. Pertama, kerugian ekologis yang ditimbulkan, yaitu kerusakan terumbu karang yang membutuhkan puluhan bahkan ratusan tahun untuk pulih.
Kedua, dampak sosial-ekonomi terhadap nelayan tradisional yang kehilangan sumber penghidupan akibat ekosistem rusak. Ketiga, aspek pencegahan (deterrent effect), agar masyarakat tidak mengulangi praktik serupa.
Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa laut adalah warisan bersama yang harus dijaga.
Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Negeri Wangi-wangi Nomor 56/Pid.Sus/2019/PN Wgw, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan karena terbukti menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup banyak orang.
Putusan ini menunjukkan keberanian hakim dalam menjatuhkan hukuman yang lebih menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup.
Lebih jauh, judicial activism dapat mendorong lahirnya inovasi dalam praktik hukum, misalnya dengan memberikan putusan yang memuat kewajiban rehabilitasi lingkungan atau keterlibatan pelaku dalam program edukasi masyarakat. Dengan cara ini, pengadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik.
Namun, keberanian hakim tidak akan cukup tanpa dukungan kesadaran masyarakat. Upaya pemberdayaan hukum (legal empowerment) perlu berjalan seiring.
Masyarakat pesisir harus memahami bahwa bom ikan adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran kecil. Edukasi yang berkelanjutan, kolaborasi dengan tokoh adat dan agama, serta pelibatan kelompok nelayan dalam pengawasan laut bisa menjadi gagasan konkret.
Misalnya, program 'Nelayan Penjaga Karang' yang memberi peran langsung kepada masyarakat untuk menjadi pengawas ekosistem sekaligus penerima manfaat dari laut yang sehat.
Pada akhirnya, menjaga laut Wakatobi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga kewajiban moral seluruh warga.
Judicial activism memberi arah dan keberanian bagi pengadilan untuk berpihak pada lingkungan hidup, sementara masyarakat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik perusakan ekosistem. Dengan kombinasi ini, Wakatobi dapat tetap menjadi warisan biru yang lestari untuk anak cucu kita.