Ketua Muda Agama Tekankan Peningkatan Integritas, Kualitas SDM, serta Sosialisasikan SEMA Nomor 1 Tahun 2025 dalam Pembinaan di PTA Kepri

Pembinaan di PTA Kepulauan Riau yang sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru pelaksanaan tugas peradilan.
(Foto: Ketua Muda Agama Menyampaikan Pembinaan di PTA Kepri | Dok. Muhammad Rizqi Hengki)
(Foto: Ketua Muda Agama Menyampaikan Pembinaan di PTA Kepri | Dok. Muhammad Rizqi Hengki)

Tanjungpinang – Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya peningkatan integritas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau, pada Senin (2/2), bertempat di Aula PTA Kepulauan Riau.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan PTA Kepulauan Riau, serta Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris di Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Kepulauan Riau.

Pembinaan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam memperkuat kinerja dan profesionalisme aparatur peradilan agama. Dalam arahannya, Ketua Muda Agama menegaskan bahwa integritas menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan.

Aparatur peradilan dituntut tidak hanya memiliki kompetensi teknis yudisial yang memadai, tetapi juga menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain itu, kualitas SDM dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan peradilan agama yang modern, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Peningkatan kapasitas aparatur melalui pembinaan berkelanjutan diharapkan mampu menjawab tantangan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, kegiatan pembinaan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur peradilan agama terkait kebijakan dan pedoman terbaru Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan peradilan.

Melalui sosialisasi SEMA tersebut, diharapkan tercipta keseragaman pemahaman dan penerapan kebijakan di seluruh satuan kerja di peradilan agama, termasuk di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola peradilan yang akuntabel dan berintegritas.