Presiden RI Prabowo Subianto memuji Hakim yang mengadili kasus korupsi crude palm oil (CPO) karena telah menyelamatkan triliunan uang negara pada Pengantar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin, 20 Oktober 2025 yang dihadiri oleh Para Menteri, Kapolri, Panglima, dan jajaran Pimpinan Lembaga Negara.
"Tadi bukti. Hari ini kita berhasil mendapat Rp13 triliun dari Rp17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi hakim-hakimnya itu menurut saya punya hati nurani, keberanian, dia putuskan, akhirnya kita selamatkan Rp17 triliun uang rakyat," ujar Prabowo
Tidak banyak yang tahu, bahwa Mahkamah Agung turut andil dalam penyelamatan uang negara melalui putusan-putusan Hakim.
Mulai dari penyitaan, Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Namun, dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Kemudian dalam Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
- Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
- Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
- Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
- Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya pada saat pelimpahan berkas dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan perkara pidana biasa maupun pidana khusus.
Peranan hakim dalam menentukan dan menemukan suatu kebenaran melalui proses peradilan dari pembuktian dengan alat bukti hingga akhirnya mufakat musyawarah hakim dalam menjatuhkan putusan.
Putusan hakim terhadap perkara pidana tidak hanya memuat penjatuhan pidana penjara, denda, subsider kurungan terhadap Terdakwa saja, akan tetapi jika terdapat barang bukti yang diajukan selama proses pembuktian di persidangan, maka putusan hakim tersebut juga harus memuat mengenai tindakan terhadap barang bukti yang ada.
Putusan hakim Pengadilan terhadap barang bukti dapat dilakukan dengan cara dikembalikan kepada yang berhak menerima, dirampas untuk dimusnahkan, atau dirampas untuk negara.
Barang bukti yang dirampas negara baik itu barang maupun uang menjadi pertimbangan oleh Hakim apabila barang bukti tersebut menjadi alat sebagai kejahatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 39 KUHAP dan bernilai ekonomis dan sebagaimana diatur dalam KUHAP Jaksa diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan eksekusi putusan hakim yang inkracht ketentuan tersebut diatur dalam Bab XIX Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 KUHAP.
Disinilah menjadi peran Mahkamah Agung sebagai Lembaga Penegak Hukum melalui Hakim, Hakim sebagai Aparat Penegak Hukum turut andil terhadap pemulihan kerugian negara melalui perampasan dan pengembalian hasil instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan Masyarakat,
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi telah mengatur tentang ketentuan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara dengan cara tersebut diajukan usulannya oleh Kejaksaan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk mendapatkan persetujuan.
Disinilah hadirnya peran putusan pengadilan sebagai upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat.
