Bukan Kompetisi, Melainkan Representasi, Kenapa Dunia Membutuhkan Lebih Banyak Hakim Perempuan

Tanggal 10 Maret, dunia merayakan dedikasi para perempuan yang teguh menegakkan keadilan di balik meja hijau. Perayaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengakuan global atas peran krusial Hakim perempuan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan transparan.
  • view 1091
(Foto: Ilustrasi AI Chatgpt)
(Foto: Ilustrasi AI Chatgpt)

Penetapan Hari Hakim Perempuan Internasional berakar dari upaya global demi mengatasi ketimpangan gender dalam profesi hukum. 

Melalui resolusi yang diadopsi oleh United Nations General Assembly pada tangal 2021, tanggal 10 Maret secara resmi ditetapkan sebagai Hari Hakim Perempuan Internasional atas prakarsa di Qatar. 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen komunitas internasional untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam sistem peradilan serta memastikan bahwa institusi hukum mampu merepresentasikan masyarakat yang dilayaninya.

Secara normatif, prinsip kesetaraan gender dalam akses terhadap jabatan publik telah lama diakui dalam kerangka hukum internasional. 

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keterlibatan perempuan dalam kehidupan publik, termasuk dalam institusi peradilan, serta mendorong negara mengambil langkah-langkah konkret guna menghilangkan hambatan struktural yang menghalangi perempuan memperoleh peluang setara dalam posisi pengambilan keputusan. 

Sejalan dengan itu, United Nations melalui Sustainable Development Goals (SDGs) dalam agenda pembangunan global yang juga menempatkan kesetaraan gender sebagai prioritas utama. Dalam tujuan ke-5 (Gender Equality) menekankan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, sementara tujuan ke-16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) menegaskan pentingnya lembaga peradilan yang kuat, transparan, dan inklusif. 

Oleh karena itu, keterwakilan perempuan dalam lembaga peradilan dipandang sebagai salah satu indikator penting dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Upaya tersebut juga sejalan dengan strategi kesetaraan gender yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime melalui program implementasi Deklarasi Doha yang mendorong budaya taat hukum, pendidikan hukum, serta partisipasi perempuan dalam berbagai profesi hukum di seluruh dunia.

Dalam perspektif hukum modern, lembaga peradilan yang demokratis idealnya mencerminkan komposisi masyarakat yang dilayaninya. 

Data dari United Nations menunjukkan, meskipun partisipasi perempuan dalam kehidupan publik terus meningkat, keterwakilan perempuan dalam posisi pengambilan Keputusan termasuk dalam lembaga peradilan ternyata masih relatif terbatas, terutama pada jabatan yudisial tingkat tinggi. 

Secara global, proporsi Hakim perempuan meningkat dari sekitar 35 persen pada tahun 2008 menjadi lebih dari 40 persen dalam beberapa tahun terakhir. 

Namun demikian, berbagai hambatan struktural masih dihadapi perempuan dalam mencapai posisi kepemimpinan di lembaga peradilan.

Sejarah peradilan dunia juga mencatat sejumlah tokoh perempuan yang membuka jalan bagi generasi berikutnya untuk berkiprah dalam profesi keHakiman. 

Salah satu pelopor tersebut adalah Anna Chandy dari India yang pada 1937 menjadi salah satu perempuan pertama yang diangkat sebagai Hakim dan kemudian menjabat di Kerala High Court. 

Kehadirannya menjadi tonggak penting dalam sejarah keterlibatan perempuan dalam lembaga peradilan yang sebelumnya didominasi oleh laki-laki.

Di kawasan Asia Tenggara, kemajuan representasi perempuan dalam kepemimpinan yudisial juga terlihat ketika Tun Tengku Maimun Tuan Mat pada 2019 dilantik sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung Malaysia di Federal Court of Malaysia

Kepemimpinannya menjadi simbol kemajuan sistem peradilan Malaysia dalam membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis dalam lembaga peradilan.

Indonesia juga telah memiliki sejarah panjang keterlibatan Hakim perempuan dalam lembaga peradilan. 

Siapa yang tidak tahu dengan Sri Widoyati Wiratmo Soekito sebagai Hakim agung perempuan pertama di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilantik pada Pada tahun 1968. 

Fakta ini menunjukkan, Indonesia telah menghadirkan Hakim agung perempuan lebih awal dibandingkan Amerika Serikat yang baru melantik Sandra Day O'Connor sebagai Hakim perempuan pertama di Supreme Court of the United States pada tahun 1981. 

Peran penting Hakim perempuan di Indonesia juga terlihat melalui kiprah Maria Farida Indrati, Hakim konstitusi perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada periode 2008–2018. 

Seorang Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia (UI) yang dikenal konsisten dan teguh pada prinsip, serta sering mengajukan dissenting opinion dalam putusan penting, termasuk batas usia perkawinan.

Secara kelembagaan, penguatan peran Hakim perempuan juga semakin terlihat dengan terbentuknya Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia di bawah naungan Ikatan Hakim Indonesia pada 2024 yang dipimpin oleh Hakim Agung Nani Indrawati.

Organisasi ini bertujuan memperkuat kapasitas kepemimpinan, jaringan profesional, serta peran strategis Hakim perempuan di seluruh Indonesia.

Data terbaru juga menunjukkan, persentase Hakim perempuan di lingkungan Peradilan Umum di Indonesia telah mencapai sekitar 30,31 persen pada 2024. 

Bahkan pada 2025, dua Hakim Agung perempuan kembali dilantik untuk memperkuat kamar agama di Mahkamah Agung, yakni Muhayah dan Lailatul Arofah menjadi Hakim Agung Perempuan pertama di Kamar Agama, yang menorehkan Sejarah baru keterwakilan perempuan di Kamar Agama Mahkamah Agung. 

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan, kontribusi Hakim perempuan dalam sistem peradilan tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap semata. Mereka telah menjadi bagian penting dalam membangun peradilan yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Namun pada akhirnya, peradilan yang adil tidak dibangun oleh satu gender semata. 

Hakim perempuan dan Hakim laki-laki merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam menjaga marwah lembaga peradilan. 

Harmoni perspektif, pengalaman, dan kebijaksanaan dari keduanya justru menjadi kekuatan yang memperkaya proses penegakan hukum.

Karena itu, ketika dunia mengatakan membutuhkan lebih banyak Hakim perempuan, maknanya bukanlah kompetisi antara perempuan dan laki-laki dalam profesi kehakiman.

Sebaliknya, hal tersebut merupakan upaya untuk memastikan, lembaga peradilan benar-benar mencerminkan keberagaman masyarakat yang dilayaninya. 

Dengan demikian, keadilan tidak hanya hadir sebagai norma hukum yang tertulis, tetapi juga sebagai kebijaksanaan yang lahir dari berbagai perspektif yang bekerja bersama dalam harmoni demi tegaknya keadilan bagi semua.

Sumber Referensi

  1. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). 1979. United Nations Treaty Series. Tersedia pada: https://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/
  2. Helena Laneuville & Vitor Possebom. 2021. Fight Like a Woman: Domestic Violence and Female Judges in Brazil. Tersedia pada: https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3838036
  3. Ikatan Hakim Indonesia. Profil dan Informasi Organisasi. Tersedia pada: https://ikahi.or.id
  4. International Development Law Organization (IDLO). 2018. Women Delivering Justice: Contributions, Barriers and Pathways. Rome: IDLO. Tersedia pada: https://www.idlo.int/publications/women-delivering-justice
  5. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sri Widoyati Wiratmo Soekito: Hakim Agung Perempuan Pertama di Indonesia. Tersedia pada: https://www.mahkamahagung.go.id
  6. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Maria Farida Indrati: Hakim Konstitusi Perempuan Pertama (2008–2018). Tersedia pada: https://www.mkri.id
  7. United Nations. 2015. Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations. Tersedia pada: https://sdgs.un.org/2030agenda
  8. United Nations. International Day of Women Judges (10 March). Tersedia pada: https://www.un.org/en/observances/women-judges-day
  9. United Nations. Sustainable Development Goal 5: Gender Equality. Tersedia pada: https://sdgs.un.org/goals/goal5
  10. United Nations. Sustainable Development Goal 16: Peace, Justice and Strong Institutions. Tersedia pada: https://sdgs.un.org/goals/goal16
  11. United Nations General Assembly. 2021. Resolution A/RES/75/274: International Day of Women Judges. New York: United Nations. Tersedia pada: https://documents.un.org/doc/undoc/gen/n21/080/76/pdf/n2108076.pdf


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews