Pendahuluan
Dalam praktik di pengadilan agama, amar putusan perkara cerai talak yang cuplikannya antara lain berbunyi “menghukum Pemohon untuk membayar nafkah selama masa idah sejumlah, dan nafkah anak setiap bulannya sejumlah sekian rupiah“ sering kali memunculkan perdebatan. Persoalannya, apakah hakim boleh memberikan hak yang tidak diajukan kepada pemohon, atau apakah ini merupakan ultra petita?
Konsep ultra petita mengacu pada asas di mana hakim tidak boleh memutus melebihi apa yang diminta/dituntut oleh para pihak dalam suatu perkara, terutama dalam hukum acara perdata (Pasal 178 HIR, 189 RBg). Namun, konsep ini masih diperdebatkan. Dalam hukum acara pidana hakim bisa menjatuhkan pidana lebih tinggi (sesuai UU). Begitu juga Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan norma lebih dari yang dimohonkan untuk mencapai keadilan substantif. Ini dikenal sebagai hukum progresif yang terkadang dianggap penyimpangan atau terobosan demi keadilan.
Sedangkan ex officio hakim adalah kewenangan yang dimiliki hakim karena jabatannya untuk bertindak melampaui tuntutan para pihak atau memberikan sesuatu yang tidak menjadi tuntutan dalam suatu perkara. Misalnya, menggali hukum yang hidup di masyarakat, memutuskan hal- hal terkait nafkah idah dan anak pasca perceraian dimana kewajiban hukum ini bersifat imperatif, meskipun tidak secara eksplisit diminta oleh para pihak, demi memberikan putusan yang lebih adil sesuai hukum dan keadilan substantif.
Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Kerangka Norma Perkawinan
Secara normatif, kewenangan hakim untuk memberikan hak tanpa tuntutan dalam perkara cerai talak memiliki dasar hukum yang jelas dan bersifat imperatif. Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian, pengadilan wajib menentukan kewajiban bekas suami terhadap bekas istri dan anak-anaknya. Formulasi norma ini menunjukkan bahwa penentuan kewajiban tersebut bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang yang melekat pada kewenangan hakim. Terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan eksplisit dari pihak Termohon.
Sejalan dengan itu, Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mewajibkan bekas suami untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada bekas istri sepanjang tidak terbukti adanya nusyuz. Norma ini tidak mensyaratkan adanya permohonan dari istri, melainkan meletakkan kewajiban tersebut sebagai konsekuensi yuridis langsung dari jatuhnya talak. Dengan demikian, ketika hakim membebankan nafkah iddah dalam amar putusan cerai talak, hakim tidak sedang menciptakan hak baru, melainkan menegakkan kewajiban hukum yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun terhadap anak, Pasal 41 huruf (c) menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak, sesuai dengan kemampuannya. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa hak nafkah anak bersifat independen dari sikap pasif atau aktif orang tua dalam persidangan. Oleh karena itu, pembebanan nafkah anak oleh hakim dalam putusan cerai talak harus dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban perlindungan anak, bukan sebagai melampaui petitum.
Implikasi terhadap Putusan Verstek dan Pertimbangan Hakim
Putusan verstek dalam perkara cerai talak tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kemenangan prosedural bagi pihak yang hadir, melainkan sebagai mekanisme formil untuk menjaga keberlanjutan proses peradilan ketika salah satu pihak bersikap pasif. Oleh karena itu, implikasi utama dari putusan verstek adalah tetap berlakunya kewajiban hakim untuk menilai dan menegakkan akibat hukum perceraian secara utuh, termasuk pemenuhan hak-hak normatif istri dan anak. Ketidakhadiran Termohon tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kewajiban nafkah. Sebab hak tersebut lahir dari hukum dan status keperdataan, bukan dari sikap aktif atau pasifnya para pihak dalam persidangan.
Dalam konteks ini, hakim dituntut membangun konstruksi hukum yang membedakan secara tegas antara pembuktian dalil gugatan dan penegakan akibat hukum perceraian. Verstek hanya berdampak pada aspek pembuktian dalil perceraian, bukan pada penghapusan kewenangan hakim untuk menjatuhkan amar yang bersumber dari norma imperatif. Dengan konstruksi demikian, pemberian nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak dalam putusan verstek tidak ditempatkan sebagai pengabulan tuntutan yang tidak diminta, melainkan sebagai pelaksanaan kewajiban hukum secara ex officio.
Standar Pertimbangan Hakim
Standar pertimbangan hakim dalam putusan verstek setidaknya harus mencakup tiga lapis analisis. Pertama, analisis normatif. Yaitu penegasan bahwa kewajiban nafkah bersumber dari peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam yang bersifat mengikat. Kedua, analisis perlindungan pihak rentan, dengan menempatkan perempuan dan anak sebagai subjek hukum yang hak-haknya tidak boleh dikorbankan oleh formalitas prosedural. Ketiga, analisis keadilan substantif, yang menilai bahwa penegakan hak-hak tersebut merupakan bentuk keadilan yang hidup dan dirasakan, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku.
Dengan standar konstruksi dan pertimbangan tersebut, hakim dapat menghindari formalisme prosedural yang meniadakan hak-hak normatif dengan dalih ultra petita maupun keaktifan tanpa dasar yang berpotensi melampaui kewenangan. Putusan verstek yang ideal adalah putusan yang tetap setia pada hukum acara, namun tidak melepaskan tanggung jawab moral dan yuridis hakim sebagai penjaga keadilan keluarga. Dalam kerangka ini, kewenangan ex officio bukanlah pengecualian yang mencederai asas hukum acara, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa keadilan substantif tetap terwujud meskipun proses berjalan secara verstek.
Dengan cara berpikir yang penuh rasa peduli ini, hakim berusaha menjadi sosok pelindung yang bijak agar tidak terjebak pada aturan kaku dan tetap menjaga agar tidak melampaui batas. Keputusan yang paling menyentuh adalah keputusan yang tetap berjalan di jalur yang benar dan dapat menjaga keutuhan dan martabat keluarga. Ketika hakim bergerak secara tulus untuk memastikan nafkah istri dan anak tetap terpenuhi meski tanpa diminta, secara resmi itu bukanlah sebuah kesalahan, melainkan bentuk kasih sayang nyata dari negara. Ini adalah jaminan bahwa meski sebuah keluarga harus berpisah, keadilan tetap hadir untuk merangkul mereka dan memastikan masa depan anak-anak tidak menjadi gelap.
Pertimbangan Hukum Nafkah Iddah dan Nafkah Anak yang Tidak Diminta
Sebagai contoh, Pemohon mengajukan permohonan cerai talak. Termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Dalam petitum, Pemohon tidak menyinggung persoalan terkait nafkah iddah dan nafkah anak. Dalam hal ini, hakim perlu membedakan secara tegas antara pembuktian alasan perceraian yang tunduk pada mekanisme verstek, dan akibat hukum perceraian yang bersumber dari norma imperatif. Dengan konstruksi ini, hakim menempatkan nafkah iddah dan nafkah anak sebagai kewajiban hukum ex officio, bukan sebagai hak yang harus dimohonkan.
Dalam pertimbangan hukum, hakim dapat mendasarkan amar pada kewajiban bekas suami menurut UU Perkawinan dan KHI, prinsip perlindungan perempuan dan anak, asas keadilan substantif. Selain itu juga putusan Kasasi putusan Nomor 137 K/AG/2007 serta Putusan Nomor 1376 K/AG/2010. Pembebanan nafkah dinilai bukan ultra petita, karena amar tersebut merupakan konsekuensi hukum langsung dari putusnya perkawinan.
Dalam praktik peradilan agama, pemberian hak tanpa tuntutan dalam putusan cerai talak verstek bukanlah hal yang asing. Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor 489/Pdt.G/2025/PA.bta (cerai talak diputus verstek). Dalam putusan ini, hakim tetap membebankan nafkah iddah dan mut’ah kepada Pemohon meskipun Termohon tidak pernah hadir dan tidak mengajukan tuntutan. Konstruksi hukum yang dibangun hakim berangkat dari pemisahan antara aspek prosedural verstek dan akibat hukum perceraian.
Verstek dipahami hanya sebagai mekanisme formil atas ketidakhadiran Termohon, sementara kewajiban nafkah diposisikan sebagai akibat hukum imperatif dari putusnya perkawinan. Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa nafkah iddah dan nafkah anak merupakan kewajiban hukum yang bersumber langsung dari peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga pembebanannya tidak dapat dikualifikasikan sebagai ultra petita, melainkan sebagai pelaksanaan kewenangan ex officio hakim demi keadilan substantif.
Pendekatan serupa juga tampak dalam Putusan Pengadilan Agama baturaja Nomor 540/Pdt.G/2025/PA.bta di mana perkara cerai talak dikabulkan tanpa adanya tuntutan rinci mengenai mut’ah dan hak anak. Dalam perkara tersebut, hakim secara aktif menetapkan besaran nafkah anak dan mut’ah dengan mempertimbangkan kebutuhan riil anak dan kemampuan ekonomi ayah. Konstruksi hukum yang digunakan menempatkan hak anak sebagai hak independen yang tidak bergantung pada sikap aktif atau pasif orang tua dalam persidangan.
Pertimbangan hukum majelis menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) harus menjadi prioritas utama, sehingga hakim tidak boleh terikat secara kaku pada petitum apabila hal tersebut berpotensi meniadakan perlindungan hak anak. Dengan konstruksi dan pertimbangan demikian, amar pemberian nafkah anak tanpa tuntutan dipahami sebagai bentuk tanggung jawab yudisial untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hukum keluarga, bukan sebagai pelanggaran asas ultra petita.
Sampai di sini, diskursus ini perlu dipahami sebagai upaya bersama untuk menemukan titik temu antara kepastian prosedural dan keadilan substantif, terutama dalam perkara perceraian yang menyangkut hak-hak perempuan dan anak sebagai pihak yang paling rentan. Tulisan ini menawarkan satu konstruksi sederhana namun esensial, yakni bahwa putusan cerai talak termasuk yang diputus secara verstek tidak boleh berhenti pada memberi izin semata untuk menjatuhkan talak terhadap termohon, melainkan perlu disertai dengan penegakan akibat hukum yang melekat padanya. Pemberian nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak tidak dimaksudkan untuk melampaui petitum, melainkan sebagai pelaksanaan kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan merupakan bagian dari tanggung jawab yudisial hakim.
Dengan konstruksi demikian, asas ultra petita tetap dihormati, tanpa mengorbankan perlindungan hak- hak normatif perempuan dan anak. Dengan menempatkan perlindungan perempuan dan anak sebagai pusat pertimbangan, putusan pengadilan diharapkan tidak sekadar mengakhiri sengketa, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif yang memulihkan, manusiawi, dan berkelanjutan. Inilah ikhtiar bersama agar hukum keluarga tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan dan keadilan bagi semua.
Sumber Referensi
A. Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1974.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sekretariat Negara RI, 1991.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
B. Buku
- M. Yahya Harahap. (2006). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
- Amir Syarifuddin. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
C. Putusan
- Putusan Kasasi Nomor 137 K/AG/2007.
- Putusan Kasasi Nomor 1376 K/AG/2010.
- Putusan PA. Baturaja Nomor 489/Pdt.G/2025/PA.Bta.
- Putusan PA. Baturaja Nomor 540/Pdt.G/2025/PA.Bta.





