Tulang Bawang Barat – Pengadilan Agama (PA) Tulang Bawang Tengah melaksanakan agenda persidangan elektronik (teleconference) perdana pada Rabu, (25/2).
Persidangan ini dilaksanakan atas permintaan PA Teluk Kuantan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Termohon yang berada di wilayah hukum PA Tulang Bawang Tengah.
Langkah ini merupakan manifestasi nyata dari optimalisasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi.
Hal ini bertujuan untuk mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga hambatan geografis tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.
Detail Perkara dan Pelaksanaan
Persidangan kali ini merupakan perkara Cerai Talak.
Mengingat para pihak berada di lokasi yang berjauhan, penggunaan teknologi teleconference menjadi solusi efektif untuk menjaga kelancaran proses hukum tanpa mengharuskan pihak yang berperkara melakukan perjalanan lintas provinsi yang memakan waktu dan biaya besar.
Agenda sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahri Gunawan Siagian, S.H., M.E., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Rudi Habibi, S.H., M.H.
Komitmen Pelayanan Peradilan
Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar, mengikuti seluruh ketentuan hukum acara yang berlaku meskipun dilakukan secara virtual. Keberhasilan pelaksanaan sidang ini mempertegas komitmen PA Tulang Bawang Tengah bahwa pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas harus terus ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi.
Semangat ini selaras dengan pesan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang menekankan jabatan harus ditunaikan untuk kemaslahatan:
“Jabatan bukan mahkota yang diagungkan, melainkan jembatan pengabdian. Orientasi kepemimpinan harus bergeser dari dominasi menuju dedikasi, dari minta dilayani menjadi melayani. Dalam konteks peradilan, kemaslahatan itu terwujud melalui pelayanan hukum yang mudah.”
Dengan terlaksananya sidang teleconference ini, diharapkan efektivitas penyelesaian perkara dapat terus meningkat demi mendukung tercapainya Visi dan Misi Mahkamah Agung RI dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.





