Harta Bersama Di Indonesia, Dari Tradisi Ke Kompilasi

Tulisan ini menelusuri bagaimana praktik gono-gini berkembang dari ‘urf masyarakat menjadi norma hukum yang menjamin kepastian sekaligus membuka ruang keadilan proporsional.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/finance-islamic-syariah)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/finance-islamic-syariah)

‘urf Gono-Gini dan Tradisi Syirkah Keluarga

Tradisi gono-gini atau harta sepencarian lahir dari realitas kerja kolektif suami–istri dalam masyarakat agraris dan maritim Nusantara. Dalam praktik sosial, perkawinan tidak semata dipahami sebagai ikatan personal, melainkan juga sebagai unit ekonomi. Kekayaan rumah tangga dibangun melalui pembagian peran yang saling melengkapi: suami bekerja di sektor eksternal—bertani, berdagang, melaut, menjadi buruh atau pegawai—sementara istri mengelola rumah, membesarkan anak, mengatur logistik, dan kerap pula terlibat langsung dalam kerja produktif di ladang, kebun, pasar, atau usaha rumahan. Pola ini membuat kekayaan yang terkumpul selama perkawinan sulit dinisbatkan secara eksklusif pada satu pihak.

Secara substantif, praktik tersebut sejalan dengan konsep syirkah ‘urfiyyah dalam fikih, yakni kemitraan yang lahir dari kebiasaan dan kerja sama yang mapan meskipun tanpa akad tertulis. Dalam logika fikih, ‘urf yang sahih berfungsi sebagai “syarat implisit” yang dipahami para pihak ketika membangun relasi ekonomi (al-Sijilmāsī, 2015). Karena itu, gono-gini bukan sekadar adat, melainkan ekspresi kesadaran hukum sosial bahwa perolehan aset rumah tangga merupakan hasil kerja sama (Fernando & Nelly, 2025).

Ijtihad Ulama Banjar dan Genealogi Lokal

Ijtihad Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari menjadi tonggak penting dalam genealogi harta bersama di Nusantara. Dengan merujuk realitas sosial Banjar—di mana perempuan turut bekerja bersama laki-laki—beliau memfatwakan pembagian harta secara paritas antara suami dan istri yang bekerja bersama. Fatwa ini bukan imitasi adat semata, melainkan pembacaan terhadap prinsip keadilan kontribusional: apabila kontribusi nyata berlangsung dalam waktu panjang, maka hak ekonomi tidak boleh dilekatkan secara sepihak (Fernando & Nelly, 2025).

Genealogi ini menunjukkan bahwa “lokalitas” bukan lawan syariah, melainkan medium konkret tempat prinsip syariah beroperasi. Ijtihad ulama Nusantara mengonversi prinsip syirkah dan hak atas usaha ke dalam rumusan yang operasional sesuai kebutuhan masyarakat. Pola serupa tampak di wilayah Melayu lain, seperti Malaysia, dengan harta sepencarian yang kemudian dilembagakan secara yuridis. Kawasan-kawasan Muslim dengan struktur sosial yang mirip—agraris, komunal, dan berbasis kerja kolektif—cenderung melahirkan institusi hukum yang serupa karena problem sosialnya pun serupa.

Positivisasi dalam Kompilasi Hukum Islam

Tahap berikutnya adalah positivisasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 85 menegaskan bahwa keberadaan harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri secara terpisah. Ditegaskan pula pengecualian bahwa harta bawaan sebelum menikah, serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, pada prinsipnya merupakan milik pribadi. Penegasan ini penting untuk menghindari kekacauan konseptual: tidak semua harta “otomatis” menjadi harta bersama; hukum membedakan sumber perolehan dan akibat hukumnya.

Pasal 86 memberikan hak kepada suami dan istri untuk bersama-sama mengelola harta bersama, dengan penggunaan yang harus didasarkan pada kesepakatan agar tidak terjadi tindakan sepihak. Di sini KHI mengafirmasi prinsip partnership: harta bersama bukan sekadar objek pembagian ketika perkawinan berakhir, melainkan objek pengelolaan bersama selama perkawinan berlangsung (Maksalina, 2025).

Puncaknya, Pasal 97 KHI merumuskan default rule bahwa janda atau duda yang bercerai masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Default rule ini bersifat pragmatis: memberikan kepastian hukum, mengurangi biaya sengketa, dan memudahkan pembuktian dalam perkara umum. Prinsip ini juga berkelindan dengan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan yang menyerahkan pembagian harta bersama kepada “hukumnya masing-masing”; bagi umat Islam, rujukannya adalah KHI.

Namun, tepat di titik ini perdebatan akademik perlu diperluas: apakah default rule selalu identik dengan keadilan substantif? Jawabannya tidak selalu. Default rule adalah titik awal yang melayani kepastian, tetapi keadilan proporsional kerap menuntut pembacaan yang lebih halus sesuai konteks perkara.

Asas Paritas dan Ruang Keadilan Proporsional

Dalam praktik peradilan, asas paritas tidak selalu diterapkan secara kaku karena variasi perkara harta bersama sangat luas. Ada rumah tangga yang asetnya dibangun dari penghasilan tunggal, ada yang dari penghasilan ganda; ada yang disangga kerja domestik penuh, ada yang oleh kerja domestik sekaligus usaha bersama; ada pula yang mengalami percampuran harta bawaan dan harta bersama. Dalam kondisi seperti ini, hakim perlu menyeimbangkan dua nilai: kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice).

Asas keadilan proporsional menjadi relevan sebagai pengejawantahan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), perlindungan keluarga, dan pencegahan kemudaratan. Pengalaman yudisial menunjukkan bahwa pekerjaan domestik, pengasuhan anak, dan manajemen rumah tangga memiliki nilai ekonomi laten yang signifikan meskipun tidak menghasilkan arus kas langsung. Kerja-kerja ini merupakan “infrastruktur sosial” yang memungkinkan kerja produktif eksternal berjalan.

Karena itu, apabila paritas dipahami semata sebagai “pembagian angka”, ia berpotensi kehilangan basis moralnya. Paritas dalam KHI seharusnya dibaca sebagai asumsi dasar bahwa rumah tangga adalah kerja sama, bukan sekadar penggabungan nama dalam administrasi. Pengaturan harta bersama dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan melindungi hak ekonomi kedua belah pihak sebagai perwujudan musyārakah suami–istri selama berumah tangga (Iman, 2026).

Pekerjaan Domestik sebagai Kontribusi Ekonomi

Mayoritas fuqaha berpandangan bahwa pekerjaan domestik istri bukan kewajiban hukum yang melekat pada akad nikah, melainkan bentuk kebajikan (tabarru‘) dan kontribusi sukarela dalam kehidupan rumah tangga (al-Rāyis, 2023). Akad nikah melahirkan kewajiban nafkah dan mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, tetapi tidak secara otomatis membebankan kewajiban kerja domestik sebagai prestasi hukum yang dapat dipaksakan. 

Konsekuensinya, kontribusi domestik tidak dapat diperlakukan sebagai “gratis” secara hukum—setidaknya dari perspektif keadilan kontribusional—ketika kontribusi tersebut secara nyata memungkinkan terbentuknya dan bertambahnya kekayaan rumah tangga.

Dalam banyak perkara, isu kunci bukan apakah istri “bekerja” di sektor formal, melainkan apakah kontribusinya menjadi faktor determinan dalam proses akumulasi aset. Istri yang mengurus anak sepenuhnya, mengelola rumah, mendampingi relasi bisnis suami, serta menjaga stabilitas sosial dan emosional keluarga menanggung opportunity cost yang tidak kecil: kehilangan peluang berkarier, kehilangan pendapatan potensial, dan menyerap beban kerja reproduktif yang nilainya dapat dihitung secara ekonomi apabila dialihkan kepada pihak lain, seperti pengasuhan anak, layanan rumah tangga, atau dukungan manajerial usaha. Oleh karena itu, jika kontribusi eksternal suami diakui sebagai dasar pembentukan kepemilikan, maka kontribusi internal istri—yang memungkinkan kerja produktif eksternal berlangsung secara optimal—patut diposisikan sebagai variabel pembentuk kekayaan bersama (al-Rāyis, 2023), sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap pihak yang secara struktural rentan, terutama dalam situasi pasca-cerai.

Implikasi Yudisial dan Tantangan Pembuktian

Tantangan utama dalam penerapan keadilan proporsional adalah pembuktian kontribusi. Namun, hukum acara perdata—termasuk praktik di lingkungan peradilan agama—menyediakan instrumen pembuktian yang relatif fleksibel, seperti dokumen, keterangan saksi, persangkaan (qarā’in), dan kebiasaan (‘urf). Dalam sengketa rumah tangga, bukti jarang hadir secara sempurna dan terstruktur; oleh karena itu, peran aktif hakim menjadi krusial untuk mengangkat fakta sosial yang hidup dalam relasi perkawinan menjadi fakta hukum, tanpa terjebak pada spekulasi maupun formalisme berlebihan.

Pendekatan genealogi-konseptual membantu hakim memahami bahwa harta bersama bukan semata persoalan yang dilekatkan pada status personal dalam ikatan pernikahan, melainkan persoalan kontribusi dan kemitraan yang nyata selama kehidupan rumah tangga (Aisyah dkk., 2022). Dengan memandang perkawinan sebagai unit produksi dan kerja sama, klaim kepemilikan dapat diuji secara lebih objektif: siapa yang membayar cicilan, siapa yang mengelola usaha, siapa yang menanggung kebutuhan rumah tangga, siapa yang mengasuh dan mendidik anak, serta bagaimana pembagian peran yang disepakati dan dijalankan secara sosial oleh para pihak.

Dari Kepastian ke Keadilan Substantif

Harta bersama dalam hukum Islam Indonesia merupakan hasil dialektika antara prinsip-prinsip syariat, tradisi ‘urf (kebiasaan yang hidup dalam masyarakat), dan kebutuhan kelembagaan hukum modern. Kompilasi Hukum Islam menyediakan kerangka kepastian melalui default rule paritas sebagai titik tolak penyelesaian sengketa, sementara praktik peradilan membuka ruang aktualisasi keadilan proporsional yang bertumpu pada kontribusi nyata para pihak. 

Dengan membaca harta bersama sebagai ekspresi ijtihad keadilan kontribusional—bukan sekadar konsekuensi status personal dalam ikatan perkawinan—hukum keluarga Islam Indonesia tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga menegakkan martabat, keadilan relasional, dan perlindungan ekonomi bagi pihak-pihak yang selama ini bekerja dalam senyap di balik keberlangsungan rumah tangga.

Referensi

  1. Aisyah, Siti Nur, Sudirman, dan Khoirul Hidayah. 2022. “Analisis Putusan Hakim tentang Percampuran Harta Bawaan dan Harta Bersama Perspektif John Bordley Rawls.” Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains 11, no. 1: 97–112.
  2. Fernando, dan Nelly. 2025. Harta Bersama dan Keadilan Kontribusional dalam Hukum Keluarga Indonesia. Jakarta: (penerbit menyesuaikan).
  3. Iman, Rifqi Qowiyul. 2026. “Haq al-Kadd wa al-Si‘āyah dan Konstruksi Harta Bersama dalam Hukum Islam Indonesia.” Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia, 12 Januari 2026.
  4. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/haq-al-kadd-wa-al-si-ayah-dan-konstruksi-harta-bersama-dalam-hukum-islam-indonesia-oleh-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-12-1
  5. Maksalina, Chazim. 2025. Pengelolaan dan Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jakarta: (penerbit menyesuaikan).
  6. al-Rāyis, Nāṣir. 2023. Qismat al-Amwāl al-Mushtarakah mā Ba‘d al-Zawāj fī Ḍaw’ al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah. Beirut: al-Dār al-‘Arabiyyah lil-‘Ulūm Nāshirūn.
  7. al-Sijilmāsī, Muḥammad bin Abī al-Qāsim. 2015. Sharḥ al-Yawāqīt al-Thamīnah fīmā Intamā ilā ‘Ilm al-Madīnah. Beirut: Dār Ibn Ḥazm.
  8. al-Wazzānī, al-Mahdī Abū ‘Īsā. 2001. Nawāzil al-Wazzānī. Rabat: Wizārat al-Awqāf wa al-Shu’ūn al-Islāmiyyah.
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MariNews