MARINews, Bitung – Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung mencatat capaian penting dengan berhasil memediasi dua perkara perdata dalam sepekan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan hemat biaya dibandingkan jalur litigasi penuh.
Pada Kamis, 4 September 2025, perkara perdata gugatan wanprestasi dengan nomor 87/Pdt.G/2025/PN Bit berhasil diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator Christy A. Leatemia, S.H..
Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani akta perdamaian yang akan dibacakan dalam sidang berikutnya dengan agenda pembacaan akta.
Kemudian, pada Senin, 8 September 2025, hakim mediator Agus Triyanto, S.H., M.H. juga sukses memediasi perkara perdata harta bersama dengan nomor 101/Pdt.G/2025/PN Bit.
Dalam proses tersebut, para pihak menyetujui penyelesaian melalui perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian di hadapan mediator.
Penyelesaian melalui mediasi menjadi langkah strategis yang didorong Mahkamah Agung sebagai bagian dari penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi).
Dengan jalur mediasi, keadilan bisa diwujudkan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Mediasi dipandang sebagai solusi win-win solution karena kedua belah pihak sama-sama memperoleh hasil tanpa ada yang dikalahkan. Lebih jauh, akta perdamaian (akta van dading) yang dibacakan di persidangan memiliki kekuatan eksekutorial.
Artinya, jika salah satu pihak tidak menjalankan isi kesepakatan, pengadilan dapat langsung mengeksekusi akta tersebut tanpa perlu adanya gugatan baru.
Keberhasilan dua mediasi dalam waktu singkat ini menunjukkan bahwa PN Bitung konsisten mendorong alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan perdamaian dan efisiensi, sekaligus memperkuat citra peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.