Di era sekarang ini, informasi adalah kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan bagi setiap orang. Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan yang berarti bagi kehidupan manusia. Kemajuan teknologi informasi mengubah cara berpikir masyarakat.
Kemajuan tersebut menuntut sumber daya manusia untuk selalu meningkatkan kemampuan atau agar selalu up to date, sehingga tidak terjadi ketimpangan. Perkembangan ilmu pengetahuan yang didukung oleh perkembangan teknologi informasi harus selaras dengan meningkatnya kemampuan sumber daya manusianya.
Dengan perkembangan teknologi tersebut, media komunikasi dimanfaatkan instansi baik pemerintahan maupun swasta sebagai sarana untuk mengoptimalkan kinerja organisasi di berbagai sektor.
Sistem informasi efektif dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik merupakan komitmen bersama seluruh penyelenggara negara, termasuk didalamnya pengadilan, yang dalam hal merupakan perwujudan good governance, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan mendorong partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan melalui teknologi informasi berbasis aplikasi atau sosial media sebagai sarana penyampaian informasi efektif.
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya Sebagai Court Public Relations
Media massa saat ini digunakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya sebagai sarana penyampaian informasi dalam komitmennya mendukung keterbukaan informasi sebagaimana telah dituangkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Keputusan ini menjadi dasar hukum dalam pemberian informasi-informasi, edukasi terkait dunia peradilan dalam rangka keterbukaan informasi publik, dan dalam rangka membangun citra positif dunia peradilan Indonesia.
Dalam menyebarkan informasi, pengadilan sekurang-kurangnya memiliki 2 media dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, baik melalui website resmi pengadilan dan informasi secara langsung melalui meja informasi di pengadilan.
Saat ini, informasi yang paling cepat dan mudah diterima langsung oleh Masyarakat adalah melalui website dan media sosial seperti facebook, instagram, X, serta tiktok, dikarenakan di zaman saat ini mayoritas masyarakat sudah menggunakan smartphone yang jauh lebih praktis dan efisien daripada harus datang ke pengadilan langsung untuk mendapatkan sebuah informasi.
Dalam aturannya, pengadilan wajib memberikan informasi secara berkala berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, meliputi informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan, informasi berkaitan dengan hak masyarakat, informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, informasi laporan akses informasi, dan informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor pengadilan yang semuanya ini bisa dipublikasikan dengan membuat konten-konten menarik dan informatif pada website resmi maupun media sosial satuan kerja/pengadilan masing-masing.
Dalam era digital saat ini, penyampaian informasi seperti edukasi hukum melalui konten kreatif di media sosial sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk mendukung lembaga peradilan dalam menyampaikan pesan-pesan yang efektif dan relevan khususnya terkait tugas peradilan, karena sebuah informasi semestinya cukup representatif, mudah diakses dan ramah terhadap masyarakat.
Juru Bicara dan Hubungan Masyarakat (Humas) pengadilan memegang peran vital terhadap penyampaian informasi-informasi terkait peradilan khususnya isu yang menjadi perhatian publik. Dibutuhkan juru bicara yang komunikatif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Tentunya dibutuhkan peran aktif jajaran pengadilan di daerah dalam menyebarkan informasi yang akurat, edukatif, dan inspiratif kepada publik melalui juru bicara dan humas pengadilan masing-masing satuan kerja dan sinergi dalam menyediakan informasi kepada masyarakat yang mudah dicerna, dipahami serta menarik yang nantinya akan berdampak kepada indeks kepuasan masyarakat terhadap satuan kerja/pengadilan tersebut.
Peradilan tidak terbatas pada menegakkan hukum melainkan membangun kepercayaan masyarakat melalui media komunikasi digital dalam rangka meningkatkan citra positif peradilan terhadap masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan informasi maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi akan meningkat dan berdampak sendiri kepada institusi tersebut.
Kesimpulan
Memberikan informasi kepada masyarakat baik dalam proses maupun hasil akhirnya merupakan wujud nyata dari pelayanan publik dalam aksesnya terhadap keadilan (access to justice) yang diberikan pada peradilan tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung sebagai penerapan prinsip court public relation.
Karena sesungguhnya informasi pengadilan adalah harta yang belum banyak digali dan dinikmati para masyarakat pencari keadilan khususnya dan masyarakat yang haus informasi pada umumnya. .
REFERENSI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
