Pengantar
Dalam praktik peradilan pidana, sorotan publik hampir selalu tertuju pada hakim sebagai pihak yang menjatuhkan putusan. Padahal, keadilan tidak lahir begitu saja pada saat palu diketukkan. Ia dibangun melalui proses persidangan yang panjang, tertib, dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Pada titik inilah peran Panitera menjadi penting, meskipun sering kali bekerja dalam senyap.
Hukum tidak disusun dari asumsi, melainkan dari fakta. Fakta itu muncul di ruang sidang, diuji melalui pembuktian, lalu dituangkan secara tertulis agar dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks ini, Panitera berkedudukan sebagai penjaga utama fakta persidangan melalui Berita Acara Sidang, dengan pelaksanaan tugas yang secara fungsional didelegasikan kepada Panitera Pengganti.
Berita Acara Sidang bukan sekadar catatan administratif. Ia merupakan dokumen hukum yang merekam seluruh peristiwa penting selama persidangan berlangsung.
Dari sanalah hakim menelusuri kembali jalannya pemeriksaan, menilai konsistensi keterangan, dan menyusun pertimbangan hukum. Oleh karena itu, akurasi dan kelengkapan Berita Acara Sidang memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas putusan.
Tanggung jawab tersebut berada di pundak Panitera Pengganti. Setiap kelalaian, kekeliruan, atau ketidakcermatan dalam pencatatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kesadaran inilah yang kemudian ditegaskan dalam pengaturan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 20 Tahun 2025.
Peran Strategis Panitera Pengganti Dalam KUHAP
Landasan Yuridis Peran Panitera Pengganti dalam Pasal 256 ayat (1) menyatakan bahwa Panitera membuat Berita Acara Sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.
Rumusan ini menegaskan bahwa pencatatan persidangan tidak boleh bersifat parsial. Seluruh kejadian yang relevan dengan pemeriksaan perkara harus dituangkan secara utuh.
Dalam praktiknya, ketentuan ini menempatkan Panitera Pengganti sebagai penjaga alur persidangan, bukan sekadar pencatat formalitas.
Pembaharuan penting tampak dalam Pasal 256 ayat (2), yang mewajibkan agar Berita Acara Sidang memuat hal-hal penting dari keterangan Saksi, Terdakwa, dan Ahli.
Di sisi lain, norma ini tetap memberikan ruang kepada Hakim Ketua Sidang untuk menunjuk Berita Acara Pemeriksaan, sepanjang perbedaan keterangan disebutkan secara jelas.
Pengaturan ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang-undang. Efisiensi persidangan tetap dijaga, namun substansi fakta tidak boleh diabaikan.
Di sinilah Panitera Pengganti dituntut tidak hanya teliti, tetapi juga memahami makna hukum dari setiap keterangan yang dicatat.
Ketentuan Pasal 256 ayat (3) memberikan ruang bagi Penuntut Umum, Terdakwa, maupun Advokat untuk meminta pencatatan khusus atas suatu keadaan atau keterangan tertentu. Atas permintaan tersebut, Hakim Ketua Sidang wajib memerintahkan Panitera untuk membuat catatan secara khusus.
Ketentuan ini menegaskan bahwa Berita Acara Sidang bukan semata-mata milik pengadilan, tetapi juga instrumen perlindungan hak para pihak. Panitera Pengganti berperan memastikan bahwa fakta-fakta penting yang dipandang relevan oleh para pihak tidak terlewatkan dalam proses persidangan.
Selanjutnya dibagian akhir, ketentuan Pasal 256 ayat (4) mengatur bahwa Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera. Apabila salah satu berhalangan, hal tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam Berita Acara.
Ketentuan ini mengandung makna bahwa Berita Acara Sidang merupakan hasil kerja bersama antara fungsi yudisial dan fungsi kepaniteraan. Tanda tangan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas kebenaran jalannya persidangan.
Panitera Pengganti di Tengah Modernisasi Peradilan
Seiring perkembangan teknologi dan kebijakan modernisasi peradilan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, tugas Panitera Pengganti mengalami perluasan.
Penguasaan e-Court, BAS e-Court, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) menjadi bagian tak terpisahkan dari pekerjaan sehari-hari.
Kondisi ini menjadikan Panitera Pengganti bekerja dalam dinamika yang semakin tinggi. Selain menjaga akurasi fakta persidangan, Panitera Pengganti juga dituntut adaptif terhadap sistem digital demi mendukung peradilan yang transparan dan akuntabel.
Penutup
Panitera Pengganti memang tidak menjatuhkan putusan, tetapi ia memastikan bahwa putusan tersebut berdiri di atas fakta yang benar. Pasal 256 KUHAP terbaru telah memberikan penguatan yang jelas terhadap peran ini. Pada akhirnya, menjaga kualitas Berita Acara Sidang berarti menjaga martabat peradilan itu sendiri.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
4. Andi Hamzah, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
5. Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2013.
