Sejak lahirnya ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka penanganan perkara terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum diindonesia telah mengalami banyak perkembangan dan hal baru. Terhadap ketentuan sebelumnya yakni undang-Undang-Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah dinyatakan tidak berlaku.
Dalam sistem peradilan pidana Anak bahwa terhadap Anak adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban dan Anak yang menjadi saksi dalam tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana; Anak yang menjadi korban adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana; Anak yang menjadi saksi adalah Anak yang belum berumur 18 (delapan belas tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum mulai tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami;
Dalam penanganan perkara Anak baik itu Anak sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak sebagai korban penulis mengidentifikasi beberapa persoalan yang belum bisa terselesaikan secara maksimal padahal telah secara tegas disebutkan dan diamanahkan dalam Undang-Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak:
- Masih kurangnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kemasyarakatan.Peranan Pembimbing Kemasyarakatan adalah sangat penting dalam penanganan perkara Anak. Pembimbing kemasyaratan melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak didalam dan diluar proses peradilan pidana Anak.Meskipun peranannya sangat penting namun tidak semua wilayah kerja Kabupaten yang ada di Indonesia sudah tersedia tenaga pembimbing kemasyarakatan.kadang dalam satu instansi pembimbing kemasyarakatan meliputi beberapa wilayah kabupaten.
- Masih kurangnya tenaga pekerja sosial dan penyelenggara sosial yang tersebar diwilayah kabupaten diindonesia. Pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial dirasa sangatlah penting karena melaksAnakan tugas pelayanan dan penangananmasalah sosial Anak. Jadi kedua petugas kemasyarakatan ini akan membantu permasalahan sosial yang dihadapi Anak dengan berbagai macam cara diantaranya adalah ini akan melakukan bimbingan, melindungi pendampingan dan advokasi sosial.
- Ketersediaan Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya LPAS .LPAS Adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. Diindonesia tidak semua wilayah kabupaten telah memiliki ketersediaan Lembaga ini, Lembaga ini umumnya kita jumpai dikota-kota besar.sehingga penempatan Anak selama proses peradilan masih ditempatkan di tempat tahanan biasa meski khusu Anak namun bukan dari Lembaga tersebut.sehingga tentunya akan selalu dikhawatirkan mempengaruhi kondisi psikologi Anak tersebut.
- Ketersediaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) ,Lembaga ini Adalah merupakan Lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksAnakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak. Lembaga ini sama dengan ketersediaan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang masih sangat terbatas.
Dari beberapa hambatan yang telah dikemukakan tersebut sampai saat ini masih selalu dijumpai beberapa wilayah diindonesia. Kondisi demikian tentunya akan selalu menjadi kendala dalam penanganan dan penyelesaian perkara Anak yang dihadapi baik itu dari aparat penegak hukum maupun dari petugas kemasyarakatan. Persoalan ini hendaknya haruslah ditangani secara maksimal untuk mendukung penanganan perkara Anak. Negara atau pemerintah haruslah mengupayakan segala kewajibannya untuk memenuhi amanah dari undang-undang ini yakni segera menyiapkan segala ketersediaan sumberdaya manusia dan ketersediaan sarana prasarana yang mendukung penanganan perkara Anak tersebut.

