Pendahuluan
Eskalasi integritas dalam lembaga peradilan memerlukan pendekatan multidimensi yang menggabungkan instrumen administratif modern dengan fundamen etik-religius. Artikel ini menganalisis secara mendalam integrasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001 ke dalam diskursus peradilan Islam klasik yang kaya akan nilai-nilai moralitas. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme mitigasi penyuapan (risywah) dan gratifikasi (hadaya al-ummal) sebagai upaya preventif dalam mewujudkan clean and good governance di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Melalui metode deskriptif-analitis, tulisan ini berupaya membedah bagaimana kebijakan purifikasi birokrasi yang dilakukan oleh para khalifah terdahulu memiliki koherensi yang kuat dengan standar manajemen risiko kontemporer.
Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas SMAP di lingkungan peradilan tidak hanya bergantung pada rigiditas pengawasan formal, tetapi juga pada internalisasi nilai transendental yang memandang profesi hakim dan ASN peradilan sebagai mandat ketuhanan.
Dengan menyelaraskan aspek kesejahteraan, pengawasan gaya hidup, dan perlindungan institusional, model integritas yang dihasilkan diharapkan bersifat berkelanjutan dan mampu memproteksi marwah peradilan dari berbagai bentuk intervensi material maupun politik yang destruktif.
Dialektika Formalisme dan Substansi Integritas
Dalam ekosistem peradilan modern, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hadir sebagai respons teknokratis yang diperlukan untuk memitigasi risiko malpraktik jabatan dan korupsi sistemik.
Sebagai standar yang diakui secara internasional, SMAP menyediakan kerangka kerja yang terstruktur guna mendeteksi celah-celah penyelewengan dalam birokrasi peradilan. Namun, secara epistemologis, efektivitas sistem manajemen ini seringkali terbentur pada fenomena formalisme birokrasi, di mana kepatuhan hanya bersifat administratif tanpa menyentuh substansi etis.
Padahal, integritas peradilan bukan sekadar persoalan pemenuhan dokumen audit, melainkan refleksi dari karakter kolektif para pengemban amanah hukum. Di sinilah letak relevansi peradilan Islam sebagai sumber inspirasi filosofis yang menawarkan perspektif bahwa independensi hakim (qaḍi) dan aparatur sipil negara (ASN) peradilan adalah pilar teologis yang tak terpisahkan dari misi penegakan hukum universal.
Secara historis, peradilan Islam telah meletakkan pondasi anti-penyuapan yang sangat rigid sebelum diskursus modern mengenai tata kelola pemerintahan yang baik muncul. Penyuapan dan gratifikasi dalam literatur Islam tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran etika profesi, tetapi juga sebagai anomali iman yang merusak tatanan keadilan sosial. Jika SMAP modern fokus pada penguatan kontrol internal dan pelaporan, peradilan Islam memperkuatnya dengan kontrol batiniah atau self-imposing integrity.
Dialektika antara instrumen modern yang bersifat top-down dan nilai Islam yang bersifat bottom-up ini menjadi sangat krusial di tengah dinamika kompleksitas perkara di pengadilan saat ini. Tanpa adanya ruh spiritualitas dalam implementasi SMAP, sistem tersebut berisiko tumpul karena hanya indah dalam tataran regulasi namun rapuh dalam implementasi.
Oleh karena itu, rekonstruksi integritas melalui penyelarasan dua kutub ini menjadi keniscayaan bagi institusi peradilan yang ingin mempertahankan public trust sebagai benteng terakhir keadilan.
Penyuapan dan Gratifikasi
Integrasi SMAP ke dalam nilai peradilan Islam dapat ditelusuri secara jernih melalui tipologi pemberian yang diatur dengan sangat ketat dalam hukum Islam. Secara akademik, diskursus mengenai pemberian kepada pejabat negara dibedakan menjadi dua kategori utama yang beririsan langsung dengan delik korupsi modern.
Pertama, Penyuapan (Risywah), yang didefinisikan sebagai pemberian materi atau fasilitas tertentu yang bertujuan secara spesifik untuk memengaruhi objektivitas putusan hakim atau mengubah hak yang seharusnya menjadi batil.
Dalam perspektif Siyasah Syar'iyyah, suap dikategorikan sebagai penyakit sistemik karena bisa meruntuhkan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law). SMAP merespons fenomena ini dengan mekanisme pelarangan yang absolut, namun Islam menambahkan dimensi sanksi moral dan spiritual yang lebih dalam, memposisikan pelaku dan penerima suap dalam kutukan moral yang sama beratnya.
Kedua, Gratifikasi (Hadaya al-Ummal), yang secara terminologis merujuk pada hadiah yang diberikan kepada pejabat atau pegawai karena melekat pada jabatannya, meskipun tidak ada permintaan atau janji putusan di awal. Dalam diskursus peradilan Islam, gratifikasi dipandang sebagai pintu masuk utama menuju korupsi yang lebih besar.
Peringatan keras Rasulullah SAW mengenai hadiah bagi para petugas adalah pengkhianatan (ghulul) memberikan penegasan bahwa setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan memiliki potensi destruktif terhadap netralitas aparatur.
Dalam implementasi SMAP, hal ini diterjemahkan ke dalam kebijakan pengendalian gratifikasi yang melarang segala bentuk penerimaan yang dapat memicu benturan kepentingan (conflict of interest). Analisis ilmiah terhadap hadis-hadis mengenai hadiah bagi pegawai menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep gratifikasi terlarang jauh sebelum hukum positif merumuskannya.
Kesadaran akan bahaya gratifikasi ini harus menjadi paradigma dasar bagi setiap ASN peradilan agar tetap mampu menjaga independensi nalar dan integritas moral dalam memberikan pelayanan publik, tanpa merasa berutang budi kepada pihak manapun.
Komparasi Instrumen SMAP dan Kebijakan Umar bin Khattab
Kebijakan administratif yang diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab merupakan representasi awal yang sangat autentik dari sebuah sistem manajemen risiko penyuapan yang komprehensif. Jika kita membedah kebijakan beliau, terdapat sinkronisasi yang kuat dengan komponen SMAP kontemporer. Pilar pertama adalah Optimalisasi Kesejahteraan sebagai Strategi Mitigasi. Umar memahami bahwa integritas seringkali bersifat rapuh ketika berhadapan dengan kebutuhan hidup yang mendesak.
Dengan menetapkan standar kompensasi atau gaji yang tinggi bagi hakim, Umar sedang melakukan upaya preventif untuk menutup celah fraud yang lahir dari tekanan finansial (financial pressure). Dalam teori fraud triangle, kebutuhan sering kali menjadi motif utama maka dalam perspektif SMAP, kesejahteraan yang layak adalah instrumen penguatan kontrol internal yang paling mendasar untuk mencegah aparatur menoleh kepada aset pihak lain.
Pilar kedua yang diterapkan Umar adalah Audit Aset dan Monitoring Gaya Hidup (Wealth Tracking). Umar mempelopori pencatatan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sebuah bentuk awal dari LHKPN di masa kini. Setiap anomali perolehan kekayaan (illicit enrichment) yang tidak proporsional dengan profil pendapatan resmi langsung dijadikan indikator awal terjadinya praktik gratifikasi atau penyimpangan jabatan. Dalam terminologi SMAP, ini merupakan fungsi due diligence dan monitoring yang sangat krusial untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Pilar ketiga adalah Independensi dari Intervensi Kekuasaan, di mana Umar memberikan perlindungan penuh kepada hakim agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik atau golongan. Sinergi ketiga pilar ini membuktikan bahwa peradilan Islam tidak hanya bicara tentang larangan normatif, tetapi juga desain sistem yang realistis dan humanis. Pendekatan ini mengajarkan bahwa untuk menjaga kejujuran seorang manusia, sistem di sekelilingnya harus didesain sedemikian rupa sehingga peluang untuk melakukan penyelewengan menjadi tertutup rapat, sementara apresiasi terhadap kinerjanya diberikan secara maksimal oleh negara.
Peran Negara sebagai Support System dalam Pemikiran Al-Mawardi
Imam Al-Mawardi dalam karya monumentalnya al-Aḥkam al-Sulṭaniyyah menekankan sebuah tesis penting bahwa integritas individu aparatur tidak akan mampu bertahan lama tanpa didukung oleh integritas sistemik yang kuat. Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa hakim dan ASN peradilan tidak dibiarkan berjuang sendirian melawan godaan eksternal yang masif. Dalam kerangka kerja SMAP, negara bertindak sebagai penyedia infrastruktur kebijakan yang melindungi aparat dari berbagai bentuk koersi dan godaan material. Peran negara menurut Al-Mawardi diwujudkan melalui tiga bentuk proteksi utama.
Pertama, Proteksi Finansial, yakni menjamin kecukupan hidup yang memungkinkan aparatur fokus sepenuhnya pada penyelesaian perkara tanpa terdistraksi oleh beban ekonomi domestik. Hal ini selaras dengan prinsip SMAP yang menekankan pentingnya manajemen sumber daya manusia yang bersih dari risiko korupsi.
Kedua, Proteksi Reputasi dan Wibawa, di mana negara wajib memastikan kedudukan aparatur peradilan tetap terhormat sehingga tidak mudah direndahkan atau diintervensi oleh pihak-pihak berperkara yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik. Ketiga, Pencegahan Sunyi (Silent Prevention), sebuah konsep cerdas mengenai penciptaan lingkungan kerja yang sehat secara organik. Pencegahan sunyi adalah tentang membangun ekosistem di mana kejujuran menjadi perilaku yang dihargai dan penyimpangan menjadi hal yang tabu dan sulit dilakukan.
Konsep tersebut melampaui sekadar kepatuhan berbasis sanksi (compliance-based) dan menuju pada kepatuhan berbasis kesadaran nilai (value-based). Dalam konteks peradilan modern, pandangan Al-Mawardi memberikan dasar argumentasi yang kuat bagi perlunya anggaran peradilan yang mandiri dan memadai serta sistem keamanan bagi para hakim. Dengan demikian, integritas bukan lagi sekadar beban individu, melainkan tanggung jawab sistemik yang dipikul bersama oleh negara untuk menjamin keadilan yang murni bagi seluruh rakyat.
Penutup: Menuju Integritas Peradilan yang Sustainable
Sebagai kesimpulan dalam tulisan ini, penulis ingin menegaskan kembali, bahwa implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan badan peradilan tidak boleh terjebak pada sekadar formalitas birokrasi atau pemenuhan dokumen audit periodik. SMAP harus dimaknai sebagai instrumen transformasi budaya kerja yang menyentuh dimensi aksiologis atau nilai dasar kemanusiaan.
Sinergi antara standar manajemen modern yang bersifat saintifik dengan nilai-nilai peradilan Islam yang luhur akan melahirkan karakter hakim dan ASN peradilan yang tangguh, profesional, dan berintegritas tinggi. Transformasi ini sangat vital mengingat tantangan peradilan di masa depan akan semakin kompleks, di mana godaan penyuapan dan gratifikasi akan muncul dalam bentuk yang lebih canggih dan terselubung. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kolektif dari pucuk pimpinan hingga level staf untuk menjadikan integritas sebagai gaya hidup institusional yang tidak dapat ditawar.
Pesan abadi dari para ulama dan pemimpin Islam terdahulu mengingatkan kita bahwa keadilan adalah ruh dari sebuah negara, dan rusaknya keadilan adalah awal dari kehancuran peradaban. yang harus dijadikan sebagai titik reorientasi bagi seluruh aparatur peradilan untuk flashback dan melakukan refleksi diri. Kebijakan antikorupsi yang berkelanjutan (sustainable) adalah kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara pengawasan yang ketat dengan pemberian hak-hak aparatur secara adil.
Dengan memastikan kesejahteraan lahiriah, ketenangan batiniah, dan perlindungan sistemik, kita sedang membangun sebuah institusi peradilan yang tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga mulia secara karakter. Hanya dengan cara inilah, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terjaga, dan keadilan yang dicita-citakan dapat tegak berdiri di atas pondasi integritas yang tak tergoyahkan.
Daftar Pustaka
- Al-Mawardi, Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.
- Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Ilam al-Muwaqqiin an Rabb al-Alamin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1996.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005.
- Abu Yusuf. Kitab al-Kharaj. Beirut: Dar al-Marifah, 1979.
- Badan Standardisasi Nasional. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan. Jakarta: BSN, 2016.



