MARINews, Jakarta – Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap risiko yang rentan terjadi pada lembaga peradilan adalah dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
SMAP bertujuan membangun budaya integritas secara menyeluruh melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan independensi, termasuk penyempurnaan mekanisme pengawasan, prosedur kerja, yang terbuka, serta sistem pelaporan yang aman.
Sistem ini, dikembangkan Badan Pengawasan dari ISO 37001:2016 dengan menambahkan prosedur dan syarat yang sesuai dengan kekhasan pengadilan.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 yang jatuh Selasa (9/12), dengan tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi” menjadi momentum penyerahan Sertifikat SMAP kepada 22 satuan kerja berintegritas yang telah membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Penghargaan tersebut, diberikan langsung Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di Balairung Mahkamah Agung.
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 378/SEK/UND.OT1/XII/2025 terdapat 15 satuan kerja dalam tahap pembangunan SMAP, yaitu:
1. Pengadilan Agama Bogor
2. Pengadilan Agama Tangerang
3. Pengadilan Negeri Tasikmalaya
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
5. Pengadilan Militer II-09 Bandung
6. Pengadilan Negeri Mojokerto
7. Pengadilan Agama Denpasar
8. Pengadilan Agama Yogyakarta
9. Pengadilan Negeri Banyuwangi
10. Pengadilan Negeri Bantul
11. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
12. Pengadilan Negeri Palangkaraya
13. Pengadilan Agama Jakarta Utara
14. Pengadilan Negeri Malang
15. Pengadilan Negeri Tulungagung
Selain itu, 7 satuan kerja dalam tahap evaluasi SMAP adalah:
1. Pengadilan Agama Banjarmasin
2. Pengadilan Negeri Pati
3. Pengadilan Agama Jakarta Selatan
4. Pengadilan Negeri Klaten
5. Pengadilan Agama Magelang
6. Pengadilan Negeri Jambi
7. Pengadilan Agama Makassar
Terhadap 22 satuan kerja tersebut di atas, akan diberikan penghargaan (reward) berupa penambahan anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Diharapkan melalui reward ini satker-satker lainnya akan semakin bersemangat dalam bekerja dan berprestasi.
Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan implementasi SMAP tidak semata-mata terkait dengan perolehan sertifikat, tetapi lebih pada fungsinya sebagai pendorong untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“SMAP sebagai solusi strategis dan program unggulan Mahkamah Agung dalam upaya menghadirkan ruh atau jiwa antisuap dalam seluruh bisnis proses pengadilan,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI dimaksud.
