PN Lubuk Pakam Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Penerapan SMAP ini menegaskan komitmen lembaga dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(Foto: Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PN Lubuk Pakam | Dok. Lubuk Pakam)
(Foto: Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PN Lubuk Pakam | Dok. Lubuk Pakam)

Deli Serdang - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam secara resmi melaksanakan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Senin, (19/1/2026).

Kegiatan pencanangan SMAP sebagai wujud komitmen nyata dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

(Foto: Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PN Lubuk Pakam | Dok. Lubuk Pakam)

Pencanangan SMAP ini, jadi langkah strategis dalam memperkuat upaya pencegahan praktik penyuapan di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan Zona Integritas, mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta mendorong terwujudnya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Melalui penerapan SMAP, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk penyuapan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh aparatur terhadap nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

(Foto: Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PN Lubuk Pakam | Dok. Lubuk Pakam)

Pencanangan SMAP, diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi jadi budaya kerja berkelanjutan yang diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam setiap aspek penyelenggaraan peradilan.

Dengan pencanangan SMAP tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terus berupaya menghadirkan layanan peradilan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik penyuapan, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews