Manado - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, sebagai pengadilan berstatus SMAP Paripurna, berkomitmen mewujudkan budaya kerja yang antikorupsi, melayani, dan akuntabel.
Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas mitra kerja pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Paulus E. Lotulung Gedung PTUN Manado, pada Rabu (21/1) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh aparatur PTUN Manado dan para tamu undangan mitra kerja PTUN Manado antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Camat Mapanget, Polsek Mapanget, Ketua Kongres Advokat Indonesia Sulawesi Utara.
Turut hadir PT Daikin Manado, Universitas Sam Ratulangi, IAIN Manado, Unika De La Salle Manado, Universitas Negeri Manado, BSI Manado, PT Aneka Teknologi dan PT Herko Sukuriti Jaya.
Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, S.H., M.H. yang sekaligus sebagai Manajemen Puncak dalam struktur SMAP, dalam sambutannya menyampaikan, integritas suatu lembaga tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan oleh lembaga lain khususnya mitra kerja PTUN Manado.
Ia menuturkan, SMAP paripurna ini dapat terwujud dan terlaksana salah satunya atas bantuan seluruh pihak, karena SMAP tidak hanya melibatkan pihak internal tetapi juga pihak luar/eksternal.
“Sehingga, berintegritasnya PTUN Manado juga ditentukan oleh pihak eksternal yang berhubungan langsung dalam pekerjaan kami. Dengan adanya SMAP ini diharapkan agar tidak terjadi hal-hal yang bersifat transaksional, baik terkait administrasi perkara maupun teknis penyelesaian perkara”, ucapnya.
Selain itu, pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini tidak hanya sebagai wujud mengukuhkan komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai integritas dalam bernegara, tetapi juga sebagai aksi nyata dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Ketua PTUN Manado menambahkan, dalam pelaksanaan SMAP ini, peran seluruh pihak sangat dibutuhkan.
Membangun SMAP, berarti membangun budaya, bagaimana melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita harus dapat meyakinkan para pencari keadilan bahwa kami adalah lembaga yang anti penyuapan, tidak terpengaruh oleh hal apapun sehingga dalam melaksanakan tugas kami benar-benar on the track”, tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PTUN Manado, Agus Effendi, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan), dalam paparannya menyampaikan, sistem SMAP merupakan program Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa korupsi.
“SMAP dibentuk oleh Mahkamah Agung, khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi. Jadi, kita bukan lagi hanya sekedar good government tetapi good governance yang menjadi cita-cita kita bersama”, ucapnya.
Dalam sesi sosialisasi, Wakil Ketua PTUN Manado menyampaikan tiga hal penting.
Pertama, terkait dengan pengertian SMAP. Kedua, mengapa pengadilan perlu menerapkan SMAP. Sedangkan yang ketiga, seperti apa kerangka SMAP di Pengadilan.
Setelah sosialisasi, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama serta diakhiri dengan makan siang bersama.


