MARINews, Jambi – Pengadilan Agama Sarolangun (PA Sarolangun) untuk pertama kalinya berhasil meraih Penghargaan/Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 dengan predikat Informatif pada Kategori PPID Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (17/12/2025).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PA Sarolangun, Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I.
Ia menyampaikan capaian ini merupakan hasil komitmen dan kerja bersama seluruh unsur pimpinan serta aparatur PA Sarolangun dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Raihan ini adalah hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Sarolangun,” ujar Taufiqur.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi PA Sarolangun yang bekerja secara terstruktur dan berkelanjutan.
Tim ini berada di bawah penanggung jawab langsung Ketua PA Sarolangun, Dr. H. Ahmad Ridha Ibrahim, S.H.I., M.H., serta dikoordinatori oleh Wahyu Zul Pratama, S.Kom.
Adapun Tim Monev Keterbukaan Informasi diketuai oleh Rico Febriansyah, S.H. (Klerek–Analis Perkara Peradilan) dengan anggota yang terdiri dari Sartika Dewi Mellinia, S.T. (Teknisi Sarana Prasarana), Teguh Kurniawan Z, S.H. (Klerek–Analis Perkara Peradilan), Gusnadi, A.Md. (Dokumentalis Hukum), Muhammad Mico Pratama, A.Md.A.B. (Dokumentalis Hukum), serta Erika Putri, A.Md.A.B. (Dokumentalis Hukum), yang seluruhnya merupakan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Ketua PA Sarolangun menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja tim dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari budaya kerja dan komitmen pelayanan publik yang harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tegasnya.
Penghargaan ini diberikan setelah PA Sarolangun melalui rangkaian proses panjang, mulai dari tahapan sosialisasi, registrasi, pengisian dan pengunggahan kuesioner, penilaian kuesioner, presentasi, pleno hasil monitoring dan evaluasi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai penerima anugerah pada kategori tersebut.
Dengan diraihnya predikat Informatif, PA Sarolangun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, responsif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.