What’s Next: Agenda Penguatan Keamanan Pengadilan Pascakunjungan Melbourne

Mahkamah Agung sendiri telah membentuk MA-CSIRT (Mahkamah Agung – Computer Security Incident Response Team) pada 2023.
MA-CSIRT. Foto : Dokumentasi MA
MA-CSIRT. Foto : Dokumentasi MA

Sesi terakhir delegasi Mahkamah Agung RI di Melbourne kami gunakan untuk menjawab satu pertanyaan besar: what next?

Dalam beberapa artikel sebelumnya, saya telah menegaskan bahwa keamanan pengadilan mencakup dua aspek utama: keamanan fisik dan keamanan digital.

Keduanya tidak bisa dipisahkan. Keamanan fisik pengadilan sudah saya bahas dalam artikel sebelumnya, sementara keamanan digital juga telah saya singgung pada tulisan terakhir. 

Artikel ini menghubungkan keduanya dengan peran strategis MA-CSIRT sebagai pilar keamanan siber peradilan.

Selama hampir dua jam berdiskusi di Melbourne, kami mengurai berbagai opsi langkah perbaikan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. 

Satu per satu anggota delegasi menyampaikan usulan konkret, mulai dari penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas petugas, hingga reformulasi mekanisme koordinasi. 

Semua sepakat bahwa pengamanan fisik pengadilan harus dilakukan secara profesional dan terstandar.

Catatan strategis mengenai penataan kelembagaan, penganggaran, dan kebutuhan taktikal lainnya saya cermati dengan detail, karena seluruhnya akan berdampak langsung pada kinerja Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

Namun menjelang akhir diskusi, saya jump in dan menekankan bahwa ada satu aspek yang tidak boleh terlewat: keamanan siber (cyber security) sebagai bagian integral dari keamanan pengadilan secara keseluruhan.

Jump In : Cyber security adalah fondasi peradilan modern.. Foto : Dokumentasi penulis

Mahkamah Agung sendiri telah membentuk MA-CSIRT (Mahkamah Agung – Computer Security Incident Response Team) pada 2023. 

Tim ini diinisiasi oleh Biro Hukum dan Humas sebagai respons atas meningkatnya penggunaan teknologi di lingkungan MA dan kebutuhan akan satuan khusus yang menangani keamanan digital secara profesional.

MA-CSIRT memiliki mandat strategis, antara lain:

  • Mendeteksi dan merespons insiden keamanan siber di seluruh satuan kerja MA.
  • Mengelola kerentanan (vulnerability management) pada sistem TI MA.
  • Melakukan digital forensics ketika terjadi gangguan atau serangan.
  • Memberikan early warning serta rekomendasi teknis untuk mencegah insiden berulang.
  • Mengedukasi satuan kerja terkait praktik keamanan digital yang benar.

Keberadaan MA-CSIRT menjadi penghubung penting yang memastikan penguatan keamanan pengadilan tidak hanya berhenti pada aspek fisik, tetapi juga menyentuh dimensi digital yang semakin krusial. 

Kita semua paham bahwa ancaman siber adalah “never ending story.” Seiring pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan MA yang terus berkembang, ancaman pun meningkat secara linear.

Karena itu, saya menegaskan kampanye keamanan siber harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan berkelanjutan. 

Selain itu, seluruh protokol yang kita miliki harus selaras dengan global best practices—mulai dari penanganan insiden, standardisasi perangkat, hingga tata kelola data.

Kita punya SDM yang kompeten, kita punya infrastrukturnya. Yang kita perlukan sekarang adalah komitmen bersama untuk memperkuat keamanan siber MA secara menyeluruh.

Kita bisa. Kita mulai sekarang.

Penulis: Sobandi
Editor: Tim MariNews