Vonis pidana percobaan diberikan setelah Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi unsur keadilan restoratif, sesuai pedoman dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
Perkara pidana yang terdaftar pada Nomor: 258/Pid.B/2025/PN Pkb ini bermula saat korban yang menjadi tahanan sedang mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Polres Banyuasin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang.