Penguatan pelatihan, pengawasan, serta keterlibatan aktif seluruh stakeholder harus menjadi prioritas, agar SMAP benar-benar menjadi fondasi integritas yang kokoh dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Agama Tangerang.
Penyuapan dalam penyelenggaraan peradilan bukan hanya merusak prinsip keadilan substantif, tetapi juga melemahkan legitimasi lembaga peradilan sebagai institusi yang dipercaya masyarakat.
Jika revisi KUHAP hanya berorientasi memperkuat kekuasaan negara dan melemahkan mekanisme kontrol, maka secara teoritis dan normatif, revisi tersebut gagal memenuhi syarat sebagai hukum yang adil dan sah.
Melalui penguatan kelembagaan yang inklusif dan regulasi yang progresif, peradilan agama dapat menjadi garda depan dalam mewujudkan peradilan yang adaptif terhadap zaman, tanpa kehilangan ruh keadilan substantif dan nilai-nilai syariah yang menjadi pijakannya.