Proses tersebut, dikenal sebagai yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah suatu penetapan dari hakim, berbeda dengan gugatan yang bersifat kontensius (ada sengketa) dan berujung pada putusan.
Proses tersebut, dikenal sebagai yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah suatu penetapan dari hakim, berbeda dengan gugatan yang bersifat kontensius (ada sengketa) dan berujung pada putusan.