Edo Tensei No Jutsu dalam Perkara Permohonan

Proses tersebut, dikenal sebagai yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah suatu penetapan dari hakim, berbeda dengan gugatan yang bersifat kontensius (ada sengketa) dan berujung pada putusan.
Ilustrasi palu hakim. Foto : freepik.com
Ilustrasi palu hakim. Foto : freepik.com

Perkara permohonan, suatu jenis tuntutan hukum yang diajukan ke pengadilan tanpa adanya sengketa atau konflik antar pihak, melainkan hanya satu pihak (pemohon) yang meminta kepastian hukum atau penetapan status dari hakim. 

Proses tersebut, dikenal sebagai yurisdiksi voluntair dan hasilnya adalah suatu penetapan dari hakim, berbeda dengan gugatan yang bersifat kontensius (ada sengketa) dan berujung pada putusan.

Pembatalan akta, khususnya akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, merupakan bagian dari perkara permohonan yang diajukan ke pengadilan. 

Hal tersebut, sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Permohonan ini diajukan, karena adanya cacat hukum pada akta tersebut, seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya akta atau adanya kesalahan material. 

Permohonan pembatalan ini, dilakukan melalui pengadilan negeri dan memerlukan bukti-bukti kuat, serta biaya untuk mendapatkan penetapan pembatalan, kemudian akan ditindaklanjuti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Akta Kematian merupakan bagian penting dari dokumen kependudukan, karena merupakan bukti hukum resmi yang dicatat oleh negara atas peristiwa kematian seseorang, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Bahwa akta kematian, berfungsi mengadministrasikan data kependudukan yang akurat, serta penting untuk berbagai keperluan hukum seperti pengurusan warisan, pensiun, dan klaim asuransi.

Sehingga akta Kematian, merupakan akta autentik yang dapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri, namun perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut di persidangan guna mendapatkan penetapan pengadilan untuk selanjutnya diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar dicatat pembatalannya.

Relevansinya dengan Edo Tensei No Jutsu

Edo Tensei adalah sebuah jurus terlarang dalam serial anime Naruto yang memungkinkan penggunanya, membangkitkan kembali orang mati ke dunia nyata, menggunakan tubuh hidup sebagai wadah untuk jiwa orang mati tersebut.

Berkaitan dengan kasus pembatalan Akta Kematian ini, sebelumnya penulis sering berbincang dengan rekan-rekan di tempat kerja mengenai adanya situasi serupa, di mana seseorang yang telah dinyatakan meninggal menurut sebuah dokumen resmi, kemudian orang tersebut mengajukan permohonan untuk menyatakan bahwa dirinya masih hidup dan meminta agar akta kematian atas namanya dibatalkan. 

Kami berpendapat bahwa jika permohonan pembatalan akta kematian tersebut dikabulkan, seolah-olah Hakim yang menangani kasus itu telah menghidupkan kembali seseorang yang seharusnya sudah tiada dan jika dihubungkan dengan serial Naruto proses itu mirip dengan Edo Tensei No Jutsu.

Perlu diperhatikan saat memeriksa kasus seperti ini, apakah orang yang mengajukan permohonan tersebut benar-benar orang yang sama, dengan nama yang tertera di dokumen akta kematian. 

Hal ini, bisa dibuktikan dengan mencocokkan dokumen kependudukan yang lain dari pemohon dengan identitas di akta kematian, kemudian keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa pemohon itu hingga saat ini belum meninggal dunia.

Apa yang menyebabkan keluarnya Akta Kematian?

Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan seseorang dinyatakan meninggal dunia, hingga terbitnya akta kematian. Sering kali keinginan ini muncul dari keluarganya sendiri, terutama ketika ada sengketa warisan atau harta yang sedang diperebutkan dalam keluarga. 

Awalnya, pelaku membuat suatu fakta seolah-olah orang yang dimaksud telah meninggal tanpa sepengetahuan orang tersebut, lalu mengurus dokumen kematian hingga terbit akta atas nama orang itu. 

Biasanya, orang yang dinyatakan telah meninggal adalah mereka yang jauh dari domisili dan keluarga atau kurang menjaga komunikasi dengan sanak saudara.
Apa dampak dari keluarnya Akta Kematian?

Akta kematian yang terbit dapat memberikan banyak konsekuensi, di antaranya memblokir data kependudukan, menjadi bukti hukum yang sah atas kematian, membantu dalam pengurusan hak waris dan klaim asuransi, memperbarui data kependudukan secara tepat untuk keperluan statistik dan kebijakan, serta mengubah status menjadi janda atau duda agar bisa menikah lagi atau mengurus pensiun bagi pegawai negeri. 

Selain dampak bagi keluarga dan pemerintah, orang tersebut juga dapat dianggap ilegal, bilamana hendak mengurus atau melakukan apapun jika berkaitan dengan data kependudukan. Bahkan, orang itu bisa dianggap telah menyalahgunakan data orang lain yang sudah meninggal.

Penulis: Fuadil Umam
Editor: Tim MariNews