Mediasi adalah langkah wajib dalam proses perkara perdata di pengadilan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016).
Akreditasi menjadi instrumen yang sangat penting bukan hanya sebagai penanda prestasi, tetapi sebagai mekanisme berkelanjutan untuk menjamin mutu pelayanan dan integritas institusi.
Pelaksanaan diadakan langsung di tempat objek perkara berada, dimana Penggugat dan tergugat, wajib hadir untuk menunjukkan objek sengketa, sesuai versi masing-masing
Perjanjian sangat penting, karena memberi kepastian hukum, melindungi hak serta kewajiban para pihak, berfungsi sebagai alat bukti, dan menyajikan kerangka kerja untuk penyelesaian perkara.
Nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak harus mengacu pada dokumen kependudukan, melainkan SHM adalah dokumen resmi yang menyatakan kepemilikan atas tanah atau bangunan.
Pada Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2016, diterangkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.