Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh unit kerja agar pelaksanaan anggaran berjalan tepat sasaran, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan tunjangan jabatan hakim perlu dipahami sebagai kebijakan konstitusional untuk memperkuat independensi dan integritas kekuasaan kehakiman, bukan semata kebijakan fiskal atau administratif.
MA mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat layanan peradilan dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama.