Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok menjadi pukulan serius bagi wajah kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Kasus ini, tidak hanya memunculkan keprihatinan publik terhadap integritas aparatur peradilan, tetapi juga kembali menguji komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam menjaga marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), praktik pelayanan transaksional di tubuh peradilan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.
Secara normatif, kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur sebagai kekuasaan yang merdeka sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kemerdekaan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kemerdekaan yang melekat dengan tanggung jawab moral, etik, dan hukum.
OTT terhadap Wakil Ketua PN Depok menunjukkan bahwa penyimpangan etik dan hukum masih menjadi tantangan nyata dalam praktik peradilan, meskipun berbagai instrumen pengawasan internal dan eksternal telah dibangun.
Dalam perspektif hukum administrasi dan etika yudisial, praktik pelayanan transaksional mencederai prinsip due process of law dan asas impartiality. Hakim dan aparatur peradilan sejatinya diwajibkan untuk bersikap independen, tidak berpihak, serta bebas dari pengaruh kepentingan apa pun, baik ekonomi maupun politik.
Ketika proses peradilan dipertukarkan dengan imbalan tertentu, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan legitimasi sistem peradilan secara keseluruhan.
Internalisasi Visi dan Nilai-nilai Utama Mahkamah Agung
Mahkamah Agung, sebagai puncak kekuasaan kehakiman secara normatif telah menegaskan visinya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. Visi ini tidak sekadar slogan institusional, melainkan diterjemahkan dalam berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan pengawasan, transparansi penanganan perkara, serta penegakan disiplin aparatur peradilan.
Dalam kerangka tersebut, prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa visi tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi terimplementasi secara konkret.
Salah satu pilar utama dalam mewujudkan badan peradilan yang agung adalah internalisasi nilai-nilai dasar Mahkamah Agung. Dari delapan nilai utama yang dikembangkan MA, nilai integritas dan kejujuran menempati posisi sentral.
Integritas tidak hanya dimaknai sebagai kepatuhan terhadap hukum positif, tetapi juga keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan aparatur peradilan. Kejujuran, dalam konteks ini merupakan prasyarat moral yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan fungsi yudisial.
OTT terhadap Wakil Ketua PN Depok harus dibaca sebagai antitesis dari nilai integritas dan kejujuran tersebut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa internalisasi nilai tidak cukup dilakukan melalui dokumen kebijakan atau pelatihan formal, tetapi memerlukan keteladanan, pengawasan berlapis, serta sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
Tanpa penegakan yang konsisten, nilai-nilai tersebut berisiko menjadi simbol kosong yang kehilangan makna praksis.
Penegasan Ketua Mahkamah Agung
Dalam berbagai kesempatan pembinaan, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., secara terbuka dan tegas menyatakan sikap tidak menolerir aparatur peradilan yang bermasalahan, baik secara etik maupun hukum.
Ketegasan ini mencerminkan pendekatan kepemimpinan yang menempatkan integritas sebagai fondasi utama reformasi peradilan. Pesan tersebut tidak hanya ditujukan kepada hakim, tetapi juga kepada seluruh aparatur peradilan, bahwa tidak ada kompromi terhadap penyimpangan, sekecil apa pun bentuknya.
Lebih jauh, keterbukaan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan hukuman disiplin patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya membangun akuntabilitas publik. Publikasi putusan Majelis Kehormatan Hakim maupun sanksi disiplin terhadap aparatur peradilan merupakan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Transparansi ini juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial, sekaligus sinyal bahwa MA tidak melakukan perlindungan institusional terhadap pelaku pelanggaran.
Namun demikian, pendekatan represif melalui sanksi disiplin dan pidana tidak boleh berdiri sendiri. Diperlukan strategi preventif yang sistemik, mulai dari reformasi manajemen perkara, penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, hingga perbaikan kesejahteraan aparatur peradilan.
Rasa Syukur
Penting pula dikemukakan argumentasi mengenai aspek kesejahteraan aparatur peradilan. Negara dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan peningkatan signifikan terhadap kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan, baik melalui penyesuaian tunjangan, fasilitas kerja, maupun jaminan sosial.
Peningkatan kesejahteraan ini secara normatif dimaksudkan untuk meminimalkan godaan praktik koruptif dan memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara.
Dalam perspektif etika jabatan peningkatan kesejahteraan tersebut seharusnya diimbangi dengan rasa syukur dan tanggung jawab moral yang lebih tinggi. Rasa syukur tidak hanya bersifat personal, tetapi harus terwujud dalam perilaku profesional yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
Ketika negara telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan yang layak, maka setiap praktik transaksional menjadi tidak hanya ilegal, tetapi juga tidak bermoral dan tidak etis.
Dalam perspektif sosiologi hukum, praktik transaksional sering kali tumbuh subur dalam sistem yang memiliki celah struktural, baik berupa ketimpangan relasi kekuasaan maupun lemahnya kontrol internal.
Namun, argumentasi tersebut kehilangan relevansinya ketika kesejahteraan aparatur telah ditingkatkan secara signifikan. Maka, setiap pelanggaran harus dipahami sebagai pilihan sadar individu, bukan sebagai konsekuensi struktural yang dapat ditolerir.
Shame Culture dan Guilt Culture
Dalam perspektif kriminologi dan etika sosial, praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan juga dapat dianalisis melalui kerangka shame culture dan guilt culture.
Shame culture menempatkan rasa malu sebagai mekanisme kontrol sosial yang bersumber pada penilaian publik, sementara guilt culture bertumpu pada kesadaran batin dan rasa bersalah individu atas pelanggaran nilai moral, meskipun tidak diketahui oleh orang lain.
Dalam konteks penegakan integritas aparatur peradilan, guilt culture memiliki relevansi yang lebih mendalam karena menuntut pengendalian diri yang lahir dari kesadaran etik internal, bukan semata-mata ketakutan terhadap sanksi atau sorotan publik.
Kejahatan jabatan pada hakikatnya tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga kegagalan moral. Penanggulangan kejahatan ini tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif, melainkan harus disertai pembangunan kesadaran etik dan rasa bersalah (inner moral control) pada diri subjek hukum.
Dalam kerangka ini, aparatur peradilan yang berintegritas seharusnya menolak praktik transaksional bukan karena takut dipermalukan atau ditangkap, melainkan karena menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hati nurani, amanah jabatan, dan kepercayaan publik.
Penutup
Kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum reflektif bagi seluruh aparatur peradilan. Bagi Mahkamah Agung, peristiwa ini merupakan ujian konsistensi antara visi, nilai, dan praktik kelembagaan.
Bagi aparatur peradilan, kasus ini adalah peringatan keras bahwa jabatan bukanlah ruang kompromi kepentingan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
Pada akhirnya, meneguhkan prinsip zero tolerance terhadap praktik pelayanan transaksional bukan semata-mata agenda penegakan disiplin, tetapi bagian dari proyek besar pembaruan peradilan.
Peneguhan prisnip zero tolerance tidak hanya berfungsi membangun shame culture melalui keterbukaan sanksi dan ekspos publik, tetapi juga harus diarahkan pada pembentukan guilt culture yang kuat.
Tanpa rasa bersalah yang berakar pada integritas dan kejujuran personal, penegakan disiplin berhenti pada kepatuhan semu, bukan pada transformasi etik aparatur peradilan secara substantif. Hukum kehilangan daya normatifnya, dan peradilan kehilangan legitimasi moralnya.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain memastikan bahwa setiap penyimpangan ditindak tegas, terbuka, dan konsisten, demi menjawa marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Referensi
- Amir Syamsuddin. (2008). Integritas Penegak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara. Jakarta: Kompas.
- Antonius Sujata. (2000). Reformasi dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Abacus.
- Anwar Usman. (2020). Independensi Kekuasaan Kehakiman (Bentuk-bentuk dan Relevansinya bagi Penegak Hukum dan Keadilan di Indonesia). Depok: Rajawali Pers.
- Artidjo Alkostar. (2018). Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Press.
- https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-kembali-lakukan-ott-kali-ini-wakil-ketua-pn-depok-lt69854c2a13d3f/
- https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6767/ketua-ma-hentikan-pelayanan-transaksional-sekarang-juga
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/hindari-pelayanan-transaksional-dan-hadirkan-pelayanan-0gX
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/serba-serbi/integritas-sebagai-ukuran-profesionalitas-0OQ
- https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1440-ketua-ma-ingatkan-aparatur-peradilan-untuk-menjiwai-7-tujuh-nilai-utama-badan-peradilan
- https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/kenaikan-tunjab-hakim-penguatan-independensi-dan-integritas-0K4
- https://www.hukumonline.com/berita/a/peningkatan-kesejahteraan-dan-ujian-akuntabilitas-ruu-jabatan-hakim-lt69800d15e0b7a/
- Idul Rishan. (2019). Kebijakan Reformasi Peradilan “Pertarungan Politik, Realitas Hukum, & Egosentrisme Kekuasaan”. Yogyakarta: FH UII Press.
- J. Djohansjah. (2008). Reformasi Mahkamah Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Kesaint Blanc.
- J.E. Sahetapy. (1981). Kausa Kejahatan dan Beberapa Analisa Kriminologik. Bandung: Alumni.
- J.E. Sahetapy. (1982). Parodos dalam Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.
- J.E. Sahetapy. (1992). Teori Kriminologi Suatu Pengantar. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- J.E. Sahetapy. (2005). Pisau Analisis Kriminologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Komisi Pemberantasan Korupsi. (2006). Buku Saku: Memahami untuk Membasmi.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
- Sebastiaan Pompe. (2014). Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta: Lembaga Studi Advokasi Independensi Peradilan Indonesia.
- Stephan Hurwitz. (1986). Kriminologi. Jakarta: Bina Aksara.
- Sukron Kamil. (2024). Pendidikan Integritas Antikorupsi: Perspektif Islam dan Pendalaman Demokrasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Sunarto. (2021). Gagasan tentang Integritas, Intelektualitas, dan Kapabilitas. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
- Wildan Suyuthi. (2024). Independensi Hakim Peradilan Agama Pasca Reformasi Kekuasaan Kehakiman. Yogyakarta: Genta Publishing.





