Riki Perdana Raya Waruwu Riki Perdana Raya Waruwu Hakim Yustisial

Penulis meraih gelar doktor ilmu hukum pada Universitas Jayabaya, Jakarta (2013) diusia 25 tahun dan saat ini berkiprah sebagai Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (Koordinator) serta Staf Khusus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Penulis pernah aktif mengajar di beberapa universitas, baik sebagai dosen tidak tetap maupun sebagai dosen tamu. Saat ini menjadi dosen program doktoral Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, Jakarta. Penulis juga mengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim, Calon Jaksa, Calon Advokat dan Calon Mediator. Selain itu, penulis aktif menyusun karya ilmiah yang dipublikasikan, baik di media cetak maupun elektronik, di antaranya skripsi, tesis, disertasi, buku, jurnal dan artikel yang saat ini berjumlah 52 karya tulis termasuk di dalamnya sejumlah hasil penelitian di Mahkamah Agung.

Konten
Kamis, 6 Maret 2025 20:41 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden Terkait Kasus Pembacokan Hakim

Surat terbuka untuk Pemimpin Negeri, sebuah permohonan agar para Pengadil bisa menjalankan tugas dengan aman dan selamat.

Jumat, 28 Februari 2025 10:54 WIB

MA Terima Audiensi PMNHI Bahas Penguatan Peran Mediator Non Hakim

Sejumlah isu strategis terkait pelaksanaan tugas mediator nonhakim di pengadilan menjadi pembahasan utama.

Selasa, 11 Februari 2025 09:54 WIB

MA Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Perpajakan merupakan sumber utama pendapatan negara yang harus dijaga dengan sistem hukum yang kuat dan konsisten.

Senin, 10 Februari 2025 09:56 WIB

PT Ambon sebagai Voorpost Mahkamah Agung: Ketua PT Ambon Gelar Pembinaan dan Sosialisasi

Para hakim dan aparatur pengadilan, diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan.

Jumat, 31 Januari 2025 08:59 WIB

Urgensi Pembaruan KUHAP: Mengapa Kita Membutuhkannya?

KUHAP perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kebutuhan keadilan, baik bagi Tersangka maupun korban termasuk kejelasan pelaksanaan proses beracara bagi penegak hukum.