Memaknai Frasa “Pemulihan Keadaan Semula” dalam Pasal 204 ayat (7) huruf b KUHAP

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah “pemulihan keadaan semula” harus dimaknai secara absolut sebagaimana konsep restitutio in integrum dalam hukum perdata, ataukah dapat ditafsirkan secara lebih kontekstual sesuai dengan karakter hukum pidana dan kepentingan korban?
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. | Dok. Penulis
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. | Dok. Penulis

Pengantar

Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai pergeseran paradigma penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Proses peradilan tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai mekanisme penghukuman yang kaku dan retributif, melainkan mulai membuka ruang bagi pendekatan yang lebih restoratif, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Salah satu wujud nyata dari pergeseran tersebut adalah pengakuan terhadap kemungkinan terjadinya perdamaian antara Terdakwa dan Korban dalam proses persidangan.

Ketentuan Pasal 204 ayat (7) KUHAP memberikan syarat-syarat yang ketat agar perdamaian dapat diterima secara hukum, yakni

a.Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,

b. telah terjadi pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa dan c.tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa. Frasa huruf b inilah yang memunculkan persoalan konseptual dan praktis, karena tidak secara eksplisit dijelaskan batasan dan bentuk pemulihan yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: apakah “pemulihan keadaan semula” harus dimaknai secara absolut sebagaimana konsep restitutio in integrum dalam hukum perdata, ataukah dapat ditafsirkan secara lebih kontekstual sesuai dengan karakter hukum pidana dan kepentingan korban? Menjawab pertanyaan ini menjadi penting, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara keadilan normatif dan keadilan substantif bagi para pihak.

Frasa Telah Terjadi Pemulihan Keadaan Semula

Apabila frasa “telah terjadi pemulihan keadaan semula” dimaknai secara analog dengan konsep pembatalan perjanjian dalam KUHPerdata, maka konsekuensinya adalah pemulihan harus bersifat menyeluruh dan final. Artinya, seluruh akibat dari tindak pidana harus telah dipulihkan sepenuhnya sebelum perdamaian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim. Tafsir demikian berimplikasi pada tertutupnya ruang bagi kesepakatan yang bersifat parsial atau bertahap.

Pendekatan tersebut, apabila diterapkan secara kaku, justru berpotensi tidak selaras dengan perkembangan hukum acara pidana modern. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang secara eksplisit membuka kemungkinan bagi hakim untuk mengacu pada sebagian atau seluruh isi kesepakatan perdamaian yang belum dilaksanakan dalam menjatuhkan syarat khusus pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Norma ini menunjukkan bahwa hukum acara pidana tidak mensyaratkan pemulihan yang telah selesai sepenuhnya pada saat putusan dijatuhkan.

Penafsiran sistematis semakin menemukan relevansinya apabila Pasal 204 ayat (7) KUHAP dibaca bersama dengan Pasal 204 ayat (8) KUHAP. Ketentuan ayat (8) memperluas makna pemulihan dengan memasukkan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai faktor yang dapat meringankan hukuman atau menjadi dasar penjatuhan pidana pengawasan. Frasa “kesediaan” secara normatif menunjukkan bahwa undang-undang tidak selalu menuntut penyelesaian yang telah tuntas, melainkan menekankan adanya komitmen, itikad baik, dan arah pemulihan yang jelas.

Dalam konteks ini, frasa “telah terjadi pemulihan keadaan semula” tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai pemulihan fisik atau materiil yang sempurna. Pemulihan harus dipahami sebagai suatu proses restoratif yang berpusat pada kepentingan korban, termasuk pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan kesepakatan mengenai tanggung jawab Terdakwa di masa depan.

Dengan demikian, substansi pemulihan lebih menitikberatkan pada penerimaan dan pemaafan korban, bukan semata-mata pada ukuran formal atau matematis.

Sebagai ilustrasi, pada perkara penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP yang diancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan, korban mungkin masih mengalami luka fisik pada saat persidangan berlangsung. Apabila dalam kondisi tersebut korban hadir di persidangan, memberikan keterangan secara bebas, dan secara sadar memaafkan Terdakwa dengan harapan adanya tanggung jawab berkelanjutan, maka keadaan ini patut dipertimbangkan sebagai bentuk pemulihan dalam arti hukum acara pidana. Pemulihan dalam konteks ini tidak identik dengan hilangnya seluruh akibat perbuatan, melainkan terbangunnya kembali relasi keadilan antara pelaku dan korban.

Lebih lanjut, Pasal 204 ayat (8) KUHAP menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian atau kesediaan bertanggung jawab dapat menjadi alasan yang meringankan hukuman. Konsep “meringankan” ini apabila merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024, maka keringanan dimaknai sebagai penjatuhan pidana yang lebih rendah dari ancaman maksimum pasal yang didakwakan, termasuk kemungkinan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Itu artinya putusan pemaafan hakim tidak termasuk kualifikasi hukuman yang ringan kecuali kembali ditafsirkan secara sistematis dengan norma lainnya.

Dalam titik inilah relevansi Pasal 246 ayat (1) KUHAP menjadi nyata. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan, yakni menyatakan Terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah tindak pidana terjadi. Kesepakatan perdamaian dan sikap restoratif Terdakwa dapat menjadi elemen penting dalam menilai ketiga pertimbangan tersebut secara komprehensif.

Dengan demikian, putusan pemaafan bukanlah bentuk pengingkaran terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan kontekstual yang berakar pada nilai kemanusiaan, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan modern. Dalam kerangka ini, “meringankan hukuman” tidak selalu berarti mengurangi lamanya pidana, tetapi dapat pula bermakna tidak menjatuhkan pidana sama sekali demi kepentingan keadilan yang lebih luas.

Penutup

Frasa “telah terjadi pemulihan keadaan semula” dalam Pasal 204 ayat (7) KUHAP tidak dapat dimaknai secara tekstual dan terisolasi. Penafsiran yang terlalu sempit justru berpotensi menghambat tujuan pembaruan hukum acara pidana yang berorientasi pada keadilan restoratif. Oleh karena itu, pendekatan sistematis dan teleologis menjadi keniscayaan agar norma tersebut dapat diterapkan secara adil dan fungsional.

Pemulihan keadaan semula dalam konteks hukum acara pidana harus dipahami sebagai proses pemulihan relasi keadilan antara pelaku dan korban, yang bertumpu pada pemaafan korban, itikad baik Terdakwa, serta adanya kesediaan bertanggung jawab atas akibat tindak pidana. Pemulihan tidak selalu menuntut kesempurnaan hasil, melainkan kejujuran proses dan keberpihakan pada kepentingan korban.

Pada akhirnya, hakim memegang peran sentral dalam menilai makna pemulihan secara konkret dan kontekstual. Dengan kebijaksanaan yudisial yang berpijak pada norma, nurani, dan tujuan hukum, frasa “pemulihan keadaan semula” dapat menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dirasakan adil oleh para pihak dan masyarakat luas.