MARINews, Jakarta-Penguatan sistem mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi terus menjadi perhatian berbagai pihak. Dalam semangat itulah, Perkumpulan Mediator Non Hakim Indonesia (PMNHI) mengadakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moehammad Panji Santoso, S.H., M.H. pada Selasa (3/6).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan PN Jakarta Barat ini, menghadirkan dialog terbuka dan konstruktif antara perwakilan PMNHI dengan jajaran pimpinan pengadilan. Ketua Dewan Pengawas PMNHI Jose Andreawan bersama Ketua PMNHI Johan Sihite, menyampaikan sejumlah pokok aspirasi yang selama ini dihadapi mediator nonhakim di lapangan.
Adapun empat poin utama yang disoroti PMNHI adalah:
1. Kebutuhan penambahan ruang mediasi dan ruang tunggu yang layak bagi mediator nonhakim di lingkungan PN Jakarta Barat;
2. Transparansi dan independensi dalam pengelolaan administrasi perkara mediasi agar terbebas dari potensi konflik kepentingan;
3. Peningkatan kualitas dan kapasitas mediator melalui forum diskusi, pelatihan, serta evaluasi yang dipandu oleh mediator hakim berpengalaman;
4. Kesetaraan perlakuan terhadap seluruh mediator nonhakim, tanpa membedakan latar belakang organisasi profesi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Jakarta Barat menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap penguatan peran mediator nonhakim. Ia menyampaikan, PN Jakarta Barat terbuka terhadap masukan dan terus berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan mediasi yang semakin kompleks.
“Kami akan mempertimbangkan penambahan fasilitas ruang mediasi. Namun kami juga membuka opsi alternatif berupa pembentukan ‘rumah mediasi bersama’ di luar gedung pengadilan yang bisa dimanfaatkan sepanjang sesuai dengan aturan dan disepakati para pihak,” ujar Moehammad Panji.
Ia menambahkan, PN Jakarta Barat tetap berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 108/KMA/SK/2016 tentang Pedoman Mediasi di Pengadilan.
Tidak hanya itu, pengadilan juga menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengembangan kapasitas mediator non hakim melalui seminar, forum diskusi, dan kegiatan edukatif lainnya, termasuk dengan menugaskan narasumber dari kalangan hakim jika dibutuhkan.
Audiensi ini ditutup dengan semangat membangun sinergi jangka panjang antara lembaga peradilan dan para pelaku mediasi nonhakim dalam mewujudkan keadilan yang cepat, murah, dan partisipatif.